PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

  

 

 

PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

 

 

I.        PENDAHULUAN

 

 

A.     Latar Belakang

Korupsi, kini sudah menjadi permasalahan serius di negeri ini. Kasus korupsi sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Berkembang dengan pesat, meluas di mana-mana dan terjadi secara sistematis dengan rekayasa yang canggih dan memanfaatkan teknologi modern. Kasus terjadinya korupsi dari hari ke hari kian marak. Hampir setiap hari berita tentang korupsi menghiasi berbagai media. Korupsi dianggap biasa dan dimaklumi banyak orang sehingga masyarakat sulit membedakan mana perbuatan korup dan mana perbuatan yang tidak korup. Meskipun sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa Instansi antikorupsi lainnya, namun faktanya masih banyak terjadi Tindakan korupsi di negeri ini.

 

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tentu membuat situasi reformasi menjadi tidak baik serta mengganggu sendi-sendi demokrasi dan proses pembangunan. Kondisi seperti ini perlu disikapi dengan melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi masalah korupsi yang sudah mengakar, meluas, dan menggejala di Indonesia. Satu hal yang yang menarik untuk diingat adalah adanya sinyalemen yang mengatakan bahwa korupsi sekarang ini sudah membudaya dan merusak karakter bagsa (di Indonesia).

 

Terjadinya tindakan korupsi disebabkan oleh adanya penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau abuse of power dalam skala besar. Hal itu bisa dilihat di DPR/DPRD, kepala daerah, dan pegawai departemen. Ada yang mengatakan bahwa sistem sekarang ini memberikan kemungkinan adanya perbuatan korupsi. Penindakan korupsi sekarang ini belum cukup dan belum mencapai sasaran upaya pemberantasan korupsi perlu ditambah dengan berbagai upaya di bidang pencegahan dan pendidikan.


Pendidikan antikorupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi antikorupsi lainnya menangkapi para koruptor, maka Pendidikan antikorupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak, moral dan sebagainya. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan antikorupsi itu penting guna mencegah tindakan korupsi.

 

Pendidikan antikorupsi harus diberikan sejak dini dan dimasukkan dalam proses pembelajaran mulia dari tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Hal ini sebagai upaya membentuk prilaku peserta didik yang antikorupsi. Pendidikan antikorupsi ini tidak diberikan melalui suatu mata pelajaran tersendiri, melainkan dengan cara mengintegrasikan melalui beberapa mata pelajaran. Inti dari materi pendidikana antikorupsi ini adalah penanaman nilai-nilai luhur yang terdiri dari Sembilan nilai yang disebut dengan Sembilan Nilai Antikorupsi. Sembilan tersebut adalah: tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, mandiri, kerja keras, adil, berani, dan peduli. Berdasarkan pemikiran di atas, maka perlu ada pedoman penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di satuan pendidikan yang dapat dijadikan pedoman untuk memberikan muatan pendidikan antikorupsi dalam proses pembelajaran.

 

B.       Tujuan

 

 

Tujuan yang hendak dicapai dalam pendidikan antikorupsi di sekolah adalah untuk:

1.      Menanamkan nilai dan sikap hidup Antikorupsi kepada warga sekolah.

2.      Menumbuhkan kebiasaan perilaku Antikorupsi kepada warga sekolah.

3.      Mengembangkan kreativitas warga sekolah dalam memasyarakatkan dan membudayakan perilaku Antikorupsi

 

C.     Dasar Hukum

 

 

1.      Undang Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

2.      Ketatapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KORUPSI;


3.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)

4.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);

5.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

6.      Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155);

7.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

8.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5661);

9.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);

10.  Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4496) sebagaimana


telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);

11.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 112, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5157);

 

D.     Hasil yang Diharapkan

 

 

Hasil yang ingin dicapai dari Pendidikan Antikorupsi di sekolah adalah:

1.         Tertanamnya nilai dan sikap hidup     Antikorupsi    di kalangan warga sekolah.

2.         Tumbuhnya kebiasaan perilaku Antikorupsi di kalangan warga sekolah.

3.         Berkembangnya kreativitas warga sekolah dalam memasyarakatkan dan membudayakan perilaku Antikorupsi.

 

E.     Ketentuan Umum

 

 

Dalam Pedoman Teknis ini yang dimaksud dengan:

1.        Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.

2.        Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

3.        Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.

4.        Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.

5.        Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi adalah kegiatan pendidikan yang menjadi tanggung jawab Satuan Pendidikan untuk menanamkan nilai- nilai anti korupsi kepada Peserta Didik melalui kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler, penyisipan atau integrasi nilai-nilai anti korupsi dalam kegiatan pembelajaran pada mata pelajaran yang relevan dan


pengembangan kegiatan pendidikan lain yang terkait dengan pengembangan karakter.

6.        Satuan Pendidikan adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah dan jenis pendidikan khusus dan layanan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

7.        Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada satuan pendidikan formal.

8.        Pendidik adalah tenaga professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan menilai, serta mengevaluasi peserta didik.

9.        Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan yang bertugas di satuan Pendidikan

10.    Komite sekolah adalah Lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli Pendidikan.

11.    Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal.

