PEDOMAN TEKNIS
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Korupsi, kini sudah menjadi permasalahan serius di negeri
ini. Kasus korupsi sudah tidak
terhitung lagi jumlahnya. Berkembang dengan pesat, meluas di mana-mana dan terjadi secara sistematis dengan rekayasa
yang canggih dan memanfaatkan teknologi modern. Kasus terjadinya korupsi
dari hari ke hari kian marak. Hampir
setiap hari berita
tentang korupsi menghiasi
berbagai media. Korupsi dianggap biasa dan dimaklumi banyak orang sehingga
masyarakat sulit membedakan mana perbuatan korup dan mana perbuatan
yang tidak korup. Meskipun sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dan beberapa
Instansi antikorupsi lainnya,
namun faktanya masih banyak terjadi
Tindakan korupsi di negeri
ini.
Tindakan korupsi yang dilakukan oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab tentu membuat situasi
reformasi menjadi tidak
baik serta mengganggu sendi-sendi demokrasi dan proses pembangunan. Kondisi seperti ini perlu disikapi
dengan melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi masalah
korupsi yang sudah mengakar, meluas, dan
menggejala di Indonesia. Satu hal yang yang menarik untuk diingat adalah adanya sinyalemen yang mengatakan bahwa korupsi
sekarang ini sudah membudaya dan merusak
karakter bagsa (di Indonesia).
Terjadinya tindakan korupsi
disebabkan oleh adanya penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau abuse of power dalam
skala besar. Hal itu bisa dilihat di DPR/DPRD, kepala
daerah, dan pegawai
departemen. Ada yang mengatakan bahwa
sistem sekarang ini memberikan kemungkinan adanya perbuatan korupsi.
Penindakan korupsi sekarang
ini belum cukup dan belum mencapai sasaran upaya pemberantasan korupsi
perlu ditambah dengan berbagai upaya di
bidang pencegahan dan pendidikan.
Pendidikan antikorupsi sesungguhnya sangat penting guna
mencegah tindak pidana korupsi.
Jika KPK dan beberapa
instansi antikorupsi lainnya
menangkapi para koruptor, maka Pendidikan antikorupsi juga penting guna mencegah adanya
koruptor. Seperti pentingnya
pelajaran akhlak, moral dan sebagainya. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu
halnya pendidikan antikorupsi itu penting guna mencegah
tindakan korupsi.
Pendidikan antikorupsi harus diberikan sejak dini dan dimasukkan dalam proses pembelajaran mulia dari tingkat pendidikan
dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Hal
ini sebagai upaya membentuk prilaku peserta didik yang antikorupsi. Pendidikan antikorupsi ini tidak diberikan melalui suatu
mata pelajaran tersendiri, melainkan dengan cara mengintegrasikan melalui
beberapa mata pelajaran. Inti dari materi pendidikana antikorupsi ini adalah penanaman
nilai-nilai luhur yang terdiri dari Sembilan
nilai yang disebut dengan Sembilan Nilai Antikorupsi. Sembilan tersebut adalah: tanggung jawab, disiplin, jujur,
sederhana, mandiri, kerja keras, adil, berani,
dan peduli. Berdasarkan
pemikiran di atas, maka perlu ada pedoman penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di satuan
pendidikan yang dapat dijadikan pedoman untuk
memberikan muatan pendidikan
antikorupsi dalam proses pembelajaran.
B. Tujuan
Tujuan yang hendak
dicapai dalam pendidikan antikorupsi di sekolah
adalah untuk:
1.
Menanamkan nilai
dan sikap hidup
Antikorupsi kepada warga sekolah.
2.
Menumbuhkan kebiasaan
perilaku Antikorupsi kepada
warga sekolah.
3. Mengembangkan kreativitas warga sekolah dalam memasyarakatkan dan membudayakan perilaku
Antikorupsi
C.
Dasar Hukum
1. Undang Undang No. 3 Tahun
1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Ketatapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas KORUPSI;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
6. Undang-Undang
Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 155);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5661);
9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 6409);
10. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
nomor 4496) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2013 Nomor
71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5410);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
112, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor
5157);
D.
Hasil yang Diharapkan
Hasil yang ingin dicapai
dari Pendidikan Antikorupsi di sekolah adalah:
1.
Tertanamnya nilai dan sikap
hidup Antikorupsi di kalangan warga
sekolah.
2.
Tumbuhnya kebiasaan
perilaku Antikorupsi di kalangan warga sekolah.
3.
Berkembangnya kreativitas warga sekolah dalam memasyarakatkan dan membudayakan perilaku
Antikorupsi.
E.
Ketentuan Umum
Dalam Pedoman
Teknis ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.
2.
Pemerintah Provinsi
adalah Pemerintah Provinsi
Jawa Timur.
3.
Gubernur adalah
Gubernur Jawa Timur.
4.
Kabupaten/Kota adalah
Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur.
5.
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi adalah kegiatan pendidikan yang menjadi
tanggung jawab Satuan
Pendidikan untuk menanamkan nilai- nilai anti
korupsi kepada Peserta Didik melalui kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler, penyisipan atau integrasi
nilai-nilai anti korupsi dalam kegiatan pembelajaran pada mata pelajaran
yang relevan dan
pengembangan kegiatan pendidikan lain yang terkait
dengan pengembangan karakter.
6.
Satuan Pendidikan adalah Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang
pendidikan menengah dan jenis pendidikan khusus dan layanan pendidikan
khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
7.
Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada satuan pendidikan formal.
8.
Pendidik adalah tenaga professional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih,
dan menilai, serta
mengevaluasi peserta didik.
9.
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan Pendidikan yang bertugas di satuan
Pendidikan
10. Komite sekolah adalah Lembaga mandiri
yang beranggotakan orang tua/wali
peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli
Pendidikan.
11. Ekstrakurikuler adalah kegiatan
pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat,
kemampuan, kepribadian, kerja
sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
II. PELAKSANAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
Keberhasilan penanaman nilai-nilai
antikorupsi dipengaruhi cara penyampaian dan
pendekatan pembelajaran yang dipergunakan. Untuk tidak menambah beban
siswa yang sudah cukup berat, perlu dipikirkan secara matang bagaimana model dan pendekatan yang akan dipilih. Ada
tiga model penyelenggaraan pendidikan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi yang dapat dilakukan
di sekolah, yaitu:
A.
