Pada dasarnya, menentukan harga rumah bisa kamu putuskan setelah mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
Bandingkan Harga Objek Sejenis
Cara menentukan harga rumah yang pertama adalah dengan membandingkan nilai objek properti sejenis yang berada di lokasi yang berdekatan.
Jadi, cek terlebih dulu harga rumah yang luas tanah dan ukurannya hampir sama dengan rumahmu dan lokasinya berdekatan.
Ini adalah cara menentukan harga rumah termudah. Karena kamu bisa menjadikanya acuan pertama.
Nilai Perolehan Baru
Kedua, pertimbangkan pula berapa nilai komponen-komponen rumah yang kamu miliki. Misalnya, rumah yang akan dijual berlantaikan marmer yang harganya sekitar Rp 20 juta. Maka tambahkan nilai harga jual rumah dengan nilai lantai tersebut.
Meskipun begitu, kamu juga harus realistis melihat kondisi komponen lantai tersebut. Apakah masih begitu bagus hingga layak diberi nilai yang sama saat kamu membelinya dalam kondisi baru, atau ada penurunan kualitas yang mempengaruhi harganya saat ini.
Bandingkan Data Harga
Selain itu, kamu juga bisa membandingkan data harga dari penjual dan pembeli rumah lainnya, kemudian data harga dari notaris, badan pertanahan dan agen properti.
Namun untuk harga rumah dari agen properti biasanya akan dipotong dengan komisi penjualan sekitar 2,5 persen.
Cara Menentukan Harga Rumah dari Hitungan NJOP
Saat mencari cara menentukan harga rumah, para pemilik properti akan mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Seperti yang kita ketahui, rumah adalah objek pajak yang setiap tahunnya ditagih dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Setiap tahun, besaran NJOP tanah per meter persegi dan NJOP bangunan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Untuk mengecek NJOP, kamu bisa melihatnya dari struk pembayaran PBB yang kamu bayarkan setiap tahunnya.
Cara Menghitung NJOP
Contoh dari perhitungan NJOP terhadap cara menentukan harga rumah adalah sebagai berikut:
Misalnya, luas tanah: 10 meter x 15 meter = 150 meter persegi
Luas bangunan: 7 meter x 6 meter = 42 meter persegi
NJOP tanah: Rp 1 juta per meter persegi
NJOP bangunan: Rp 2 juta per meter persegi
Maka, harga tanah adalah: 150 x Rp 1 juta = Rp 150 juta
Harga bangunan: 42 x Rp 2 juta = Rp 84 juta
Jadi, penentuan harga rumah yang kamu miliki adalah: Rp 150 juta + Rp 84 juta = Rp 234 juta.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Dari penjelasan di atas, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan terkait cara menentukan harga rumah sebagai berikut:
- NJOP hanya lah perkiraan nilai harga rumah. Umumnya, harga jual rumah di pasaran lebih mahal dua hingga tiga kali lipat dari NJOP.
- Harga rumah yang dijual juga akan lebih mahal jika rumah tersebut sudah dilengkapi dengan fasilitas tertentu atau full furnished (peralataan lengkap), kondisi tanah yang baik, keamanan daerah tempat tinggal terjamin dan akses yang mudah.
- Nilai investasi sebuah rumah rata-rata sekitar 20 persen setiap tahun. Jadi, misalnya kamu ingin menjual rumah yang kamu tempati selama satu tahun dengan kualitas yang masih baik, tambahkan dengan nilai investasi rumah tersebut. Jika nilai NJOP tanah dan bangunan sebesar Rp 250 juta, tambahkan Rp 50 juta (nilai 20 persen dari Rp 250 juta), sehingga harga jual rumah Rp 300 juta.