 

II.     PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI

Keberhasilan penanaman nilai-nilai antikorupsi dipengaruhi cara penyampaian dan pendekatan pembelajaran yang dipergunakan. Untuk tidak menambah beban siswa yang sudah cukup berat, perlu dipikirkan secara matang bagaimana model dan pendekatan yang akan dipilih. Ada tiga model penyelenggaraan pendidikan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi yang dapat dilakukan di sekolah, yaitu:

 

A.        Kegiatan Ekstrakurikuler

1.   Pendidikan ekstrakurikuler khusus

Penanaman nilai antikorupsi dapat ditanamkan melalui kegiatan-kegiatan di luar pembelajaran misalnya dalam kegiatan ekstrakurikuler atau kegiatan insidental. Penanaman nilai dengan model ini lebih mengutamakan pengolahan dan penanaman


nilai melalui suatu kegiatan untuk dibahas dan dikupas nilai-nilai hidupnya. Model ini dapat dilaksanakan oleh guru sekolah yang bersangkutan yang mendapat tugas tersebut atau dipercayakan pada lembaga di luar sekolah untuk melaksanakannya, misalnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

a.         Materi

Materi yang harus disampaikan sebagai berikut:

 

Nomor

Materi

Indikator

1

Disiplin

Peserta didik dapat:

2.      Memahami manfaat disiplin

3.      Mengidentifikasi karakter disiplin

4.      Melakukan control diri terhadap tidakan disiplin

5.      Memahami dampak perilaku tidak berdisiplin

2

Jujur

Peserta didik dapat:

6.      Memahami manfaat berbuat jujur

7.      Mengidentifikasi karakter jujur

8.      Melakukan control diri terhadap tidakan kejujurannya

9.      Memahami dampak perilaku tidak jujur

3

Tanggung jawab

Peserta didik dapat:

10.  Memahami manfaat bertanggung jawab

11.  Mengidentifikasi karakter tanggung jawab

12.  Melakukan control diri terhadap tanggung jawab yang dilakukan

13.  Memahami dampak perilaku tidak bertanggung jawab

4

Sederhana

Peserta didik dapat:

14.  Memahami manfaat hidup sederhana

15.  Mengidentifikasi karakter kesederhanaan

16.  Melakukan control diri terhadap kesederhanaan yang dilakukan

17.  Memahami dampak perilaku tidak berdisiplin

5

Kerja keras

Peserta didik dapat:

18.  Memahami manfaat bekerja keras

19.  Mengidentifikasi karakter kerja keras


 

 

20.  Melakukan control diri terhadap tidakan kerja keras

21.  Memahami dampak perilaku tidak bekerja keras

6

Mandiri

Peserta didik dapat:

22.  Memahami manfaat mandiri

23.  Mengidentifikasi karakter mandiri

24.  Melakukan control diri terhadap tidakan mandiri

25.  Memahami dampak perilaku tidak mandiri

7

Berani

Peserta didik dapat:

26.  Memahami manfaat berbuat berani

27.  Mengidentifikasi karakter Tindakan berani

28.  Melakukan Tindakan berani sesuai dengan situasi dan kondisinya

29.  Memahami dampak perilaku tidak berani sesuai dengan

situasi dan kondisinya

8

Adil

Peserta didik dapat:

30.  Memahami manfaat adil

31.  Mengidentifikasi karakter berbuat adil

32.  Melakukan control diri terhadap tidakan adil yang dilakukan

33.  Memahami dampak perilaku tidak adil

9

Peduli

Peserta didik dapat:

34.  Memahami manfaat peduli

35.  Mengidentifikasi karakter peduli

36.  Melakukan control diri terhadap tidakan peduli  yang dilakukan

37.  Memahami dampak perilaku tidak berdisiplin

 

b.      Metode

Metode    penyampaian     materi     Pendidikan    antikorupsi     melalui     kegiatan ekstrakurikuler khusus ini menggunakan prinsip “belajar sambil bermain”.

Teknik penyampaian dapat melalui:

a.        Kolaborasi, kegiatan diskusi dari pengamatan fakta

b.        Bermain peran


c.        Debat

d.       Dan lain-lain

 

 

2.   Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka

Disain Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan.

Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing). Secara programatik, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam model blok, model aktualisasi, dan model regular di gugus depan. Apapun model yang dilaksanakan, Pendidikan antikorupsi sangat strategis ditanamkan dalam berbagai kegiatan kepramukaan. Hal ini sesuai dengan prinsip kepramukaan yang menggunakan trisatya dan dasadarma sebagai ruhnya.

Identifikasi sikap antikorupsi dapat ditanamkan melalui:

 

No

Kegiatan

Prioritas Sikap yang ditanamkan

1

Berbaris

Disiplin

2

Memimpin

Bertanggung jawab

3

Berdoa

Disiplin

4

Janji

Tanggung jawab

5

Memberi hormat

Tanggung jawab

6

Pengarahan

Berani

7

Refleksi

Jujur

8

Dinamika kelompok

Peduli

9

Permainan

Disiplin

10

Menghargai teman

Peduli

11

Berkomunikasi

Berani

1

Menolong

Peduli

2

Berempati

Peduli

13

Bersikap adil

Adil

14

Cakap berbicara

Berani


15

Cakap motoric

Mandiri

16

Kepemimpinan

Disiplin

17

Konsentrasi

Mandiri

18

Sportivitas

Tanggung jawab

19

Simpul dan ikatan

Kerja keras

20

Tanda jejak

Disiplin

21

Sandi dan isyarat

Tanggung jawab

22

Jelajah

Kerja keras

23

Kompas

Tangung jawab

24

Memasak

Sederhana

25

Tenda

Kerja jeras

26

Peta

Disiplin

27

Halang rintang

Berani

28

Hastakarya

mandiri

 

Metode Pendidikan Antikorupsi dalam kegiatan Kepramukaan mencakup:

a)          Belajar sambil melakukan (Learning by Doing)

b)          Sistem kelompok (beregu)

c)          Kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan yangg sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik.

d)         Kemitraan dengan anggota kelompok laiin

 

 

3.         Pengembangan Kegiatan Kesiswaan

 

 

Pengembangan Pendidikan Antikorupsi dalam kegiatan kesiswaan dimaksudkan untuk mendorong terjadinya internasilasi nilai dan tumbuhnya sikap dan perilaku Antikorupsi melalui aktivitas dan pengalaman nyata siswa. Pada prinsipnya semua kegiatan kesiswaan secara instrinsik mengandung muatan nilai dan perilaku Antikorupsi dengan kadar yang berbeda.