Kegiatan Ekstrakurikuler
1.
Pendidikan ekstrakurikuler khusus
Penanaman nilai antikorupsi dapat ditanamkan melalui
kegiatan-kegiatan di luar pembelajaran
misalnya dalam kegiatan
ekstrakurikuler atau kegiatan insidental. Penanaman nilai dengan model ini lebih mengutamakan pengolahan dan penanaman
nilai melalui suatu kegiatan untuk dibahas dan dikupas
nilai-nilai hidupnya. Model ini dapat
dilaksanakan oleh guru sekolah yang bersangkutan yang mendapat tugas tersebut atau dipercayakan pada lembaga di
luar sekolah untuk melaksanakannya, misalnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
a.
Materi
Materi yang harus disampaikan sebagai
berikut:
Nomor |
Materi |
Indikator |
1 |
Disiplin |
Peserta didik
dapat: 2. Memahami manfaat
disiplin 3. Mengidentifikasi karakter disiplin 4. Melakukan control
diri terhadap tidakan
disiplin 5. Memahami dampak
perilaku tidak berdisiplin |
2 |
Jujur |
Peserta didik
dapat: 6. Memahami manfaat berbuat jujur 7. Mengidentifikasi karakter jujur 8. Melakukan control
diri terhadap tidakan
kejujurannya 9. Memahami dampak
perilaku tidak jujur |
3 |
Tanggung jawab |
Peserta didik
dapat: 10. Memahami manfaat
bertanggung jawab 11. Mengidentifikasi karakter tanggung jawab 12. Melakukan control diri
terhadap tanggung jawab
yang dilakukan 13. Memahami dampak
perilaku tidak bertanggung jawab |
4 |
Sederhana |
Peserta didik
dapat: 14. Memahami manfaat
hidup sederhana 15. Mengidentifikasi karakter kesederhanaan 16. Melakukan control diri terhadap kesederhanaan yang dilakukan 17. Memahami dampak
perilaku tidak berdisiplin |
5 |
Kerja keras |
Peserta didik dapat: 18. Memahami manfaat
bekerja keras 19. Mengidentifikasi karakter kerja keras |
|
|
20. Melakukan control diri terhadap tidakan kerja keras 21. Memahami dampak
perilaku tidak bekerja keras |
6 |
Mandiri |
Peserta didik
dapat: 22. Memahami manfaat
mandiri 23. Mengidentifikasi karakter mandiri 24. Melakukan control
diri terhadap tidakan mandiri 25. Memahami dampak
perilaku tidak mandiri |
7 |
Berani |
Peserta didik
dapat: 26. Memahami manfaat berbuat berani 27. Mengidentifikasi karakter Tindakan berani 28. Melakukan Tindakan berani
sesuai dengan situasi
dan kondisinya 29. Memahami dampak
perilaku tidak berani
sesuai dengan situasi dan kondisinya |
8 |
Adil |
Peserta didik
dapat: 30. Memahami manfaat
adil 31. Mengidentifikasi karakter berbuat adil 32. Melakukan control diri terhadap tidakan adil yang dilakukan 33. Memahami dampak
perilaku tidak adil |
9 |
Peduli |
Peserta didik dapat: 34. Memahami manfaat
peduli 35. Mengidentifikasi karakter peduli 36. Melakukan control diri
terhadap tidakan peduli
yang dilakukan 37. Memahami dampak
perilaku tidak berdisiplin |
b.
Metode
Metode penyampaian materi Pendidikan antikorupsi melalui kegiatan ekstrakurikuler khusus ini menggunakan
prinsip “belajar sambil bermain”.
Teknik penyampaian dapat melalui:
a.
Kolaborasi, kegiatan
diskusi dari pengamatan fakta
b.
Bermain peran
c.
Debat
d.
Dan lain-lain
2. Pengembangan Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka
Disain
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam konteks
Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud
proses aktualisasi dan penguatan capaian
pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan
ranah keterampilan dalam KI-4,
sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan.
Dengan
demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and
reinforcing). Secara programatik, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan
dalam model blok, model aktualisasi, dan
model regular di gugus depan. Apapun model yang dilaksanakan, Pendidikan antikorupsi sangat strategis ditanamkan dalam berbagai kegiatan
kepramukaan. Hal ini sesuai dengan prinsip kepramukaan
yang menggunakan trisatya dan dasadarma sebagai ruhnya.
Identifikasi sikap antikorupsi dapat ditanamkan melalui:
No |
Kegiatan |
Prioritas Sikap yang ditanamkan |
1 |
Berbaris |
Disiplin |
2 |
Memimpin |
Bertanggung jawab |
3 |
Berdoa |
Disiplin |
4 |
Janji |
Tanggung jawab |
5 |
Memberi hormat |
Tanggung jawab |
6 |
Pengarahan |
Berani |
7 |
Refleksi |
Jujur |
8 |
Dinamika kelompok |
Peduli |
9 |
Permainan |
Disiplin |
10 |
Menghargai teman |
Peduli |
11 |
Berkomunikasi |
Berani |
1 |
Menolong |
Peduli |
2 |
Berempati |
Peduli |
13 |
Bersikap adil |
Adil |
14 |
Cakap berbicara |
Berani |
15 |
Cakap motoric |
Mandiri |
16 |
Kepemimpinan |
Disiplin |
17 |
Konsentrasi |
Mandiri |
18 |
Sportivitas |
Tanggung jawab |
19 |
Simpul dan ikatan |
Kerja keras |
20 |
Tanda jejak |
Disiplin |
21 |
Sandi dan isyarat |
Tanggung jawab |
22 |
Jelajah |
Kerja keras |
23 |
Kompas |
Tangung jawab |
24 |
Memasak |
Sederhana |
25 |
Tenda |
Kerja jeras |
26 |
Peta |
Disiplin |
27 |
Halang rintang |
Berani |
28 |
Hastakarya |
mandiri |
Metode Pendidikan Antikorupsi dalam kegiatan Kepramukaan mencakup:
a)
Belajar sambil
melakukan (Learning by Doing)
b)
Sistem kelompok
(beregu)
c)
Kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan yangg sesuai dengan
perkembangan rohani dan
jasmani peserta didik.
d)
Kemitraan dengan
anggota kelompok laiin
3.
