Tata Tertib Pengawas Ruang UJIAN SEKOLAH




1. Di Ruang Sekretariat Ujian Sekolah (US)
a.    Dua puluh (20) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara US;
b.    Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas;
c.    Pengawas ruang menerima bahan US yang berupa naskah soal US, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan US;
1.    Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.

2. Di Ruang Ujian
Pengawas masuk ke dalam ruang Us 10 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan:
a.    memeriksa kesiapan ruang ujian;
a.    mempersilakan peserta US untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
b.    memeriksa dan memastikan setiap peserta US hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
c.    memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
b.    membacakan tata tertib peserta US;
d.    membagikan naskah soal US dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
e.    kelebihan naskah soal US selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
f.     memberikan kesempatan kepada peserta US untuk mengecek kelengkapan soal;
g.    mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom  yang tersedia pada LJUS dan naskah soal;
h.    mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUS secara benar;
i.      memastikan peserta US telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
j.      mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUS dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
k.    memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
l.      mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
m.   memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
n.    mempersilakan peserta US untuk mulai mengerjakan soal;
o.    Selama US berlangsung, pengawas ruang US wajib:
1.    menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;




2.    memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
3.    melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang US selain peserta ujian;
4.    menaati larangan berikut: DILARANG merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
p.    Lima (5) menit sebelum waktu US selesai, pengawas ruang US memberi peringatan kepada peserta US bahwa waktu tinggal lima menit;
q.    Setelah waktu US selesai, pengawas ruang US:
1.    mempersilakan peserta US untuk berhenti mengerjakan soal;
2.    mempersilakan peserta US meletakkan naskah soal dan LJUS di atas meja dengan rapi;
3.    mengumpulkan LJUS dan naskah soal US;
4.    menghitung jumlah LJUS sama dengan jumlah peserta US; bila sudah lengkap mempersilakan peserta US meninggalkan ruang ujian;
5.    menyusun secara urut LJUS dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang US DI DALAM RUANG UJIAN;
6.    menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal;
7.    menyerahkan amplop LJUS yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan US kepada Panitia US Tingkat Sekolah/ Madrasah;