Beberapa kegiatan kesiswaan tersebut di antaranya adalah:

1)       Kepengurusan OSIS;

2)       Kopsis;

3)       PMR;


4)       Majalah Dinding atau Majalah sekolah;

5)       Peringatan Hari-hari Besar Nasional dan Keagamaan;

6)       Pentas Seni;

7)       Pertandingan Olahraga, dan sebagainya.

 

 

a.      Identifikasi Nilai dan Perilaku Antikorupsi

Nilai dan perilaku Antikorupsi yang ditanamkan melalui pengembangan kegiatan kesiswaan dapat diidentifikasi sebagai berikut:

a.       Menunjukkan sikap objektif, berorientasi pada kualitas kepribadian dan kemampuan profesional dalam memilih calon pengurus atau pemimpin.

b.       Melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab penuh keikhlasan dan rasa pengabdian.

c.       Menunjukkan sikap terbuka dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan bersama.

d.      Menunjukkan sikap terbuka dalam mengelola anggaran keuangan kegiatan.

e.       Memiliki motivasi dan kreatifitas yang tinggi dalam mengemukakan gagasan Antikorupsi.

f.        Memiliki keberanian yang kuat untuk ikut serta melakukan pemberantasan tindak korupsi.

g.       Memiliki wawasan dan pola pikir yang mantap dan luas mengenai perilaku Antikorupsi.

h.       Menunjukkan penghayatan dan apresiasi yang mendalam mengenai perilaku Antikorupsi.

i.         Memiliki berbagai sikap terpuji yang dapat menghindarkan diri perilaku korupsi.

j.         Memiliki perasaan dan kesan yang kuat untuk menghindar dari perilaku korupsi.

 

b.      Strategi Pengembangan

Pengembangan pendidikan antikorupsi melalui kegiatan kesiswaan dilakukan dengan strategi sebagai berikut:

1)          Pemilihan pengurus organisasi

Melaksanaan pemilihan      kepengurusan organisasi kesiswaan (OSIS, PMR, Kopsis, dll) dan panitia kegiatan dilaksanakan secara demokratis dan obyektif


sesuai dengan ketentuan peraturan dengan mengutamakan kemampuan dan kualitas siswa tanpa dipengaruhi oleh unsur-unsur subyektif yang mengarah kepada korupsi. Untuk itu perlu ditetapkan dan diumumkan secara terbuka syarat- syarat yang menonjolkan kualitas kepribadian dan kemampun profesional dari calon. Perlu dikembangkan pula sistem dan tata cara pemilihan secara terbuka disertai dengan penyampaian alasan yang objektif dan rasional.

 

2)          Kredibilitas pengurus organisasi

Memastikan bahwa setiap anggota pengurus organisasi kesiswaan (OSIS, PMR, Kopsis, dll) dan kepanitiaan kegiatan melaksanakan tugas pekerjaan masing- masing sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing dengan penuh dedikasi keikhlasan dan rasa pengabdian. Untuk itu setiap pengurus atau kepanitiaan perlu menuliskan setiap jenis pekerjaan yang telah dilakukan dalam jurnal kegiatan individual pengurus atau panitia yang sewaktu-waktu dapat dicek oleh siapa pun.

 

3)         Keterbukaan organisasi

Semua hasil keputusan rapat, setiap rencana, proses pelaksanaan, dan hasil kegiatan kesiswaan diumumkan secara tertulis di dalam Papan Informasi Kegiatan Siswa secara terbuka. Untuk itu setiap proses dan hasil keputusan rapat ditulis dalam berita acara yang ditandatangani dan disahkan oleh pengurus atau panitia kegiatan.

 

4)          Akuntabilitas organisasi

Setiap kegiatan kesiswaan harus disertai dengan rencana anggaran kegiatan secara rinci, dan setiap selesai pelaksanaan kegiatan sesegera mungkin atau secepatnya ditulis laporan keuangan sesuai dengan apa adanya memuat rincian segala jenis penerimaan dan pengeluaran secara lengkap disertai dengan bukti-bukti yang sah. Rencana dan realisasi anggaran sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan kegiatan tersebut diumumkan di Papan Informasi Kegiatan Siswa disertai dengan foto copy semua bukti penerimaan dan pengeluarannya.


5)       Pemanfaatan media sekolah

Menyediakan rubrik antikorupsi sebagai rubrik tetap di samping rubrik-rubrik lainnya dalam Majalah Dinding Siswa. Rubrik ini diisi secara bergiliran oleh setiap kelas. Pengisian rubrik antikorupsi ini bisa dilombakan dan diberikan penghargaan dan/atau hadiah yang menarik bagi para pemenangnya. Penilaian dalam lomba dilakukan secara objektif dan transparan. Hasil penilaian secara rinci dimumkan dalam rubrik itu pula. Lomba bisa dilakukan dalam kurun waktu tertentu untuk beberapa edisi secara bersambung. Rubrik antikorupsi bisa diisi dengan kisah nyata, karikatur, puisi, sajak, cerpen, cerita bergambar, opini atau ulasan dan sebagainya. Jika sekolah juga menerbitkan Majalah Siswa rubrik antikorupsi ini juga harus dijadikan rubrik tetap.

 

6)         Kegiatan lomba dalam peringatan hari besar

Pada peringatan hari-hari besar nasional dan keagamaan bisa dilakukan berbagai lomba yang mengandung muatan antikorupsi. Seperti lomba pidato antikorupsi, pembuatan dan pembacaan Puisi Antikorupsi, menulis cerpen antikorupsi, membuat poster antikorupsi, membuat cergam antikorupsi, membuat karikatur antikorupsi, lomba cipta lagu antikorupsi, dan sebagainya. Hasil berbagai lomba tersebut, terutama poster, puisi, karitakur, cergam, sajak atau yang lainnya dapat dipasang secara permanen di sudut-sudut sekolah, sehingga dapat menumbuhkan rasa kebanggaan melestarikan memori antikorupsi pada diri siswa.

