Pengertian Saham Syariah
Ilustrasi Saham Syariah
Dilansir dari Bursa Efek Indonesia, pengerian saham syariah adalah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) lainnya.
Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.
1. Saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
2. Saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.
Bagi pemula, pahami bahwa investasi saham itu bukan judi. Jadi adanya anggapan yang mengatakan bermain saham atau investasi saham sebagai tindakan judi tentu tidak tepat.
Ingat ya, judi itu adalah tindakan ilegal sedangkan membeli dan menjual saham adalah tindakan yang sah dan diakui.
Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah memastikan tidak ada unsur perjudian dalam bermain saham. Yang ada hanyalah tindakan jual-beli seperti yang ada di pasar.
Namun jika di pasar yang diperjualbelikan adalah barang kebutuhan pokok, di pasar saham yang diperjualkan adalah kepemilikan dalam perusahaan-perusahaan tertentu.
Menyoal tentang saham syariah, bagi para muslim, saham syariah ini sesuai dan mampu mengakomodasi keinginan untuk memiliki saham yang sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianutnya.
Biar Anda makin paham, yuk kenali perbedaan saham syariah dengan saham konvensional (non-syariah).
Perbedaan Saham Syariah dan Non-Syariah
1. Emiten saham syariah tidak bertentangan dengan Ajaran Islam
Untuk pilihan saham-saham konvensional, Anda dapat membeli emiten apa pun yang menarik perhatian Anda dan tentu saja yang berprospek bagus.
Saham-saham konvensional itu perusahaan dan bisnisnya bebas bergerak di bidang apa saja. Sedangkan saham-saham syariah, perusahaannya dan bisnis yang dijalankan tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam.
Jadi pahami bahwa tidak semua saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dapat dikategorikan sebagai saham syariah.
Saham-saham syariah itu masuk di Daftar Efek Syariah (DES).
Sebuah saham dikategorikan sebagai saham syariah apabila saham tersebut sudah memenuhi kriteria atau melalui proses screening (penyaringan).
Adapun saham syariah terbagi menjadi dua kategori yaitu saham yang berbasis syariah dan saham yang sesuai dengan prinsip syariah.
Saham yang berbasis syariah adalah saham dimana perusahaan yang mengelola sudah menyatakan diri sebagai perusahaan syariah sejak awal perusahaan berdiri dan melakukan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta memiliki Dewan Pengawas Syariah.
Lalu, saham yang sesuai prinsip syariah adalah saham dari suatu perusahaan yang tidak tercatat sebagai perusahaan syariah tetapi saham yang dimilikinya memenuhi kriteria untuk menjadi saham syariah sesuai dengan Peraturan OJK.
Nah, untuk tipe saham seperti ini jenisnya harus melalui proses screening terlebih dahulu. Anda tak perlu khawatir, jika dinyatakan lolos, maka saham emiten tersebut akan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah.
Selain itu, soal keuangan pada saham-saham syariah, pendapatan yang berbasis bunga suatu perusahaan / emiten syariah harus lebih kecil dan mengharuskan perusahaan memiliki utang berbasis bunga lebih kecil daripada asetnya. Sedangkan perusahaan saham-saham konvensional bebas dan tak ada aturan seperti saham syariah.
2. Sistem Bagi Hasil
Sama seperti bank-bank syariah yang tidak menerapkan unsur riba, di saham syariah pun Anda tidak akan mendapatkan keuntungan berupa bunga atau riba.
Sistem yang berlaku di saham syariah adalah bagi hasil. Dalam sistem ini, pemegang saham tidak hanya memiliki kemungkinan untuk mendapatkan sebagian untung dari perusahaan, tetapi juga mempunyai risiko yang sama besar jika perusahaan ataupun perseroan mengalami kerugian.
Sebagai contoh, Anda menanamkan sejumlah dana untuk saham syariah di perusahaan makanan kaleng. Saat perusahaan tersebut mendapat keuntungan dalam jumlah tertentu, Anda pun akan mendapat imbasnya. Anda akan memperoleh dividen dari keuntungan tersebut. Sebaliknya, jika perusahaan itu merugi, Anda pun akan ikut menanggung kerugiannya.
3. Musyawarah Untung dan Rugi
Dalam saham syariah, masalah bagi hasil untung dan risiko rugi ini sudah mesti disepakati ketika Anda hendak mendaftarkan saham. Calon pemegang saham dan perusahaan harus bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa paksaan.
Inilah yang kemudian disebut dengan iktikad saham. Dengan adanya iktikad saham, pemegang saham bisa terlepas dari yang namanya ghahar (informasi yang menyesatkan) maupun masyir (risiko yang berlebihan).
Ketika bersepakat, perusahaan ataupun perseroan memiliki ketentuan untuk memaparkan dengan sejelas-sejelasnya informasi apa saja mengenai perusahaannya. Seluk-beluk perusahaan harus diketahui calon pemegang saham agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari.
