1. Di Ruang
Sekretariat Ujian Sekolah (US)
a.
Dua puluh (20) menit sebelum ujian
dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara US;
b.
Pengawas ruang mengisi dan
menandatangani pakta integritas;
c.
Pengawas ruang menerima bahan US yang
berupa naskah soal US, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara
pelaksanaan US;
1.
Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan
UN dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.
2. Di Ruang Ujian
Pengawas masuk ke
dalam ruang Us 10 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara
berurutan:
a.
memeriksa kesiapan ruang ujian;
a.
mempersilakan peserta US untuk
memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian
depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah
ditentukan;
b.
memeriksa dan memastikan setiap
peserta US hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan
dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
c.
memeriksa dan memastikan amplop soal
dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan
oleh peserta ujian;
b.
membacakan tata tertib peserta US;
d.
membagikan naskah soal US dengan cara
meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
e.
kelebihan naskah soal US selama ujian
berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh
pengawas ruangan;
f.
memberikan kesempatan kepada peserta US
untuk mengecek kelengkapan soal;
g.
mewajibkan peserta untuk menuliskan
nama dan nomor ujian pada kolom yang
tersedia pada LJUS dan naskah soal;
h.
mewajibkan peserta ujian untuk
melengkapi isian pada LJUS secara benar;
i.
memastikan peserta US telah mengisi
identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
j.
mewajibkan peserta ujian untuk
memisahkan LJUS dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
k.
memastikan peserta ujian
menandatangani daftar hadir;
l.
mengingatkan peserta agar terlebih
dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
m.
memimpin doa dan mengingatkan peserta
untuk bekerja dengan jujur;
n.
mempersilakan peserta US untuk mulai
mengerjakan soal;
o.
Selama US berlangsung, pengawas ruang
US wajib:
1.
menjaga ketertiban dan ketenangan
suasana sekitar ruang ujian;
2.
memberi peringatan dan sanksi kepada
peserta yang melakukan kecurangan;
3.
melarang orang yang tidak berwenang memasuki
ruang US selain peserta ujian;
4.
menaati larangan berikut: DILARANG merokok
di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan
apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan;
p.
Lima (5) menit sebelum waktu US
selesai, pengawas ruang US memberi peringatan kepada peserta US bahwa waktu
tinggal lima menit;
q.
Setelah waktu US selesai, pengawas
ruang US:
1.
mempersilakan peserta US untuk
berhenti mengerjakan soal;
2.
mempersilakan peserta US meletakkan
naskah soal dan LJUS di atas meja dengan rapi;
3.
mengumpulkan LJUS dan naskah soal US;
4.
menghitung jumlah LJUS sama dengan
jumlah peserta US; bila sudah lengkap mempersilakan peserta US meninggalkan
ruang ujian;
5.
menyusun secara urut LJUS dari nomor
peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu
lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP,
DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang US DI DALAM
RUANG UJIAN;
6.
menyusun naskah soal secara urut dari
nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya
ke dalam amplop naskah soal;
7.
menyerahkan amplop LJUS yang sudah
dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar
berita acara pelaksanaan US kepada Panitia US Tingkat Sekolah/ Madrasah;