Pengembangan Kegiatan
Kesiswaan
Pengembangan Pendidikan Antikorupsi dalam kegiatan kesiswaan dimaksudkan untuk mendorong terjadinya internasilasi nilai dan tumbuhnya sikap dan perilaku
Antikorupsi melalui aktivitas
dan pengalaman nyata siswa. Pada prinsipnya semua kegiatan kesiswaan
secara instrinsik mengandung muatan nilai dan perilaku Antikorupsi dengan kadar yang berbeda.
Beberapa kegiatan
kesiswaan tersebut di antaranya adalah:
1)
Kepengurusan OSIS;
2)
Kopsis;
3)
PMR;
4)
Majalah Dinding
atau Majalah sekolah;
5)
Peringatan Hari-hari
Besar Nasional dan Keagamaan;
6)
Pentas Seni;
7)
Pertandingan Olahraga,
dan sebagainya.
a.
Identifikasi Nilai dan Perilaku
Antikorupsi
Nilai dan perilaku Antikorupsi yang ditanamkan melalui pengembangan kegiatan
kesiswaan dapat
diidentifikasi sebagai berikut:
a.
Menunjukkan sikap objektif, berorientasi pada kualitas kepribadian dan kemampuan profesional dalam memilih calon
pengurus atau pemimpin.
b.
Melaksanakan tugas
atau pekerjaan sesuai
dengan fungsi dan tanggung jawab
penuh keikhlasan dan rasa pengabdian.
c.
Menunjukkan sikap
terbuka dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan bersama.
d.
Menunjukkan sikap
terbuka dalam mengelola
anggaran keuangan kegiatan.
e.
Memiliki motivasi
dan kreatifitas yang tinggi dalam
mengemukakan gagasan Antikorupsi.
f.
Memiliki keberanian yang kuat untuk ikut serta melakukan pemberantasan tindak korupsi.
g.
Memiliki
wawasan dan pola pikir yang mantap dan luas mengenai perilaku Antikorupsi.
h.
Menunjukkan penghayatan dan apresiasi yang mendalam mengenai
perilaku Antikorupsi.
i.
Memiliki berbagai
sikap terpuji yang dapat menghindarkan diri perilaku korupsi.
j.
Memiliki perasaan
dan kesan yang kuat untuk
menghindar dari perilaku
korupsi.
b.
Strategi Pengembangan
Pengembangan pendidikan antikorupsi melalui kegiatan
kesiswaan dilakukan dengan
strategi sebagai berikut:
1)
Pemilihan pengurus
organisasi
Melaksanaan pemilihan kepengurusan organisasi kesiswaan (OSIS,
PMR, Kopsis, dll) dan panitia
kegiatan dilaksanakan secara
demokratis dan obyektif
sesuai dengan ketentuan
peraturan dengan mengutamakan kemampuan dan kualitas
siswa tanpa dipengaruhi oleh unsur-unsur subyektif
yang mengarah kepada korupsi.
Untuk itu perlu ditetapkan dan diumumkan secara terbuka syarat-
syarat yang menonjolkan kualitas kepribadian dan kemampun profesional dari
calon. Perlu dikembangkan pula sistem dan tata cara pemilihan secara
terbuka disertai dengan penyampaian alasan yang objektif dan rasional.
2)
Kredibilitas pengurus
organisasi
Memastikan bahwa setiap anggota pengurus organisasi
kesiswaan (OSIS, PMR, Kopsis, dll)
dan kepanitiaan kegiatan melaksanakan tugas pekerjaan masing- masing sesuai dengan fungsi dan tanggung
jawab masing-masing dengan penuh dedikasi keikhlasan dan rasa pengabdian. Untuk itu setiap pengurus atau kepanitiaan
perlu menuliskan setiap jenis
pekerjaan yang telah dilakukan dalam jurnal kegiatan
individual pengurus atau panitia yang sewaktu-waktu dapat dicek oleh siapa pun.
3)
Keterbukaan organisasi
Semua hasil keputusan
rapat, setiap rencana,
proses pelaksanaan, dan hasil kegiatan
kesiswaan diumumkan secara tertulis di dalam Papan Informasi Kegiatan Siswa secara terbuka. Untuk itu
setiap proses dan hasil keputusan rapat ditulis
dalam berita acara yang ditandatangani dan disahkan oleh pengurus atau panitia
kegiatan.
4)
Akuntabilitas organisasi
Setiap kegiatan kesiswaan harus disertai dengan
rencana anggaran kegiatan
secara rinci, dan setiap
selesai pelaksanaan kegiatan sesegera mungkin atau secepatnya ditulis laporan keuangan sesuai dengan apa
adanya memuat rincian segala jenis penerimaan dan pengeluaran secara
lengkap disertai dengan
bukti-bukti yang sah.
Rencana dan realisasi anggaran sebagaimana tertuang dalam laporan
keuangan kegiatan tersebut
diumumkan di Papan Informasi Kegiatan
Siswa disertai dengan
foto copy semua bukti penerimaan dan
pengeluarannya.
5)
Pemanfaatan media sekolah
Menyediakan rubrik antikorupsi sebagai rubrik tetap di
samping rubrik-rubrik lainnya dalam
Majalah Dinding Siswa. Rubrik ini diisi secara bergiliran oleh setiap kelas. Pengisian rubrik antikorupsi
ini bisa dilombakan dan diberikan penghargaan
dan/atau hadiah yang menarik bagi para pemenangnya. Penilaian dalam lomba dilakukan
secara objektif dan transparan. Hasil penilaian secara
rinci dimumkan dalam rubrik
itu pula. Lomba bisa dilakukan dalam kurun waktu tertentu untuk beberapa edisi secara bersambung. Rubrik
antikorupsi bisa diisi dengan kisah nyata, karikatur, puisi,
sajak, cerpen, cerita bergambar, opini atau ulasan
dan sebagainya. Jika sekolah juga menerbitkan Majalah Siswa rubrik antikorupsi ini juga harus dijadikan
rubrik tetap.
