Peran Badan Pemeriksa Kekuasaan Menurut UUD Negara RI Tahun 1945



BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK terintegrasi dalam ketentuan tentang keuangan negara yaitu Pasal 23 Ayat (5). Akan tetapi, setelah perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK ini jauh lebih rinci sebagaimana dapat kalian baca di bawah ini.
Dalam Bab VIII A tentang Badan Pemeriksa Keuangan diuraikan sebagai berikut.
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(1) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(2) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.