Tentu saja penjelasan tersebut diberitahukan kepada calon pemegang oleh perusahaan sekuritas yang menjual saham tersebut. Calon pemegang saham juga berhak mempertanyakan segala hal yang dianggap perlu dan ingin diketahui dari emiten yang ia inginkan. Dengan demikian, informasi yang menyesatkan dapat dihindari.
Saham syariah juga membuat pemegang saham menyadari ada tanggung jawab dan risiko yang ditanggungnya. Misalnya saja bahwa pemegang saham mesti ikut menanggung kerugian yang didapat dari emitennya. Dengan kesadaran tersebut, diharapkan Anda tidak menjadi serakah untuk mengejar keuntungan maksimal, melainkan memainkan saham secara bijak.
Cara Investasi Saham Syariah
Cara Investasi Saham Syariah
Tidak ada yang sulit ketika Anda ingin mencoba berinvetasi di jenis saham syariah. Cara berinvestasinya mudah dipahami dan dilakukan.
Bahkan kini sudah bisa investasi dengan cara daftar online. Jadi Anda cukup cek online di website perusahaan sekuritas, platform investasi resmi yang menjual saham.
Bagi pemula, sebelum berinvestasi saham, Anda harus memahami cara beli saham di bursa efek Indonesia. Anda wajib membuat rekening efek/saham dulu sebelum mulai investasi saham.
Membuat rekening saham ini bisa dilakukan secara online. Perlu Anda ketahui bahwa membuka rekening saham itu bukan dilakukan di Bursa Efek Indonesia tapi di perusahaan sekuritas (Anda bisa memilih sendiri perusahaan sekuritasnya).
Proses lengkap cara daftar rekening saham bisa di cek di sini: Syarat, Cara Buat Rekening Saham dan Tips Investasi Saham
Lalu nanti Anda dapat memilih saham berjenis syariah yang diminati. Namun, tentu membeli saham tidaklah sama dan tidaklah semudah dengan membeli kue di toko. Ada beberapa hal yang mesti Anda perhatikan sebelum akhirnya dapat memiliki saham syariah yang diidamkan.
Berikut beberapa langkah yang perlu Anda pertimbangkan dan lakukan saat ingin berinvestasi saham-saham syariah.
1. Kenali Daftar Saham-Saham Syariah
Khusus untuk saham syariah, Anda harus mengenali daftar perusahaan apa saja yang bisa Anda tanamkan saham di dalamnya. Untuk mengetahui hal ini, ada dapat mengeceknya melalui daftar indeks saham syariah.
Ada tiga jenis Indeks saham syariah di Bursa Efek Indonesia yaitu Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index).
Di dalam daftar tersebut akan ditampilkan emiten-emiten saham syariah yang bisa Anda miliki. Jangan khawatir ada banyak pilihan saham-saham syariah sebab berdasarkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) saja kini ada lebih dari 400 saham syariah.
Untuk cek lebih detail nama-nama emiten saham syariah, Anda bisa cek langsung disini.
2. Pastikan Saham Bebas dari Praktik yang Tidak Sesuai Islam
Setelah mengetahui daftar emiten yang bisa Anda beli untuk berinvestasi saham syariah, langkah berikutnya adalah mengecek ketepatan emiten tersebut. Pastikan lagi bahwa saham yang telah tercatat bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Menurut OJK, ada beberapa syarat yang membuat sebuah emiten dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Syarat-syarat tersebut seperti yang disebutkan di bawah ini.
- Jenis usaha, produk barang atau jasa, serta akad dan pengelolaan emiten tidak boleh berseberangan dengan prinsip syariah.
- Emiten wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad sesuai dengan prinsip syariah.
- Emiten wajib memiliki Syariah Compliance Officer (SCO) untuk menjelaskan prinsip syariah yang dianutnya. SCO adalah pejabat atau petugas di lembaga atau perusahaan yang telah disertifikasi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia sebagai tanda bahwa ia memahami konsep syariah di pasar modal.
3. Jangan Asal Pilih Saham, Cek Fundamental dan Lakukan Analisa Teknikal
Saat Anda investasi saham, tentu hindari asal pilih saham. Lakukan strategi sederhana yaitu melihat fundamental saham yang Anda akan beli dan melakukan analisa teknikal.
Melihat performa saham itu mudah, Anda bisa cek langsung melalui menu Ringkasan Performa Perusahaan Tercatat website IDX.
Pastikan saham tersebut memiliki kinerja yang baik seperti tergolong saham dengan kapitalisasi pasar yang besar dan memiliki prospek bisnis yang cemerlang.
Untuk melakukan hal ini, Anda bisa menambah pengetahuan tentang saham dengan mengikuti sekola pasar modal gratis yang sering diadakan oleh Bursa Efek Indonesia, hingga jangan malas untuk meambah ilmu dengan membaca berita-berita finansial dan buku-buku investasi.