6)
Kegiatan lomba dalam peringatan hari besar
Pada peringatan hari-hari besar nasional dan keagamaan bisa
dilakukan berbagai lomba yang
mengandung muatan antikorupsi. Seperti lomba pidato antikorupsi, pembuatan
dan pembacaan Puisi Antikorupsi, menulis
cerpen antikorupsi, membuat poster antikorupsi, membuat cergam
antikorupsi, membuat karikatur antikorupsi,
lomba cipta lagu antikorupsi, dan sebagainya. Hasil berbagai lomba tersebut, terutama poster, puisi,
karitakur, cergam, sajak atau yang lainnya dapat dipasang secara permanen
di sudut-sudut sekolah,
sehingga dapat menumbuhkan rasa kebanggaan
melestarikan memori antikorupsi pada diri siswa.
7) Dialog dan Kegiatan ilmiah
Pada saat-saat tertentu, baik pada saat peringatan hari
besar nasional atau hari besar
keagamaan maupun setiap saat bisa dilakukan dialog, ceramah, diskusi, seminar, atau kegiatan sejenis bertemakan
antikorupsi dengan mengundang nara sumber yang berkompeten dari luar sekolah,
seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pengacara, Ulama, mantan Narapidana korupsi, Mahasiswa, atau sumber-sumber lain yang bisa
memberikan pencerahan, tambahan
wawasan, memotivasi semangat, dan mendorong tumbuhnya perilaku
antikorupsi.
8)
Kegiatan Pentas Seni dan Pameran
Pada akhir atau awal tahun pelajaran dilaksanakan Pentas
Seni Siswa dengan menunjukkan sikap kreativitas dan apresiasi siswa di berbagai
bidang seperti
drama, pantomim, puisi, lagu, dan sebagainya yang mengandung nilai dan perilaku
antikorupsi. Selain itu juga bisa dilaksanakan pameran
hasil karya siswa
dengan menampilkan produk unggulan dari sekolah. Pelaksanaan pameran
hasil karya dapat dirancang dengan memberikan muatan nilai dan prilaku
antikorupsi.
9)
Kegiatan Kejuaraan Olahraga
Berbagai kegiatan dan kejuaraan olahraga perlu ditekankan pada internalisasi nilai dan penumbuhan sikap yang mendukung
perilaku Antikorupsi, seperti kerja keras, disiplin,
sportifitas, taat aturan,
anti kecurangan, beroirentasi pada prestasi, sabar, jujur, dan sebagainya.
Sosialisasi pemberian pemahaman kepada siswa
tentang lebih pentingnya beberapa sikap dan perilaku tersebut dibanding
hanya sekedar mengejar kemenangan
dalam pertandingan perlu selalu dilakukan.
Karena itu penilaian terhadap kegiatan dan kejuaraan olahraga
siswa yang selama
ini hanya berdasarkan pada
hasil kemenangan dalam pertandingan perlu diubah dengan penilaian yang berdasarkan kriteria beberapa sikap dan
perilaku di atas. Dengan demikian yang meraih juara bukan lagi mesti yang
menang dalam pertandingan, tetapi bisa
yang terbaik, kerja keras, yang paling disiplin dan taat aturan, paling jujur, paling sportif, dan sebagainya.
10) Kunjungan lapangan
Penanaman nilai dan perilaku Antikorupsi juga bisa
dilakukan melalui kegiatan kunjungan
lapangan untuk mengetahui secara faktual peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan korupsi, seperti
menyaksikan sidang peradilan kasus korupsi, menyaksikan
Sidang Pleno DPRD yang membahas tentang RAPBD, kunjungan ke LP, yang terdapat narapidana korupsi dan sebagainya. Kegiatan
ini akan memberikan kesempatan kepada
siswa untuk melihat, mendengar, dan mungkin ikut merasakan
sendiri berbagai peristiwa
yang berkaitan dengan korupsi sehingga dapat memberikan kesan yang lebih mendalam.
Di samping berbagai kegiatan di atas
masih banyak berbagai kegiatan kesiswaan lainnya yang dapat dikembangkan dengan desain yang
bisa menjadi strategi bagi Pendidikan
Antikorupsi di sekolah. Pilihan bentuk dan strategi kegiatan kesiswaan ini tergantung dari kondisi riil dan potensi yang dimiliki
oleh masing-masing sekolah.
B.
Insersi dalam Mata
Pelajaran
Wujud
dari pendidikan sebagai
usaha sadar dan terencana, maka setiap tahapan
proses pembelajaran merupakan langkah-langkah berkesinambungan dan
konsisten untuk mencapai tujuan yang
diharapkan. Proses tersebut, dapat
dilakukan melalui langkah insersi.
Makna insersi di sini adalah melekatkan pendidikan antikorupsi dalam materi
yang ada, khususnya
di mata pelajaran PPKn. Jadi tidak menambah
materi baru. Adapun
tahapan insersi dilakukan
dalam tiga tahap
yakni inisiatif merancang, sertakan peserta
didik, dan siapkan jejaring. Tiga langkah ini menjadi kendali untuk efektifnya proses
pembelajaran untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Langkah-langkah yang harus ditempuh adalah
1.
Inisiatif Merancang.
Buatlah perencanaan yang matang atas inisiatif pendidik.
Rancangan bisa dibuat sesuai kebutuhan, dengan format yang sesuai
kebutuhan.
2.
Sertakan Peserta
Didik.
Lakukan kegiatan belajar
yang melibatkan semua indera peserta
didik. Buat aktivitas
yang menarik dan
menyenangkan.
3. Siapkan Jejaring.
Jangan berhenti dengan pembelajaran di kelas, luaskan ke
sekolah, keluarga, dan masyarakat, dengan melibatkan semua pihak.
Lebih lanjut terjabar
dalam table berikut.
