Kewajiban warga negara menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J Ayat 1 mengatakan ”Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J Ayat 2 menyatakan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Naturalisasi adalah proses perpindahan kewarganegaraan asing menjadi warga negara Indonesia melalui proses hukum yang disahkan oleh pengadilan.
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J Ayat 1 mengatakan ”Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J Ayat 2 menyatakan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, menyatakan “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Naturalisasi adalah proses perpindahan kewarganegaraan asing menjadi warga negara Indonesia melalui proses hukum yang disahkan oleh pengadilan.