1. Setelah tragedi G30S/PKI, situasi Indonesia sangat tegang. Pada 10 Maret 1966, Presiden Soekarno mengadakan pertemuan dengan berbagai partai politik untuk menekankan partai politik agar menolak dan mengecam demonstrasi mahasiswa. Pertemuan tersebut tidak ditanggapi oleh partai politik. Pada 11 Maret 1966, digelar sidang paripurna untuk menyelesaikan masalah Indonesia. Pertemuan tersebut ditutup karena ada pasukan tak dikenal di luar istana. Presiden Soekarno kemudian pergi ke Istana Bogor. Mayjen Basoeki Rachmat, Brigjen M. Yusuf, dan Brigjen Amir Machmoed kemudian mengadakan pertemuan dengan Presiden Soekarno yang didampingi oleh dr. J. Leimena, dr. Subandrio, dan dr. Chairoel Saleh. Presiden Soekarno kemudian memberikan Surat Perintah Sebelas Maret kepada Mayjen Soeharto. Dengan demikian, urusan kenegaraan dimandatkan kepada Soeharto. Kemudian pada 23 Februari 1967, Presiden Soekarno secara resmi telah menyerahkan jabatan kekuasaan kepada Soeharto.
2. Pada tanggal 11 Maret 1967, Mayjen Basoeki Rachmat, Brigjen M. Yusuf, dan Brigjen Amir Machmoed mengadakan pertemuan dengan Presiden Soekarno yang didampingi oleh dr. J. Leimena, dr. Subandrio, dan dr. Chairoel Saleh di Istana Bogor. Presiden Soekarno kemudian memberikan Surat Perintah Sebelas Maret kepada Mayjen Soeharto yang berisi perintah untuk mengatasi masalah keamanan dan krisis politik yang terjadi pada saat itu. Surat itu kemudian dikenal dengan sebutan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
3. Peristiwa Malari didahului oleh adanya arus investasi Jepang yang membanjiri Indonesia dan mengalahkan ruang gerak sektor ekonomi lokal. Demonstrasi mulai bermunculan menentang investasi tersebut. Salah satunya adalah demonstrasi pada 15 Februari hingga 16 Februari 1974, seiring dengan kedatangan perdana menteri Jepang, Kakuei Tanaka. Situasi pun mulai memanas pada 17 Februari 1974, saat pemerintah mulai menerapkan pola represif untuk membubarkan demonstrasi tersebut. Kerusuhan pun mulai tersulut. Massa mulai melakukan penghancuran dan pembakaran terhadap produk-produk Jepang. Pada peristiwa Malari, tiga orang mahasiswa ditangkap oleh aparat dan diadili pada 7 Agustus 1974. Mereka adalah Hariman Siregar, Sjahrir, dan Muhammad Aini Chalid. Mereka secara sepihak dituduh melakukan kegiatan subvesif yang mengancam stabilitas bangsa.
4. Program Kerja Kabinet Ampera tercermin dalam Catur Karya. Pertama, memperbaiki kualitas kehidupan rakyat Indonesia, terutama dalam hal sandang dan pangan. Kedua, menggelar Pemilihan Umum secepatnya hingga 5 Juli 1968, seperti yang telah ditetapkan dalam TAP MPRS No. XI/MPRS/1966. Ketiga, kembali meluruskan dan melaksanakan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif sesuai dengan TAP MPRS No. XI/MPRS/1966. Keempat, meneruskan perjuangan untuk menolak imperialisme dan kolonialisme dalam berbagai bentuk.
5. Kemunculan dwifungsi ABRI pada awalnya merupakan konsep yang diajukan oleh Jenderal A.H. Nasution pada 11 November 1958. Dalam pidatonya yang berjudul “Jalan Tengah”, Jenderal Nasution menyatakan bahwa tentara juga merupakan kekuatan sosial politik yang berperan di dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
6. Fusi partai politik menjadi PDI, PPP, dan Golongan Karya. Munculnya berbagai organisasi profesi, seperti Korpri dan Federasi Buruh Seluruh Indonesia.
7. Kelompok PDI berdiri pada 11 Januari 1973 terdiri atas PNI, Parkindo, Partai Katolik, IPKI, dan Partai Murba. Kelompok PPP berdiri pada 5 Januari 1973 terdiri atas NU, Partai Muslimin Indonesia, PSII, dan Perti. Kelompok Golongan Karya terdiri dari berbagai organisasi profesi, organisasi buruh, organisasi tani dan nelayan, organisasi seniman, dan organisasi masyarakat.
8. Menerapkan anggaran belanja seimbang, menerapkan kebijakan untuk mengekang proses ekspansi kredit, menerapkan kebijakan penundaan pembayaran utang, menerapkan kebijakan penanaman modal asing, memberikan stimulasi kepada para pengusaha untuk menyerahkan sebagian hasil usahanya untuk sektor pajak dan ekspor Indonesia.
9. Masyarakat harus mengikuti ketetapan yang digariskan oleh pemerintah Orde Baru. Segala jenis pergerakan nasional tidak boleh melenceng dari Pancasila. Soeharto juga menerapkan sistem reward and punishment terhadap orang-orang yang mendukung atau menentang kekuatan Orde Baru.