 

7)       Dialog dan Kegiatan ilmiah

Pada saat-saat tertentu, baik pada saat peringatan hari besar nasional atau hari besar keagamaan maupun setiap saat bisa dilakukan dialog, ceramah, diskusi, seminar, atau kegiatan sejenis bertemakan antikorupsi dengan mengundang nara sumber yang berkompeten dari luar sekolah, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pengacara, Ulama, mantan Narapidana korupsi, Mahasiswa, atau sumber-sumber lain yang bisa memberikan pencerahan, tambahan wawasan, memotivasi semangat, dan mendorong tumbuhnya perilaku antikorupsi.

 

8)          Kegiatan Pentas Seni dan Pameran

Pada akhir atau awal tahun pelajaran dilaksanakan Pentas Seni Siswa dengan menunjukkan sikap kreativitas dan apresiasi siswa di berbagai bidang seperti


drama, pantomim, puisi, lagu, dan sebagainya yang mengandung nilai dan perilaku antikorupsi. Selain itu juga bisa dilaksanakan pameran hasil karya siswa dengan menampilkan produk unggulan dari sekolah. Pelaksanaan pameran hasil karya dapat dirancang dengan memberikan muatan nilai dan prilaku antikorupsi.

 

9)       Kegiatan Kejuaraan Olahraga

Berbagai kegiatan dan kejuaraan olahraga perlu ditekankan pada internalisasi nilai dan penumbuhan sikap yang mendukung perilaku Antikorupsi, seperti kerja keras, disiplin, sportifitas, taat aturan, anti kecurangan, beroirentasi pada prestasi, sabar, jujur, dan sebagainya. Sosialisasi pemberian pemahaman kepada siswa tentang lebih pentingnya beberapa sikap dan perilaku tersebut dibanding hanya sekedar mengejar kemenangan dalam pertandingan perlu selalu dilakukan.

Karena itu penilaian terhadap kegiatan dan kejuaraan olahraga siswa yang selama ini hanya berdasarkan pada hasil kemenangan dalam pertandingan perlu diubah dengan penilaian yang berdasarkan kriteria beberapa sikap dan perilaku di atas. Dengan demikian yang meraih juara bukan lagi mesti yang menang dalam pertandingan, tetapi bisa yang terbaik, kerja keras, yang paling disiplin dan taat aturan, paling jujur, paling sportif, dan sebagainya.

 

10)      Kunjungan lapangan

Penanaman nilai dan perilaku Antikorupsi juga bisa dilakukan melalui kegiatan kunjungan lapangan untuk mengetahui secara faktual peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan korupsi, seperti menyaksikan sidang peradilan kasus korupsi, menyaksikan Sidang Pleno DPRD yang membahas tentang RAPBD, kunjungan ke LP, yang terdapat narapidana korupsi dan sebagainya. Kegiatan ini akan memberikan kesempatan kepada siswa untuk melihat, mendengar, dan mungkin ikut merasakan sendiri berbagai peristiwa yang berkaitan dengan korupsi sehingga dapat memberikan kesan yang lebih mendalam.

 

Di samping berbagai kegiatan di atas masih banyak berbagai kegiatan kesiswaan lainnya yang dapat dikembangkan dengan desain yang bisa menjadi strategi bagi Pendidikan Antikorupsi di sekolah. Pilihan bentuk dan strategi kegiatan kesiswaan ini tergantung dari kondisi riil dan potensi yang dimiliki oleh masing-masing sekolah.


B.        Insersi dalam Mata Pelajaran

 

 

Wujud dari pendidikan sebagai usaha sadar dan terencana, maka setiap tahapan proses pembelajaran merupakan langkah-langkah berkesinambungan dan konsisten untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Proses tersebut, dapat dilakukan melalui langkah insersi. Makna insersi di sini adalah melekatkan pendidikan antikorupsi dalam materi yang ada, khususnya di mata pelajaran PPKn. Jadi tidak menambah materi baru. Adapun tahapan insersi dilakukan dalam tiga tahap yakni inisiatif merancang, sertakan peserta didik, dan siapkan jejaring. Tiga langkah ini menjadi kendali untuk efektifnya proses pembelajaran untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

Langkah-langkah yang harus ditempuh adalah

1.         Inisiatif Merancang.

Buatlah perencanaan yang matang atas inisiatif pendidik. Rancangan bisa dibuat sesuai kebutuhan, dengan format yang sesuai kebutuhan.

2.        Sertakan Peserta Didik.

Lakukan kegiatan belajar yang melibatkan semua indera peserta didik. Buat aktivitas yang menarik dan menyenangkan.

3.      Siapkan Jejaring.

Jangan berhenti dengan pembelajaran di kelas, luaskan ke sekolah, keluarga, dan masyarakat, dengan melibatkan semua pihak.

Lebih lanjut terjabar dalam table berikut.

Langkah 1: Inisiatif merancang

 

Kegiatan

Rincian kegiatan

Analisis Kompetensi Dasar Mata Pelajaran yang relevan dengan tindakan antikorupsi

1)       Tetapkan tujuan pembelajaran beserta indikator pencapai kompetensinya;

2)       Tetapkan substansi (pengetahuan- keterampilan-sikap) yang akan

dibelajarkan;

Susun Pengalaman Belajar untuk mencapai kompetensi yang menjadi tujuan

1)       Tentukan aktivitas yang dilakukan untuk membuat peserta didik tahu, paham, sadar;

2)       Tentukan aktivitas yang dilakukan untuk membuat peserta didik bisa mempraktekkan;

3)       Tentukan aktivitas yang dilakukan untuk membuat peserta didik konsisten dan terbiasa mengamalkan di kelas, sekolah,

keluarga dan masyarakat.


Pilih media yang sesuai untuk mendukung aktivitas.

Media (referensi, permainan, film, pengalaman nyata dalam kehidupan) yang relevan untuk menguatkan pengalaman belajar, dan

membiasakan pengamalan.

