Pada dasarnya giro itu sama seperti tabungan, yakni bisa digunakan untuk menyimpan uang. Namun giro punya banyak kelebihan khusus. Nah, umumnya, kelebihan-kelebihan yang ada di giro sangat cocok untuk kamu yang terjun ke dunia bisnis.
Penarikannya pun bisa dilakukan kapan saja kok, tapi dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Lalu apa sih cek itu?
Sederhananya, cek adalah surat perintah pada pihak bank untuk menarik dana yang disimpan dalam jumlah tertentu pada saat diunjukkan. Sementara bilyet Giro itu surat perintah yang isinya pemindahbukuan dari nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya sudah disebut. Sampai di sini sudah terbayang ya.
Lalu rekening giro ternyata ada dua jenis, yaitu giro perorangan dan giro atas nama badan usaha. Untuk giro perorangan, biasanya memang atas nama pribadi. Umumnya penggunanya adalah individu yang membuka bisnis toko, bengkel, restoran, dan sebagainya.
Sedangkan giro atas nama badan usaha biasanya digunakan oleh perusahaan, koperasi, yayasan, CV, persekutuan firma, dan sebagainya.
Lalu apa saja manfaatnya sehingga rekening giro disebut lebih cocok untuk para pebisnis?
Salah satu perbedaan yang paling menonjol adalah
Pembayaran dengan menggunakan cek atau bilyet giro tentunya menjadi sarana yang praktis karena nasabah tidak perlu membawa uang tunai. Hal ini tentunya juga dapat meminimalisasi potensi terjadinya risiko, kan. Khusus pembayaran dengan Bilyet Giro, nasabah tinggal memilih tanggal pembayaran yang sudah disepakati dengan rekan bisnisnya. transaksi menggunakan Cek/Bilyet Giro ini juga relatif aman, karena Cek/ Bilyet Giro dilengkapi sistem keamanan yang baik agar tidak mudah dipalsukan
Itulah kenapa banyak perusahaan-perusahaan ataupun pengusaha yang melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar memilih untuk membuka dan memakai rekening giro. Namun jangan asal pilih giro ya. Pilihlah yang paling memberi keuntungan untuk bisnismu.