10. Di kampus, dilaksanakan Normalisasi Kehidupan Kampus dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK). Sejak tahun 1978, sistem tersebut membatasi hak-hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul dalam rangka mengeluarkan dan menyatakan pendapat. Berbagai pergerakan yang disinyalir berbeda haluan dengan asas tunggal Pancasila langsung dihukum dengan dakwaan subversif. Selain itu, kebebasan pers dan media juga dikekang dengan jalan melakukan pembredelan pada media yang bertentangan dengan pemerintah Orde Baru.
2. Pada tanggal 11 Maret 1967, Mayjen Basoeki Rachmat, Brigjen M. Yusuf, dan Brigjen Amir Machmoed mengadakan pertemuan dengan Presiden Soekarno yang didampingi oleh dr. J. Leimena, dr. Subandrio, dan dr. Chairoel Saleh di Istana Bogor. Presiden Soekarno kemudian memberikan Surat Perintah Sebelas Maret kepada Mayjen Soeharto yang berisi perintah untuk mengatasi masalah keamanan dan krisis politik yang terjadi pada saat itu. Surat itu kemudian dikenal dengan sebutan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
3. Peristiwa Malari didahului oleh adanya arus investasi Jepang yang membanjiri Indonesia dan mengalahkan ruang gerak sektor ekonomi lokal. Demonstrasi mulai bermunculan menentang investasi tersebut. Salah satunya adalah demonstrasi pada 15 Februari hingga 16 Februari 1974, seiring dengan kedatangan perdana menteri Jepang, Kakuei Tanaka. Situasi pun mulai memanas pada 17 Februari 1974, saat pemerintah mulai menerapkan pola represif untuk membubarkan demonstrasi tersebut. Kerusuhan pun mulai tersulut. Massa mulai melakukan penghancuran dan pembakaran terhadap produk-produk Jepang. Pada peristiwa Malari, tiga orang mahasiswa ditangkap oleh aparat dan diadili pada 7 Agustus 1974. Mereka adalah Hariman Siregar, Sjahrir, dan Muhammad Aini Chalid. Mereka secara sepihak dituduh melakukan kegiatan subvesif yang mengancam stabilitas bangsa.
4. Program Kerja Kabinet Ampera tercermin dalam Catur Karya. Pertama, memperbaiki kualitas kehidupan rakyat Indonesia, terutama dalam hal sandang dan pangan. Kedua, menggelar Pemilihan Umum secepatnya hingga 5 Juli 1968, seperti yang telah ditetapkan dalam TAP MPRS No. XI/MPRS/1966. Ketiga, kembali meluruskan dan melaksanakan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif sesuai dengan TAP MPRS No. XI/MPRS/1966. Keempat, meneruskan perjuangan untuk menolak imperialisme dan kolonialisme dalam berbagai bentuk.
5. Kemunculan dwifungsi ABRI pada awalnya merupakan konsep yang diajukan oleh Jenderal A.H. Nasution pada 11 November 1958. Dalam pidatonya yang berjudul “Jalan Tengah”, Jenderal Nasution menyatakan bahwa tentara juga merupakan kekuatan sosial politik yang berperan di dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
6. Fusi partai politik menjadi PDI, PPP, dan Golongan Karya. Munculnya berbagai organisasi profesi, seperti Korpri dan Federasi Buruh Seluruh Indonesia.
7. Kelompok PDI berdiri pada 11 Januari 1973 terdiri atas PNI, Parkindo, Partai Katolik, IPKI, dan Partai Murba. Kelompok PPP berdiri pada 5 Januari 1973 terdiri atas NU, Partai Muslimin Indonesia, PSII, dan Perti. Kelompok Golongan Karya terdiri dari berbagai organisasi profesi, organisasi buruh, organisasi tani dan nelayan, organisasi seniman, dan organisasi masyarakat.
8. Menerapkan anggaran belanja seimbang, menerapkan kebijakan untuk mengekang proses ekspansi kredit, menerapkan kebijakan penundaan pembayaran utang, menerapkan kebijakan penanaman modal asing, memberikan stimulasi kepada para pengusaha untuk menyerahkan sebagian hasil usahanya untuk sektor pajak dan ekspor Indonesia.
9. Masyarakat harus mengikuti ketetapan yang digariskan oleh pemerintah Orde Baru. Segala jenis pergerakan nasional tidak boleh melenceng dari Pancasila. Soeharto juga menerapkan sistem reward and punishment terhadap orang-orang yang mendukung atau menentang kekuatan Orde Baru.
10. Di kampus, dilaksanakan Normalisasi Kehidupan Kampus dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK). Sejak tahun 1978, sistem tersebut membatasi hak-hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul dalam rangka mengeluarkan dan menyatakan pendapat. Berbagai pergerakan yang disinyalir berbeda haluan dengan asas tunggal Pancasila langsung dihukum dengan dakwaan subversif. Selain itu, kebebasan pers dan media juga dikekang dengan jalan melakukan pembredelan pada media yang bertentangan dengan pemerintah Orde Baru.