Langkah 1: Inisiatif merancang
Kegiatan |
Rincian kegiatan |
Analisis
Kompetensi Dasar Mata Pelajaran yang relevan dengan tindakan antikorupsi |
1)
Tetapkan tujuan
pembelajaran beserta indikator pencapai kompetensinya; 2)
Tetapkan substansi (pengetahuan- keterampilan-sikap) yang akan dibelajarkan; |
Susun Pengalaman Belajar
untuk mencapai kompetensi yang menjadi tujuan |
1)
Tentukan aktivitas yang dilakukan untuk
membuat peserta didik tahu, paham, sadar; 2)
Tentukan aktivitas yang dilakukan untuk
membuat peserta didik
bisa mempraktekkan; 3)
Tentukan aktivitas yang dilakukan untuk
membuat peserta didik
konsisten dan terbiasa mengamalkan di kelas, sekolah, keluarga dan masyarakat. |
Pilih media
yang sesuai untuk
mendukung aktivitas. |
Media (referensi, permainan, film, pengalaman nyata dalam kehidupan) yang relevan untuk menguatkan pengalaman belajar, dan membiasakan pengamalan. |
Susun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan /kompetensi yang
akan dicapai |
1)
Buat alat penilaian yang mengacu pada indikator untuk
mengendalikan proses pembelajaran; • Buat alat
penilaian yang mengacu
pada indikator untuk
mengukur keterca paian
kompetensi peserta didik
secara periodik; 2)
Libatkan pihak
lain untuk memvalidasi hasil penilaian pencapaian kompetensi. 3)
Buat sistem
aplikasi yang menjadi
pangkalan data yang menggambarkan perkembangan pencapaian hasil
belajar. |
Langkah 2: Sertakan Peserta
Didik
Kegiatan |
Rincian kegiatan |
Belajar berkelompok |
Membentuk kelompok (kelompok diskusi/debat/permainan) secara terarah untuk menyusun resolusi perbaikan diri,
serta mencari solusi yang lebih menyeluruh, dimulai
dengan mengungkapkan pengakuan kesalahan dan komitmen untuk
memperbaiki diri. |
Kegiatan di luar
kelas |
Membuat kegiatan liputan
tentang perilaku koruptif atau perilaku antikorupsi yang dilakukan di sekolah atau
di lingkungan (seperti video Citizen Journalism/film pendek, dokumenter/dokumentasi foto) |
Memanfaatkan bahan
ajar antikorupsi yang tersedia (Disesuaikan dengan tingkatan). |
Contoh bahan ajar terbitan KPK yang sesuai dengan usia dan tingkatan pendidikan
sebagai bahan referensi untuk mempraktekkan nilai-nilai antikorupsi. |
Pembiasaan sikap |
Fokus: Pembiasaan dan pembentukan budaya.
Contoh: Membuat gerakan ekspresi terhadap ketidaknyamanan atas perilaku penyimpangan aturan (misalnya ekspresi suara “Ehm”, “Ssstt”, atau simbol lainnya). Gerakan yang sejenis untuk mengapresiasi perilaku yang positif
(misal nya, mengucapkan “keren” sambil mengacungkan jempol) |
Langkah 3: Siapkan Jejaring
1. Satukan pemahaman dan langkah insersi
dalam MGMPS di tingkat sekolah
(Jika guru mapel lebih dari
satu)
2. Membangun sinergi untuk mengefektifkan penguatan karakter antikorupsi di tingkat sekolah
antara Guru mata pelajaran dengan guru lain di satu sekolah.
3. Membangun sinergi dan sharing praktek
baik pendidikan antikorupsi antar guru mata
pelajaran dalam forum MGMP;
4. Membangun sinergi
antara sekolah dengan
orang tua;
5.
Membangun sinergi
antara sekolah dan orang tua di
lingkungan sekolah;
6. Membangun sinergi antara guru mata pelajaran dengan kelompok profesional lainnya.
Nilai dan perilaku antikorupsi yang diinersikan dalam mata pelajaran
dapat diidentifikasi sebagai berikut:
No |
Nilai dan Perilaku Anti KORUPSI |
Ciri-ciri |
Kompetensi Dasar
yang Sesuai |
1 |
Mengenal perilaku KORUPSI yang harus
dihindari |
a. Mengenal ciri-ciri perilaku KORUPSI yang perlu dihindari. b. Terbiasa melakukan tugas
secara tepat waktu c. Menunjukkan contoh kasus
perilaku KORUPSI yang diketahui
di rumah, di madrasah, dan
di masyarakat. d. Menunjukkan contoh kasus perilaku yang tidak mengandung unsur KORUPSI yang pernah dilakukan siswa. |
Gunakan kompetensi dasar mata pelajaran yang sesuai. |
2 |
Berlaku
jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan adil dalam kehidupan seharihari |
a. Berani mengemukakan seuatu
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. b. Terbiasa melakukan sesuatu
secara tepat waktu. c. Terbiasa melaksanakan tugas
secara tepat waktu. d. Terbiasa berlaku tidak
memihak kepada siapa pun
dalam melakukan suatu tindakan. |
Gunakan kompetensi dasar mata pelajaran yang sesuai. |
3 |
Hanya menerima sesuatu pemberian
sesuai dengan yang menjadi haknya. |
a. Menolak sesuatu pemberian yang tidak sesuai dengan haknya. b. Tidak mau mengambil sesuatu yang bukan haknya. |
Gunakan kompetensi dasar mata pelajaran yang sesuai. |
4 |
Menghormati dan
memenuhi hak orang lain |
a. Memberikan sesuatu kepada
orang lain sesuai dengan haknya. b. Tidak pernah
memberikan kepada orang
lain sesuatu yang
bukan menjadi haknya. |
Gunakan kompetensi dasar mata pelajaran yang sesuai. |
5 |
Mampu menganalisis sebab dan akibat dari
perilaku KORUPSI dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. |
a. Mampu mengidentifikasi sebab-sebab yang
mendorong timbulnya
perilaku KORUPSI dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. b. Mampu mengidentifikasi akibat
yang ditimbulkan dari perilaku
KORUPSI dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. |
Gunakan kompetensi dasar mata pelajaran yang sesuai. |
|
|
c. Mampu mengemukakan alasan perlunya menghindari perilaku KORUPSI dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. |
|
6 |
Memiliki kebanggaan berperilaku Anti KORUPSI |
a. Bangga terhadap perilaku Anti KORUPSI. b. Anti terhadap perilaku KORUPSI. |
Gunakan kompetensi dasar mata pelajaran yang sesuai. |
7 |
Membudayakan prilaku
anti korupsi dilingkungan keluarga
dan masyarakat |
a. Menyebarluaskan gagasan dan
keinginan untuk menghindari perilaku KORUPSI. b. Menunjukkan komitmen untuk
menolak perilaku KORUPSI. c. Menjadi teladan perilaku Anti KORUPSI. |
Gunakan kompetensi dasar mata pelajaran yang sesuai. |
C.
