Kriteria Kenaikan Kelas

1.      Kriteria Kenaikan Kelas
Siswa SMK ....... dapat dikatakan naik kelas jika dapat melalui beberapa tahapan. Adapun tahapan yang dilalui terdiri dari 3 tahap dengan unsur-unsur penilaian tersendiri dan dikelompokkan dalam prosentase tertentu. Jika Siswa sudah memenuhi prosentase pada tahapan pertama (40%), maka siswa tersebut harus menunggu penambahan prosentase pada tahapan kedua. Karena pada tahapan ini adalah merupakan tahapan yang mendasar. Jika pada tahapan pertama siswa lolos, maka dapat dilanjutkan penilaian pada tahapan kedua yaitu sebesar 30%. Adapun jika pada tahapan kedua siswa tidak dapat memenuhinya, maka siswa tidak dapat melanjutkan pada tahapan ketiga (30%) atau dengan kata lain siswa tidak naik kelas. Siswa dikatakan naik kelas jika dapat melampaui ketiga tahapan tersebut secara berurutan, Yaitu Tahapan pertama lalu tahapan kedua dan terakhir tahapan ketiga dan mengumpulkan bobot prosentase maksimal 50%. Maksud diadakan tahapan-tahapan ini adalah untuk benar-benar menjadikan siswa yang dapat memenuhi tujuan pendidikan di SMK A yaitu menjadikan siswa yang mempunyai budi pekerti yang luhur dan dapat menguasai ilmu yang ada pada program studinya.

Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
tahap 1 : Etika dan Tingkah Laku Siswa (bobot 40%)
Dasarnya adalah : Bahwa ilmu yang paling tinggi adalah akhlak dan Budi Pekerti yang luhur.
Adapun unsur-unsur penilaian yang terkandung didalamnya adalah :
1. Tidak melakukan tindak pidana/pelanggaran hukum seperti : minuman keras, narkoba, mencuri, asusila dll.
2. Kesopanan baik kepada guru maupun siswa yang lain seperti tidak berkata jorok dan sikap berpakaian.
3. Tidak bikin onar atau ramai dalam kelas.
4. Tidak melawan guru.
5. Tidak mengganggu proses belajar mengajar seperti sering terlambat/masuk seenaknya sendiri.
Tahap 2 : Kehadiran atau absensi (30%)
Dasarnya adalah : Siswa dapat mengikuti proses belajar mengajar jika siswa hadir dan paham tentang materinya.
Adapun unsur-unsur penilaiannya adalah :
1.    Absensi kehadiran siswa minimal sebesar 80% dari total tatap muka selama 1 semester.
2.    Siswa tidak melakukan banyak pelanggaran dalam kelas.
3.    Siswa jarang terlambat.

Tahap 3 : Nilai Siswa (30%)
Dasarnya adalah : Siswa dapat dikatakan naik kelas jika siswa mampu menyelesaikan materi yang diberikan pada kelas sebelumnya. Karena sistem pendidikan di SMK adalah berkelanjutan atau saling berhubungan.
Adapun kriterianya adalah :
1. Nilai siswa tidak boleh kosong maksimal pada 7 mata pelajaran yang didapat pada 1 semester.
2. Nilai harus KKM pada setiap mata pelajaran.
3. Siswa harus mengerjakan tugas yang telah diberikan kepada gurunya.
Demikian tahapan-tahapan yang harus dilalui siswa agar dapat dikatakan naik ke kelas yang lebih tinggi jika dapat melalui 3 tahapan tersebut di atas secara berurutan.
Ketidaknaikkan siswa bukan suatu kegagalan, akan tetapi proses untuk mempersiapkan diri yang lebih baik untuk ke masa depan.
Pada dasarnya sekolah SMK ....... mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berat untuk mendidik siswa agar mempunyai akhlak dan budi pekerti yang luhur serta mampu untuk memberikan yang terbaik khususnya bagi keluarga.

Karena salah satu usaha untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan merubah kehidupan keluarga menjadi lebih baik adalah dengan pendidikan.