contoh bab pendahuluan latar belakang pengajuan bksm


BAB  I
PENDAHULUAN


A.                           LATAR BELAKANG
     
      Mengamati perkembangan era globalisasi saat ini, memiliki dampak yang sistematik pada tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi memicu pada tuntutan pembangunan di segala lini dan peluang kerja.
      Menyikapi permasalahan di atas, maka peningkatan kualitas sektor pendidikan juga merupakan salah satu faktor utama dalam menyambut dan melaksanakan perkembangan era globalisasi. Dalam upayanya menciptakan iklim pendidikan yang berkualitas, tentunya tidak terlepas dari kebutuhan dan teknologi. Pertimbangan peningkatan kualitas pendidikan dan kebutuhan operasional pendidikan menjadi salah satu indikator pembentuk kualitas lulusan peserta didik di tingkat satuan pendidikan.
      Peningkatan kebutuhan biaya pendidikan oleh siswa merupakan salah satu bentuk permasalahan yang menjadi perhatian penting pihak Instansi Pemerintah, Lembaga Pendidikan dan masyarakat. Demikian pula SMK .............................. Surabaya sebagai lembaga yang mempunyai peran menyiapkan tenaga kerja, tentunya SMK .............................. Surabaya tidak menginginkan biaya operasional pendidikan yang bersumber dari siswa dan masyarakat menjadi permasalahan bagi siswa yang berdampak pada meningkatnya Angka Putus Sekolah.
      Dengan meninjau kembali pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kebutuhan biaya operasional sekolah dan kekhawatiran terhadap meningkatnya Angka Putus Sekolah sebagai akibat meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat, maka melalui proposal ini kami selaku SMK .............................. Surabaya melakukan upayanya dalam mengajukan Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membantu siswa-siswa yang tidak mampu secara ekonomi dalam membiayai pendidikannya sehingga dapat melanjutkan pendidikan dengan baik dan pada akhirnya dapat menekan Angka Putus Sekolah dan meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) SMK.


B.                           LANDASAN HUKUM

                   Perihal mekanisme pengajuan dan penyaluran Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) telah dituangkan dalam peraturan dan landasan hukum sebagai berikut :
1.            Amandemen UUD 1945 Pasal 31 ayat (1);
2.            Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 9);
3.            Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 68 dan 69);
4.            Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5.            Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
6.            Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dirubah beberapa kali terakhir Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
7.            Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8.            Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
9.            Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
10.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
11.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
12.         Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
13.         Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017;
14.         Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bidang, dan Seksi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
15.         Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
16.         Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur.

C.                           MAKSUD DAN TUJUAN

                   Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) di maksudkan untuk membantu peserta didik dalam memenuhi biaya pendidikannya, yang untuk selanjutnya diuraikan sebagai berikut :
1)            Menampung lulusan SMK/MTs/SMPLB atau yang sederajat agar melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi;
2)            Mencegah siswa jenjang SMA/SMK putus sekolah;
3)            Membantu siswa miskin untuk memenuhi kebutuhan personal dalam kegiatan memperoleh layanan pendidikan;
4)            Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) SMK;
5)            Meningkatkan kualitas pembelajaran di SMK .............................. Surabaya;
6)            Mendukung biaya pendidikan bagi siswa-siswi kurang mampu/miskin untuk kegiatan belajar mengajar SMK .............................. Surabaya;
7)            Tersedianya kesempatan belajar bagi siswa-siswi dari keluarga kurang mampu/miskin;
8)            Meningkatkan indeks Pembangunan Manusia di Provinsi Jawa Timur.