Susun    alat    penilaian     yang sesuai          dengan         tujuan

/kompetensi yang akan dicapai

1)       Buat alat penilaian yang mengacu pada indikator untuk mengendalikan proses pembelajaran; •            Buat alat penilaian yang mengacu pada indikator untuk mengukur keterca paian kompetensi peserta didik secara periodik;

2)       Libatkan pihak lain untuk memvalidasi hasil penilaian pencapaian kompetensi.

3)       Buat sistem aplikasi yang menjadi pangkalan data yang menggambarkan

perkembangan pencapaian hasil belajar.

 

Langkah 2: Sertakan Peserta Didik

Kegiatan

Rincian kegiatan

Belajar berkelompok

Membentuk kelompok (kelompok diskusi/debat/permainan) secara terarah untuk menyusun resolusi perbaikan diri, serta mencari solusi yang lebih menyeluruh, dimulai dengan mengungkapkan pengakuan kesalahan dan

komitmen untuk memperbaiki diri.

Kegiatan di luar kelas

Membuat kegiatan liputan tentang perilaku koruptif atau perilaku antikorupsi yang dilakukan di sekolah atau di lingkungan (seperti video Citizen Journalism/film pendek, dokumenter/dokumentasi

foto)

Memanfaatkan bahan ajar antikorupsi yang tersedia (Disesuaikan                                       dengan

tingkatan).

Contoh bahan ajar terbitan KPK yang sesuai dengan usia dan tingkatan pendidikan sebagai bahan referensi untuk mempraktekkan nilai-nilai

antikorupsi.

Pembiasaan sikap

Fokus: Pembiasaan dan pembentukan budaya. Contoh:

Membuat gerakan ekspresi terhadap ketidaknyamanan atas perilaku penyimpangan aturan (misalnya ekspresi suara “Ehm”, “Ssstt”, atau simbol lainnya). Gerakan yang sejenis untuk mengapresiasi perilaku yang positif (misal nya, mengucapkan “keren” sambil mengacungkan

jempol)


Langkah 3: Siapkan Jejaring

 

1.      Satukan pemahaman dan langkah insersi dalam MGMPS di tingkat sekolah (Jika guru mapel lebih dari satu)

2.      Membangun sinergi untuk mengefektifkan penguatan karakter antikorupsi di tingkat sekolah antara Guru mata pelajaran dengan guru lain di satu sekolah.

3.      Membangun sinergi dan sharing praktek baik pendidikan antikorupsi antar guru mata pelajaran dalam forum MGMP;

4.      Membangun sinergi antara sekolah dengan orang tua;

5.      Membangun sinergi antara sekolah dan orang tua di lingkungan sekolah;

6.      Membangun sinergi antara guru mata pelajaran dengan kelompok profesional lainnya.

 

Nilai dan perilaku antikorupsi yang diinersikan dalam mata pelajaran dapat diidentifikasi sebagai berikut:

 

 

No

Nilai dan Perilaku Anti

KORUPSI

Ciri-ciri

Kompetensi Dasar yang Sesuai

1

Mengenal perilaku KORUPSI yang harus dihindari

a.  Mengenal ciri-ciri perilaku KORUPSI yang perlu dihindari.

b.  Terbiasa melakukan tugas secara tepat waktu

c.  Menunjukkan contoh kasus perilaku KORUPSI yang diketahui di rumah, di madrasah, dan di masyarakat.

d.  Menunjukkan contoh kasus perilaku yang tidak mengandung unsur KORUPSI

yang pernah dilakukan siswa.

Gunakan kompetensi dasar mata pelajaran yang sesuai.


2

Berlaku jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan adil dalam kehidupan seharihari

a.  Berani mengemukakan seuatu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

b.  Terbiasa melakukan sesuatu secara tepat waktu.

c.  Terbiasa melaksanakan tugas secara tepat waktu.

d.  Terbiasa berlaku tidak memihak kepada siapa pun dalam melakukan suatu tindakan.

Gunakan kompetensi dasar mata pelajaran yang sesuai.

3

Hanya menerima sesuatu pemberian sesuai dengan yang menjadi haknya.

a.  Menolak sesuatu pemberian yang tidak sesuai dengan haknya.

b.  Tidak mau mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Gunakan kompetensi dasar mata pelajaran yang sesuai.

4

Menghormati dan memenuhi hak orang lain

a.  Memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai dengan haknya.

b.  Tidak pernah memberikan

kepada orang lain sesuatu yang bukan menjadi haknya.

Gunakan kompetensi dasar mata pelajaran yang sesuai.

5

Mampu menganalisis sebab dan akibat dari perilaku KORUPSI dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

a.  Mampu mengidentifikasi sebab-sebab yang mendorong

timbulnya perilaku KORUPSI dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

b.  Mampu mengidentifikasi akibat yang ditimbulkan dari perilaku KORUPSI dalam kehidupan bermasyarakat dan

bernegara.

Gunakan kompetensi dasar mata pelajaran yang sesuai.


 

 

c. Mampu mengemukakan alasan perlunya menghindari perilaku KORUPSI dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

 

6

Memiliki kebanggaan berperilaku Anti KORUPSI

a.  Bangga terhadap perilaku Anti KORUPSI.

b.  Anti terhadap perilaku KORUPSI.

Gunakan kompetensi dasar mata pelajaran yang sesuai.

7

Membudayakan prilaku anti korupsi dilingkungan keluarga dan masyarakat

a.  Menyebarluaskan gagasan dan keinginan untuk menghindari perilaku KORUPSI.

b.  Menunjukkan komitmen untuk menolak perilaku KORUPSI.

c.  Menjadi teladan perilaku Anti

KORUPSI.

Gunakan kompetensi dasar mata pelajaran yang sesuai.