Pembudayaan, Pembiasaan Nilai dalam Seluruh
Aktivitas dan Suasana
Sekolah
Penanaman nilai-nilai antikorupsi dapat juga ditanamkan melalui pembudayaan dalam
seluruh aktivitas dan suasana sekolah.
Untuk menumbuhkan budaya
antikorupsi sekolah perlu merencanakan suatu budaya dan kegiatan pembiasaan. Pembiasaan yang baik akan membentuk sosok manusia yang berkepribadian
yang baik pula. Sebaliknya, pembiasaan yang buruk akan membentuk
sosok manusia yang berkepribadian yang buruk pula.
Berdasarkan pembiasaan itulah siswa
terbiasa menurut dan taat kepada peraturan- peraturan
yang beralaku di sekolah dan masyarakat, setelah mendapatkan pendidikan pembiasaan yang baik di sekolah
pengaruhnya juga terbawa dalam kehidupan sehari- hari di rumah dan
sampai dewasa nanti.
Pengembangan pendidikan Antikorupsi
melalui pembiasaan perilaku di sekolah dimaksudkan untuk menciptakan atmosfir dan
menumbuhkan budaya Antikorupsi di lingkungan
sekolah. Melalui pembiasaan perilaku akan terjadi pengulangan perilaku secara
terus menerus dalam kurun waktu yang lama, sehingga perilaku yang dilakukan secara berulang-ulang tersebut lambat laun secara pasti akan memibiasa
dan membudaya dalam kehidupan
sehari-hari.
Identifikasi Nilai dan Perilaku
Antikorupsi
Nilai dan perilaku Antikorupsi yang ditanamkan melalui pembiasaan perilaku
dapat diidentifikasi sebagai berikut:
a.
Memiliki semangat
dan komitmen Antikorupsi yang kuat.
b.
Berperilaku terbuka,
tanggung jawab dan menjunjung tinggi kepentingan umum.
c.
Berperilaku jujur pada diri sendiri dan orang lain
dalam melakukan transaksi.
d.
Berperilaku hanya mau menerima
sesuatu yang memang
menjadi hak atau miliknya atau
tidak mau mengambil sesuatu yang bukan miliknya.
Strategi Pembiasaan Perilaku
a. Penyampaian Komitmen Antikorupsi dalam Upacara
Proses pembiasaan perilaku Antikorupsi memerlukan adanya
komitmen yang kuat dan tahan lama.
Hal ini berarti perlu membangun komitmen secara terus menerus dengan berkelanjutan. Upaya membangun komitmen
ini bisa dilakukan
dengan cara membacakan naskah “Komitmen Antikorupsi”
pada setiap kegiatan upacara, baik upacara setiap
hari Senin, upacara
setiap tanggal 17, maupun upacara
pada hari-hari besar
nasional.
Pembacaan naskah “Komitmen Antikorupsi” bisa dilakukan oleh
salah satu siswa untuk kemudian ditirukan oleh semua peserta upacara.
b.
Pengadaan Kas Sosial Kelas
Pembiasaan perilaku Antikorupsi juga dapat dilakukan
melalui pengadaan Kas Sosial Kelas. Kebiasaan mengelola
keuangan Kas Sosial Kelas secara jujur, transparan, dan penuh tanggung
jawab akan dapat
membentuk pembiasan terhadap
perilaku tersebut. Lebih dari itu dengan Kas Sosial Kelas dapat membiasakan siswa untuk
menjunjmung tinggi dan lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
c.
Pengadaan Pos Kehilangan dan Benda Tak Bertuan
Salah satu perwujudan sikap jujur adalah tidak mau memiliki sesuatu
benda apa pun yang bukan miliknya, meskipun
benda itu hasil temuan dan ternyata tidak ada yang memiliki. Pembiasaan sikap ini sangat
efektif dan relevan
untuk dapat menghindari perilaku korupsi.
Salah satu upaya untuk membiasakan sikap tersebut adalah dengan mengadakan Pos Kehilangan dan Benda Tak Bertuan. Pos ini
berfungsi sebagai tempat penampungan benda-benda yang ditemukan oleh setiap warga sekolah,
baik yang ada pemiliknya maupun
tidak ada pemiliknya.
Warga sekolah yang merasa kehilangan sesuatu setiap saat
bisa datang ke Pos tersebut untuk
mencari barang miliknya yang hilang ada ditemukan orang lain dan diserahkan ke Pos tersebut. Tata cara dan mekanisme kerja pada Pos
Kehilangan dan Barang Tak Bertuan ini
bisa dirancang dengan semangat prasangka baik,
namun harus disertai dengan mekanisme klarifikasi dengan mencatat
identitas diri dan barang yang
miliknya yang diambil, bagi seseorang yang mengaku kehilangan barang
harus menyebutkan ciri-ciri, warna,
atau bentuk barang yang dimaksud.
d.
Salam dan Yel-yel
Antikorupsi
Pembiasaan perilaku Antikorupsi harus disertai dengan
penciptaan atmosfir yang mendukung. Atmosfir Antikorupsi bisa
diciptakan melalui pembiasaan “Salam” dan
“Yel-yel” yang secara ekstrim dan eksplisit menolak perilaku korupsi. Salam Antikorupsi bisa dikembangkan melalui
pembiasaan pemberian salam seperti “korupsi... No!”, “Antikorupsi...
Yes!”
Setiap warga sekolah yang berjumpa di jalan atau
tempat-tempat lain, atau dalam pertemuan-pertemuan
warga sekolah, atau bahkan pada saat akan memulai dan mengakhiri pembelajaran di kelas, setelah pemberian salam secara
keagamaan dengan “Assalamu’alaikum – Wa’alaikum Salam” atau setelah
ucapan salam “Selamat Pagi/Siang/Sore/Malam” dilanjutkan dengan pemberian salam dengan ucapan:
“korupsi....” yang dijawab
dengan “No...” sambil menaikkan kepalan
tangan ke atas; “Antikorupsi...” yang dijawab dengan
“Yes. ”. sambil
menurunkan
kepalan tangan ke bawah. Pemberian salam dan jawabannya
dilakukan dengan suara tegas penuh semangat.
e.
