Perwalian Nikah dan Wali Adlal.

    Hadits Rasulullah saw riwayat Daruquthny :

الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر يزوجها أبوها
Perempuan janda lebih berhak atas dirinya sendiri dari pada walinya, sedangkan perempuan gadis, bapaknyalah yang menikahkannya.

    Kitab Al Bajuri Juz II halaman 105 :

وأولى الولاة أي أحق الأولياء بالتزويج الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم إبن الأخ للأب والأم ثم إبن الأخ للأب ثم العم الشقيق ثم العم للأب ثم إبنه أي إبن لكل بينهما وإن سفل
Yang berhak menjadi wali (untuk mengawinkan) ialah ayah, kemudian kakek kemudian ayahnya kakek, kemudian saudara laki-laki sekandung,kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, kemudian anak laki-laki dari sudara laki-laki seayah, kemudian paman sekandung, kemudian paman seayah, kemudian anaknya.

    Kitab Kifayatul Akhyar Juz II halaman 33 :

فلا يزوج أحد وهناك من هو أقرب منه
Seorang wali (yang jauh urutannya) tidak boleh menikahkan jika masih ada wali yang lebih dekat dari padanya.

    Kitab Qalyubi Juz III halaman 238 :

ولا ينتقل الولاية إلى الأبعد فى الأصح لبقاء الرشد والنظر
Perwalian tidak boleh berpindah dari wali yang dekat kepada wali yang jauh, karena tetapnya kejujuran dan pandangan wali yang dekat itu.

    Hadits Rasulullah saw. Diriwayatkan oleh Abu Daud, At Turmudzi dan Ibnu Hibban :

السلطان ولي من لا ولي له
Sultan (Pemerintah) adalah wali bagi orang yang tidak mempunyai wali.(diriwayatkan oleh Abu Daud, At Turmudzi dan Ibnu Hibban).

    Kitab I’anatut Thalibin juz III halaman 319 yang berbunyi :

ولو ثبت توري الولي او تعززه زوجها الحاكم
Jika telah ada penetapan tentang bersembunyi atau tidak pedulinya wali, maka hakim boleh menikahkan wanita itu.

    Kitab I’anatut Thalibin juz III halaman 319 :

والتعززكأن يقول عند طلب التزويج منه أزوجها غدا وهكذا فكلما يسئل في ذلك
يوعد
Yang dimaksud dengan enggan ialah seperti berkata wali ketika diminta untuk mengawinkan, “besok saya kawinkan”, setiap kali diminta ia selalu menjanji-janjikan.

    Kitab Qalyubi Juz II halaman 225 :

ولابد من ثبوت العضل عند الحاكم ليزوج بأن يمتنع الولي من التزويج بين يديه بعد
أمره به والمرأة والخاطب حاضران
Untuk menetapkan adanya sikap adlal wali untuk mengawinkan, hendaklah dengan penolakan wali tersebut untuk mengawinkan di muka Hakim, setelah Hakim memintanya untuk itu sedangkan pihak wanita dan pria yang melamarnya hadir dalam sidang tersebut.

    Hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Daruquthni :

إن جارية بكرا أتت رسول الله فذكرت أن أباها زوجها وهي كارهة فخيرها النبي
صلى الله عليه وسلم
Sesungguhnya seorang perawan telah mengadukan halnya kepada Rasulullah saw bahwa ia telah dikawinkan oleh bapaknya dan ia tidak menyukainya. Maka Nabi saw memberi kesempatan kepada perawan itu untuk meneruskan atau membatalkan perkawinan itu.

    Kitab Tanwirul qulub Juz II halaman 343 :

ويزوج الحاكم أيضا إذا غاب الولي بمسافة القصر أو بحبس يمنع من الوصول إليه أو هرب أو إحرام أو تعزز بأن وعد كلما خوطب فى ذلك أو منع مكلفة بكفء
Dan, hakimlah yang menikahkan apabila wali nasab pergi sejauh jarak yang dibolehkan mengqashar shalat, atau wali nasab sedang ditahan (dipenjara) yang tidak dapat didatangi, atau wali lari, atau ikhram/hajji atau ta’azzuz seperti ia hanya berjanji ketika (si perempuan) dilamar, atau wali nikah itu menolak wanita yang sudah dewasa dinikah oleh lelaki yang sekufu’.