 

C.        Pembudayaan, Pembiasaan Nilai dalam Seluruh Aktivitas dan Suasana Sekolah

 

Penanaman nilai-nilai antikorupsi dapat juga ditanamkan melalui pembudayaan dalam seluruh aktivitas dan suasana sekolah. Untuk menumbuhkan budaya antikorupsi sekolah perlu merencanakan suatu budaya dan kegiatan pembiasaan. Pembiasaan yang baik akan membentuk sosok manusia yang berkepribadian yang baik pula. Sebaliknya, pembiasaan yang buruk akan membentuk sosok manusia yang berkepribadian yang buruk pula.

Berdasarkan pembiasaan itulah siswa terbiasa menurut dan taat kepada peraturan- peraturan yang beralaku di sekolah dan masyarakat, setelah mendapatkan pendidikan pembiasaan yang baik di sekolah pengaruhnya juga terbawa dalam kehidupan sehari- hari di rumah dan sampai dewasa nanti.


Pengembangan pendidikan Antikorupsi melalui pembiasaan perilaku di sekolah dimaksudkan untuk menciptakan atmosfir dan menumbuhkan budaya Antikorupsi di lingkungan sekolah. Melalui pembiasaan perilaku akan terjadi pengulangan perilaku secara terus menerus dalam kurun waktu yang lama, sehingga perilaku yang dilakukan secara berulang-ulang tersebut lambat laun secara pasti akan memibiasa dan membudaya dalam kehidupan sehari-hari.

 

Identifikasi Nilai dan Perilaku Antikorupsi

Nilai dan perilaku Antikorupsi yang ditanamkan melalui pembiasaan perilaku dapat diidentifikasi sebagai berikut:

a.       Memiliki semangat dan komitmen Antikorupsi yang kuat.

b.      Berperilaku terbuka, tanggung jawab dan menjunjung tinggi kepentingan umum.

c.       Berperilaku jujur pada diri sendiri dan orang lain dalam melakukan transaksi.

d.      Berperilaku hanya mau menerima sesuatu yang memang menjadi hak atau miliknya atau tidak mau mengambil sesuatu yang bukan miliknya.

 

Strategi Pembiasaan Perilaku

a.      Penyampaian Komitmen Antikorupsi dalam Upacara

Proses pembiasaan perilaku Antikorupsi memerlukan adanya komitmen yang kuat dan tahan lama. Hal ini berarti perlu membangun komitmen secara terus menerus dengan berkelanjutan. Upaya membangun komitmen ini bisa dilakukan dengan cara membacakan naskah “Komitmen Antikorupsi” pada setiap kegiatan upacara, baik upacara setiap hari Senin, upacara setiap tanggal 17, maupun upacara pada hari-hari besar nasional.

Pembacaan naskah “Komitmen Antikorupsi” bisa dilakukan oleh salah satu siswa untuk kemudian ditirukan oleh semua peserta upacara.

 

b.      Pengadaan Kas Sosial Kelas

Pembiasaan perilaku Antikorupsi juga dapat dilakukan melalui pengadaan Kas Sosial Kelas. Kebiasaan mengelola keuangan Kas Sosial Kelas secara jujur, transparan, dan penuh tanggung jawab akan dapat membentuk pembiasan terhadap perilaku tersebut. Lebih dari itu dengan Kas Sosial Kelas dapat membiasakan siswa untuk menjunjmung tinggi dan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.


c.       Pengadaan Pos Kehilangan dan Benda Tak Bertuan

Salah satu perwujudan sikap jujur adalah tidak mau memiliki sesuatu benda apa pun yang bukan miliknya, meskipun benda itu hasil temuan dan ternyata tidak ada yang memiliki. Pembiasaan sikap ini sangat efektif dan relevan untuk dapat menghindari perilaku korupsi. Salah satu upaya untuk membiasakan sikap tersebut adalah dengan mengadakan Pos Kehilangan dan Benda Tak Bertuan. Pos ini berfungsi sebagai tempat penampungan benda-benda yang ditemukan oleh setiap warga sekolah, baik yang ada pemiliknya maupun tidak ada pemiliknya.

Warga sekolah yang merasa kehilangan sesuatu setiap saat bisa datang ke Pos tersebut untuk mencari barang miliknya yang hilang ada ditemukan orang lain dan diserahkan ke Pos tersebut. Tata cara dan mekanisme kerja pada Pos Kehilangan dan Barang Tak Bertuan ini bisa dirancang dengan semangat prasangka baik, namun harus disertai dengan mekanisme klarifikasi dengan mencatat identitas diri dan barang yang miliknya yang diambil, bagi seseorang yang mengaku kehilangan barang harus menyebutkan ciri-ciri, warna, atau bentuk barang yang dimaksud.

 

d.      Salam dan Yel-yel Antikorupsi

Pembiasaan perilaku Antikorupsi harus disertai dengan penciptaan atmosfir yang mendukung. Atmosfir Antikorupsi bisa diciptakan melalui pembiasaan “Salam” dan “Yel-yel” yang secara ekstrim dan eksplisit menolak perilaku korupsi. Salam Antikorupsi bisa dikembangkan melalui pembiasaan pemberian salam seperti “korupsi... No!”, “Antikorupsi... Yes!”

Setiap warga sekolah yang berjumpa di jalan atau tempat-tempat lain, atau dalam pertemuan-pertemuan warga sekolah, atau bahkan pada saat akan memulai dan mengakhiri pembelajaran di kelas, setelah pemberian salam secara keagamaan dengan “Assalamu’alaikum Wa’alaikum Salam” atau setelah ucapan salam “Selamat Pagi/Siang/Sore/Malam” dilanjutkan dengan pemberian salam dengan ucapan: “korupsi....” yang dijawab dengan “No...” sambil menaikkan kepalan tangan ke atas; “Antikorupsi...” yang dijawab dengan “Yes. ”. sambil menurunkan

kepalan tangan ke bawah. Pemberian salam dan jawabannya dilakukan dengan suara tegas penuh semangat.


e.       Pemasangan Poster atau Karikatur

Penciptaan atmosfir antikorupsi di sekolah juga dapat dilakukan dengan pemasangan poster atau karikatur yang mengandung nilai dan perilaku antikorupsi. Poster memuat slogan yang berupa kata-kata hikmat yang bermakna dan menimbulkan kesan mendalam. Poster hendaknya meruPendidikan Antikorupsian hasil karya siswa dan dipasang secara cantik di sudutsudut ruang atau gedung sekolah sehingga juga dapat menambah keindahan. Begitu pula karikatur.