Pemasangan Poster
atau Karikatur
Penciptaan atmosfir antikorupsi di sekolah juga dapat dilakukan
dengan pemasangan poster
atau karikatur yang mengandung nilai dan perilaku
antikorupsi. Poster memuat slogan yang berupa kata-kata
hikmat yang bermakna
dan menimbulkan kesan
mendalam. Poster hendaknya meruPendidikan Antikorupsian hasil karya siswa dan dipasang secara cantik di sudutsudut ruang
atau gedung sekolah sehingga
juga dapat menambah keindahan. Begitu pula karikatur.
Pengadaan karikatur Antikorupsi bisa dilakukan dengan
mengadakan lomba di antara para
siswa. Jika poster dan karikatur Antikorupsi karya siswa tersebut di pasang
di sudut-sudut ruang atau geduang
sekolah akan menumbuhkan rasa bangga pada diri siswa yang selanjutnya dapat
memperkuat komitmen Antikorupsi pada dirinya.
f.
Pembentukan kader penegak antikorupsi
Pembentukan kader penegak antikorupsi dapat dilakukan dengan membentuk
perwakilan kelas. Setiap kelas diwakili oleh dua orang atau lebih dari kelas tersebut.
Kriteria pemilihan kader kelas didasarkan pada loyalitas dan kredibititas siswa tersebut
di kelas.
Selanjutnya sekolah membimbing/melatih para wakil kelas tersebut untuk menjadi kader penegak antikorupsi.
g.
Penyelenggaraan kantin kejujuran
Penyelenggaraan kantin kejujuran dapat
dilakukan di sekolah. Sebelum kantin kejujuran
disiapkan, sekolah menyosialisasikan keberadaan kantin tersebut dan menyampaikan prosedur pembeliannya. Keberadaan kantin harus di tempat terbuka, makdusnya kantin tersebut mudah
di jangkau dan dapat diawasi dari berbagai sisi.
Secara berkala sekolah membuka kas dan
mengevaluasi persediaan barang dan uang yang diterima. Pembukuan kantin diumumkan
setelah diadakan evaluasi
secara berkala.
D. Kemitraan Tripusat Pendidikan
Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi dapat dilakukan melalui
pengoptimalan fungsi kemitraan
tripusat pendidikan yang meliputi: sekolah,
keluarga, dan masyarakat. Keterlibatan tripusat Pendidikan dalam penyelenggaraan
Pendidikan antikorupsi dapat dilaksanakan sebagai berikut.
1) Sekolah
Penyelenggaraan Pendidikan antikorupsi di sekolah dilaksanakan melalui tiga jalur,
yaitu kegiatan ekstrakurikuler, insersi dalam mata pelajaran yang relevan, dan kegiatan pendidikan
lain yang terkait dengan pengembangan karakter.
b. Keluarga
Penyelenggaraan Pendidikan antikorupsi di sekolah harus diimbaskan dalam keluarga semua warga sekolah.
Pengimbasan ini dapat dilakukan dengan cara:
1)
Sekolah
menyosialisasikan kegiatan pendidikan antikorupsi kepada orang tua siswa
2)
Laporan
kegiatan siswa sehubungan dengan Pendidikan antikorupsi diketahui dan ditandatangani
oleh orang tua siswa.
c. Masyarakat
Pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan antikorupsi dapat dilakukan
melalui:
1)
Masyarakat
sebagai narasumber. Dalam hal ini sekolah dapat mengundang tim dari kepolisian, kejaksaan, komisi
pemberantasan korupsi, dan instansi lain yang berwenang dalam hal pemberantasan korupsi.
2)
Masayarakat
sebagai objek pengamatan bagi peserta didik dalam kegiatan Pendidikan antikorupsi.
E.
Penyiapan dan Pelatihan Tenaga Pendidik serta Penyediaan Perangkat Pembelajaran
1.
Penyiapan dan Pelatihan Tenaga Pendidik
Dalam rangka penyiapan
dan pelatihan tenaga
pendidik Pendidikan antikorupsi, Dinas Pendidikan Provinsi
menyiapkan tenaga pelatih
secara berjenjang, yaitu:
a)
Pelatihan di tingkat provinsi
Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa timur melatih
para pengawas dari Kabupaten/Kota yang diusulkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan setempat untuk menjadi fasilitator atau pelatih di tingkat Kabupaten/Kota.
Nara sumber kegiatan ini berasal dari instansi yang terkait
dengan Pendidikan Antikorupsi, misalnya
KPK, Kepolisiam, Kejaksaan, dan
lain-lain
b) Pelatihan di tingkat Kabupaten/Kota
Peserta pelatihan di tingkat provinsi
memiliki tugas menjadi
narasumber/ pelatih/
fasilitator bagi kepala sekolah atau guru yang ditugaskan di setiap kabupaten/kota.
Kegiatan pelatihan
di tingkat kabupaten/kota berisi:
a) Sosialisasi pedoman
teknis Pendidikan Antikorupsi
b) Pelatihan menyusun
instrumen pembelajaran dan pelaporan
2.
Penyediaan perangkat pembelajaran
Untuk
menunjang suksesnya Pendidikan antikorupsi di Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi
menyediakan berbagai perangkat pembelajaran, penilaian, dan pelaporan. Perangkat yang dimaksud antara lain:
a.
Pedoman teknis Pendidikan Antikorupsi
b.
Bahan ajar Pendidikan Antikorupsi
c.
Format program
pembelajaran, RPP, dan penilaian
d.
Format pelaporan
kegiatan
III.
PENGHARGAAN
Dalam
rangka memotivasi, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan
pendidikan anti korupsi
Dinas Pendidikan dapat memberikan penghargaan. Pemberian penghargaan tersebut diberikan kepada satuan
Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik
Ketentuan
mengenai kriteria dan tata cara pemberian penghargaan dan bentuk penghargaan ditetapkan sebagai berikut.
