Pendidikan Kecakapan Hidup dan tata cara pelaksanaannya

1.      Pendidikan Kecakapan Hidup dan tata cara pelaksanaannya
a.         Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup yaitu pendidikan yang memberikan kecakapan personal, kecakapan sosial, kecakapan intelektual dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri (penjelasan Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003).
b.        Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan melalui kegiatan kurikuler, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan organisasi siswa dan atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal, seperti kegiatan kepemudaan (Pramuka, IPNU) , pemberdayaan perempuan (IPPNU), dan lain-lain.