Pengadaan karikatur Antikorupsi bisa dilakukan dengan mengadakan lomba di antara para siswa. Jika poster dan karikatur Antikorupsi karya siswa tersebut di pasang di sudut-sudut ruang atau geduang sekolah akan menumbuhkan rasa bangga pada diri siswa yang selanjutnya dapat memperkuat komitmen Antikorupsi pada dirinya.

 

f.       Pembentukan kader penegak antikorupsi

Pembentukan kader penegak antikorupsi dapat dilakukan dengan membentuk perwakilan kelas. Setiap kelas diwakili oleh dua orang atau lebih dari kelas tersebut. Kriteria pemilihan kader kelas didasarkan pada loyalitas dan kredibititas siswa tersebut di kelas.

Selanjutnya sekolah membimbing/melatih para wakil kelas tersebut untuk menjadi kader penegak antikorupsi.

 

g.      Penyelenggaraan kantin kejujuran

Penyelenggaraan kantin kejujuran dapat dilakukan di sekolah. Sebelum kantin kejujuran disiapkan, sekolah menyosialisasikan keberadaan kantin tersebut dan menyampaikan prosedur pembeliannya. Keberadaan kantin harus di tempat terbuka, makdusnya kantin tersebut mudah di jangkau dan dapat diawasi dari berbagai sisi.

Secara berkala sekolah membuka kas dan mengevaluasi persediaan barang dan uang yang diterima. Pembukuan kantin diumumkan setelah diadakan evaluasi secara berkala.


D.     Kemitraan Tripusat Pendidikan

Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi dapat dilakukan melalui pengoptimalan fungsi kemitraan tripusat pendidikan yang meliputi: sekolah, keluarga, dan masyarakat. Keterlibatan tripusat Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan antikorupsi dapat dilaksanakan sebagai berikut.

1) Sekolah

Penyelenggaraan Pendidikan antikorupsi di sekolah dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu kegiatan ekstrakurikuler, insersi dalam mata pelajaran yang relevan, dan kegiatan pendidikan lain yang terkait dengan pengembangan karakter.

b. Keluarga

Penyelenggaraan Pendidikan antikorupsi di sekolah harus diimbaskan dalam keluarga semua warga sekolah. Pengimbasan ini dapat dilakukan dengan cara:

1)       Sekolah menyosialisasikan kegiatan pendidikan antikorupsi kepada orang tua siswa

2)       Laporan kegiatan siswa sehubungan dengan Pendidikan antikorupsi diketahui dan ditandatangani oleh orang tua siswa.

c. Masyarakat

Pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan antikorupsi dapat dilakukan melalui:

1)          Masyarakat sebagai narasumber. Dalam hal ini sekolah dapat mengundang tim dari kepolisian, kejaksaan, komisi pemberantasan korupsi, dan instansi lain yang berwenang dalam hal pemberantasan korupsi.

2)          Masayarakat sebagai objek pengamatan bagi peserta didik dalam kegiatan Pendidikan antikorupsi.

 

E.     Penyiapan   dan    Pelatihan    Tenaga   Pendidik    serta    Penyediaan   Perangkat Pembelajaran

1.      Penyiapan dan Pelatihan Tenaga Pendidik

Dalam rangka penyiapan dan pelatihan tenaga pendidik Pendidikan antikorupsi, Dinas Pendidikan Provinsi menyiapkan tenaga pelatih secara berjenjang, yaitu:

a)       Pelatihan di tingkat provinsi


Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur melatih para pengawas dari Kabupaten/Kota yang diusulkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan setempat untuk menjadi fasilitator atau pelatih di tingkat Kabupaten/Kota.

Nara sumber kegiatan ini berasal dari instansi yang terkait dengan Pendidikan Antikorupsi, misalnya KPK, Kepolisiam, Kejaksaan, dan lain-lain

b)       Pelatihan di tingkat Kabupaten/Kota

Peserta pelatihan di tingkat provinsi memiliki tugas menjadi narasumber/ pelatih/ fasilitator bagi kepala sekolah atau guru yang ditugaskan di setiap kabupaten/kota.

Kegiatan pelatihan di tingkat kabupaten/kota berisi:

a)       Sosialisasi pedoman teknis Pendidikan Antikorupsi

b)       Pelatihan menyusun instrumen pembelajaran dan pelaporan

 

 

2.      Penyediaan perangkat pembelajaran

Untuk menunjang suksesnya Pendidikan antikorupsi di Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi menyediakan berbagai perangkat pembelajaran, penilaian, dan pelaporan. Perangkat yang dimaksud antara lain:

a.            Pedoman teknis Pendidikan Antikorupsi

b.            Bahan ajar Pendidikan Antikorupsi

c.             Format program pembelajaran, RPP, dan penilaian

d.            Format pelaporan kegiatan

 

 

III.               PENGHARGAAN

Dalam rangka memotivasi, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan pendidikan anti korupsi Dinas Pendidikan dapat memberikan penghargaan. Pemberian penghargaan tersebut diberikan kepada satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik

Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara pemberian penghargaan dan bentuk penghargaan ditetapkan sebagai berikut.

Penerima Penghargaan

Kriteria

Bentuk penghargaan

Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Kab/Kota

80% atau lebih sekolah yang terdapat di wilayahnya

Piagam diberikan pada saat upacara di tingkat provinsi


 

melaksanakan Pendidikan

antikorupsi

 

Kepala Sekolah

1.   Sekolah yang bersangkutan melaksanakan 80% kegiatan dari model-model kegiatan yang terdapat dalam pedoman teknis ini.