Penerima Penghargaan |
Kriteria |
Bentuk penghargaan |
Kepala Cabang
Dinas Pendidikan wilayah Kab/Kota |
80% atau lebih sekolah yang terdapat di wilayahnya |
Piagam diberikan pada saat
upacara di tingkat provinsi |
|
melaksanakan Pendidikan antikorupsi |
|
Kepala Sekolah |
1. Sekolah yang bersangkutan melaksanakan 80% kegiatan
dari model-model kegiatan yang
terdapat dalam pedoman teknis ini. 2. Masing-masing model berjalan 80% ke atas. |
Piagam diberikan pada saat
upacara di tingkat provinsi |
Guru dan Tenaga Kependidikan |
1. Berhasil menjadi pelopor
Pendidikan antikorupsi di sekolahnya. 2. Membuat laporan
pelaksanaan Pendidikan antikorupsi di sekolahnya secara lengkap 3. Mendokumentasikan lebih dari 80% kegiatan yang dilaksanakan di sekolahnya. |
Piagam diberikan pada saat
upacara di tingkat provinsi,
tingkat kota, maupun dalam
upacara di sekolah |
Peserta didik |
1. Menjadi kader penegak
Pendidikan antikorupsi di sekolahnya. 2. Membuat dokumentasi kegiatan secara optimal dari tiga model kegiatan yang dicantumkan dalam pedoman teknis ini. |
Piagam diberikan pada saat
upacara di tingkat provinsi,
tingkat kota, maupun dalam
upacara di sekolah |
IV.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan anti korupsi dilakukan oleh
Gubernur melalui Kepala Dinas.
Pembinaan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara :
a.
Menyelenggarakan sosialisasi/workshop antikorupsi
b.
Mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan anti korupsi dengan orang
tua/wali peserta didik melaui komite sekolah.
Pengawasan penyelenggaraan pendidikan anti korupsi
dilaksanakan melalui monitoring dan evaluasi
Kriteria Keberhasilan Dan Evaluasi
1. Kriteria Keberhasilan
Kriteria yang dapat dijadikan panduan
untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah adalah
sebagai berikut:
a.
Secara kuantitas
terdapat sekolah dalam jumlah yang terus bertambah secara signifikan dari waktu ke waktu yang melaksanakan Pendidikan Antikorupsi. Pendidikan Antikorupsi adalah sebuah gerakan
yang diharapkan menjangkau seluruh sekolah di Jawa Timur.
b.
Secara kualitas
terdapat pengembangan pola pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah
baik dalam hal pelibatan unsur dan komponen
sekolah, maupun perluasan integrasi menuju ke semua mata pelajaran yang ada serta pengembangan strategi
melalui kegiatan kesiswaan
dan pembiasaan perilaku
sesuai dengan potensi
dan kondisi sekolah,
sehingga dapat ditemukan
pola pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah
yang bervariasi.
c.
Adanya
dukungan kebijakan yang memadai dari Pemerintah Daerah, baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi. Dukungan
kebijakan ini meliputi aspek pemberian
payung hukum (regulasi) baik dalam bentuk Peraturan Daerah, Keputusan
Gubernur/Bupati/Wali Kota, maupun dalam bentuk Program Kerja dari Cabang Dinas Pendidikan.
Dukungan kebijakan meliputi pula aspek
manajemen dan pendanaan dengan pemberian dana stimulan bagi sekolah
yang melaksanakan Pendidikan Antikorupsi.
d.
Adanya
keterlibatan dari pihak-pihak lain di luar SEKOLAH dan lembaga pendidikan dalam pelaksanaan Pendidikan
Antikorupsi, seperti dunia usaha, Ormas, dan instansi terkait.
Keterlibatan tersebut dapat berupa pemberian
sponsor, penyediaan
nara sumber, dukungan
fasilitas, atau pun gagasan dan pemikiran.
2.
Evaluasi
Berdasarkan rumusan kriteria
keberhasilan di atas, maka evaluasi
terhadap pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah
dilakukan untuk:
a.
Mengidentifikasi jumlah sekolah yang melaksanakan Pendidikan Antikorupsi di setiap kabupaten/kota;
b.
Menilai peningkatan jumlah sekolah yang melakssiswaan Pendidikan Antikorupsi dari waktu ke waktu.
c.
Mengidenfitikasi pola integrasi/insersi Pendidikan Antikorupsi yang dilaksanakan di setiap sekolah.
d.
Menilai pengembangan pola integrasi/insersi Pendidikan Antikorupsi yang dilaksanakan di setiap sekolah.
e.
Mengidentifikasi bentuk dukungan kebijakan
dari masing-masing Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah.
f.
Menilai
efektifitas dukungan kebijakan dari masing-masing Pemerintah Daerah
terhadap pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah.
g.
Mengidentifikasi bentuk dukungan dari instansi terkait,
dunia usaha, ormas, dan pihak-pihak lain dalam pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah.
h.
Menilai
efektifitas dukungan dari instansi terkait, dunia usaha, ormas, dan pihak-pihak lain terhadap pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi di sekolah.
Untuk pelaksanaan evaluasi
di atas selanjutnya perlu dirumuskan instrumen evaluasi dalam bentuk angket,
format observasi, dokumentasi, dan bentuk instrumen
lainnya yang relevan.
Pelaksanaan evaluasi dilakukan
melalui monitoring secara berkala dan berkesinambungan.
V. PENUTUP
Pendidikan antikorupsi adalah suatu hal
penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pemberantasan korupsi bukan hanya menyangkut bagaimana menangkap dan memidanakan pelaku
tindak pidana korupsi,
tapi lebih jauh adalah bagaimana
mencegah tindak pidana korupsi agar tidak terulang pada
masa yang akan datang melalui pendidikan antikorupsi,
Pendidikan antikorupsi yang diberikan di sekolah diharapkan
dapat menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi penerus
tindakan-tindakan korup generasi
sebelumnya. Tapi hanya saja memberikan pendidikan antikorupsi bukan
hal mudah.
Pendidikan antikorupsi harus ditekankan pada nilai Moralitas. Moralitas menjadi bidikan utama langkah preventif pemberantasan korupsi karena moralitas akan menentukan tingkah laku. Karena itu, wajar jika moralitas perlu diperbaiki dengan berbagai cara, misalnya melalui pendidikan dan penyehatan mental masyarakat. Kesehatan mental (mental health higine) masyarakat juga terus ditingkatkan melalui pendidikan formal, informal dan nonformal, termasuk melalui pendidikan budipekerti, wawasan kebangsanaan, dan pendidikan agama. Siswa-siswa juga perlu ditingkatkan kesadaran moralnya, termasuk meningkatkan kesejahteraannya