Instrumen HAM

Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan  penegakan hak asasi manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Instrumen HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM. Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah:
1) Pada Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh yaitu bab X A yang berisi mengenai hak asasi manusia, melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
2) Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 ditetapkan sebuah Ketetapan MPR mengenai Hak Asasi Manusia yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3) Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4) Diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya PERPU Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah undang-undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
5) Ditetapkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu:
a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
b) Undang-Undang Republik IndonesiaI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
6) Meratifikasi instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Instrumen HAM internasional yang diratifikasi diantaranya:
a) Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1958.
b) Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political Rights of Women). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1958.
c) Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination againts Women). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 1984.
d) Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
e) Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Penyimpanannya serta pemusnahannya (Convention on the Prohobition of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxic Weaponsand on their Destruction). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991.
f) Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga (International Convention Againts Apartheid in Sports). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1993.
g) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan, atau merendahkan martabat Manusia (Toture Convention). Telah diratifikasi dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998.
h) Konvensi orgnisasi Buruh Internasional No. 87 Tahun 1998 Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO (International Labour Organisation) Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom Association and Protection on the Rights to Organise). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
i) Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elemination of Racial Discrimination). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999.
j) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998.
k) Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial.dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) Telah diratifikasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun
2005.
l) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). Telah diratifikasi dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2005.