2.   Masing-masing model

berjalan 80% ke atas.

Piagam diberikan pada saat upacara di tingkat provinsi

Guru dan Tenaga Kependidikan

1.      Berhasil menjadi pelopor Pendidikan antikorupsi di sekolahnya.

2.      Membuat               laporan pelaksanaan Pendidikan antikorupsi di sekolahnya secara lengkap

3.      Mendokumentasikan lebih dari 80% kegiatan yang     dilaksanakan             di

sekolahnya.

Piagam diberikan pada saat upacara di tingkat provinsi, tingkat kota, maupun dalam upacara di sekolah

Peserta didik

1.      Menjadi kader penegak Pendidikan antikorupsi di sekolahnya.

2.      Membuat dokumentasi kegiatan secara optimal dari tiga model kegiatan yang dicantumkan dalam

pedoman teknis ini.

Piagam diberikan pada saat upacara di tingkat provinsi, tingkat kota, maupun dalam upacara di sekolah

 

 

 

IV.              PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan anti korupsi dilakukan oleh Gubernur melalui Kepala Dinas.


Pembinaan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara :

a.          Menyelenggarakan sosialisasi/workshop antikorupsi

b.         Mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan anti korupsi dengan orang tua/wali peserta didik melaui komite sekolah.

Pengawasan penyelenggaraan pendidikan anti korupsi dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi

 

Kriteria Keberhasilan Dan Evaluasi

1.   Kriteria Keberhasilan

Kriteria yang dapat dijadikan panduan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah adalah sebagai berikut:

a.       Secara kuantitas terdapat sekolah dalam jumlah yang terus bertambah secara signifikan dari waktu ke waktu yang melaksanakan Pendidikan Antikorupsi. Pendidikan Antikorupsi adalah sebuah gerakan yang diharapkan menjangkau seluruh sekolah di Jawa Timur.

b.      Secara kualitas terdapat pengembangan pola pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah baik dalam hal pelibatan unsur dan komponen sekolah, maupun perluasan integrasi menuju ke semua mata pelajaran yang ada serta pengembangan strategi melalui kegiatan kesiswaan dan pembiasaan perilaku sesuai dengan potensi dan kondisi sekolah, sehingga dapat ditemukan pola pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah yang bervariasi.

c.       Adanya dukungan kebijakan yang memadai dari Pemerintah Daerah, baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Dukungan kebijakan ini meliputi aspek pemberian payung hukum (regulasi) baik dalam bentuk Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur/Bupati/Wali Kota, maupun dalam bentuk Program Kerja dari Cabang Dinas Pendidikan. Dukungan kebijakan meliputi pula aspek manajemen dan pendanaan dengan pemberian dana stimulan bagi sekolah yang melaksanakan Pendidikan Antikorupsi.

d.      Adanya keterlibatan dari pihak-pihak lain di luar SEKOLAH dan lembaga pendidikan dalam pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi, seperti dunia usaha, Ormas, dan instansi terkait. Keterlibatan tersebut dapat berupa pemberian


sponsor, penyediaan nara sumber, dukungan fasilitas, atau pun gagasan dan pemikiran.

 

2.         Evaluasi

 

 

Berdasarkan rumusan kriteria keberhasilan di atas, maka evaluasi terhadap pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah dilakukan untuk:

a.          Mengidentifikasi jumlah sekolah yang melaksanakan Pendidikan Antikorupsi di setiap kabupaten/kota;

b.         Menilai peningkatan jumlah sekolah yang melakssiswaan Pendidikan Antikorupsi dari waktu ke waktu.

c.          Mengidenfitikasi pola integrasi/insersi Pendidikan Antikorupsi yang dilaksanakan di setiap sekolah.

d.         Menilai pengembangan pola integrasi/insersi Pendidikan Antikorupsi yang dilaksanakan di setiap sekolah.

e.          Mengidentifikasi bentuk dukungan kebijakan dari masing-masing Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah.

f.          Menilai efektifitas dukungan kebijakan dari masing-masing Pemerintah Daerah terhadap pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah.

g.         Mengidentifikasi bentuk dukungan dari instansi terkait, dunia usaha, ormas, dan pihak-pihak lain dalam pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah.

h.         Menilai efektifitas dukungan dari instansi terkait, dunia usaha, ormas, dan pihak-pihak lain terhadap pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah.

 

Untuk pelaksanaan evaluasi di atas selanjutnya perlu dirumuskan instrumen evaluasi dalam bentuk angket, format observasi, dokumentasi, dan bentuk instrumen lainnya yang relevan. Pelaksanaan evaluasi dilakukan melalui monitoring secara berkala dan berkesinambungan.

 

V.     PENUTUP

Pendidikan antikorupsi adalah suatu hal penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi bukan hanya menyangkut bagaimana menangkap dan memidanakan pelaku tindak pidana korupsi, tapi lebih jauh adalah bagaimana


mencegah tindak pidana korupsi agar tidak terulang pada masa yang akan datang melalui pendidikan antikorupsi,

 

Pendidikan antikorupsi yang diberikan di sekolah diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi penerus tindakan-tindakan korup generasi sebelumnya. Tapi hanya saja memberikan pendidikan antikorupsi bukan hal mudah.

 

Pendidikan antikorupsi harus ditekankan pada nilai Moralitas. Moralitas menjadi bidikan utama langkah preventif pemberantasan korupsi karena moralitas akan menentukan tingkah laku. Karena itu, wajar jika moralitas perlu diperbaiki dengan berbagai cara, misalnya melalui pendidikan dan penyehatan mental masyarakat. Kesehatan mental (mental health higine) masyarakat juga terus ditingkatkan melalui pendidikan formal, informal dan nonformal, termasuk melalui pendidikan budipekerti, wawasan kebangsanaan, dan pendidikan agama. Siswa-siswa juga perlu ditingkatkan kesadaran moralnya, termasuk meningkatkan kesejahteraannya