E-Layanan Pendidikan Dasar merupakan layanan yang dibuat Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar guna memenuhi kebutuhan para peserta didik
dalam pelayanan izin belajar dan penyetaraan ijazah. Layanan ini terdiri
dari layanan Penyetaraan Ijazah, layanan Izin Belajar untuk Warga
Negara Asing yang ingin belajar di dalam negeri dan layanan Penyaluran
Siswa untuk warga negara Indonesia dari luar negeri atau siswa Satuan
Pendidikan Kerjasama (dh. Internasional) di dalam negeri ingin belajar
di sekolah nasional.
alamat web :
http://dikdas.kemdiknas.go.id/ps/
Download File Petunjuk Penggunaan
- 1. Mengisi formulir permohonan elektronik yang disediakan melalui aplikasi yang disediakan di Portal Kemdiknas.
- 2. Unggah (Upload ) berkas-berkas (elektronik) lampiran permohonan hasil pemindaian (scanning) dokumen aslinya.
- 3. Kirim (submit) isian permohonan apabila sudah dianggap lengkap.
- 4. Cetak/simpan tanda terima permohonan.
- 5. Menunjukkan dokumen asli dari
berkas-berkas lampiran (elektronik) yang telah diunggah pada saat
pengiriman permohonan dengan datang ke:
Sub-bag Kerja Sama, Bagian Hukum Dan Kepegawaian Sekretariat Ditjen Manajemen
Pendidikan Dasar
Gedung E lantai 14 Kantor Kemdiknas Jl. Jenderal Sudirman Jakarta
- 6. Memantau status pemrosesan permohonan
melalui Portal Kemdiknas dengan memasukkan nomor pendaftaran dan
”password” sesuai yang tertera di Tanda Terima Permohonan sebagai kunci
akses
- 7. Apabila Surat Rekomendasi Ijin Belajar
sudah dikeluarkan, dapat diambil secara langsung ke Bagian Tata Laksana
dan Kepegawaian dan Salinan Elektroniknya dapat diunduh (di-download)
melalui Portal Kemdiknas, selanjutnya pemohon dapat menghubungi biro
Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri untuk mendapat surat ijin Belajar.
- Persyaratan dokumen lampiran pada saat pengajuan permohonan melalui Portal
Persyaratan Dokumen Untuk Ijin Belajar Siswa WNA
Persyaratan dokumen lampiran pada saat pengajuan permohonan melalui Portal
Persyaratan Ijin Belajar Baru
- 1. Paspor Siswa (*)
- 2. Rapor Terakhir (*)
- 3. Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama belajar (*)
- 4. Surat jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor (*)
- 5. Surat keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia (*)
- 6. Paspor/KTP (orang Tua/sponsor) (*)
Keterangan : (*) Scan berwarna
Persyaratan nomor 3 dan 4 harus disertai tanda tangan diatas materai Rp.6000
Persyaratan Ijin Belajar Perpanjangan
- 1. Paspor Siswa(*)
- 2. Rapor Terakhir (*)
- 3. Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama belajar (*)
- 4. Surat jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor (*)
- 5. Surat keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia (*)
- 6. Paspor/KTP (bagi sponsor perorangan) (*)
- 7. KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara dari Kantor Imigrasi)
- 8. SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri dari Polri)
Keterangan : (*) Scan berwarna
Persyaratan nomor 3 dan 4 harus disertai tanda tangan diatas materai Rp.6000
Persyaratan dokumen pada saat menunjukkan dokumen asli di Sub-bag Kerja Sama
- Tanda Terima Permohonan (yang didapat dari Aplikasi ”web” Ijin Belajar Siswa WNA)
- Dokumen asli dari seluruh dokumen yang hasil pemindaiannya telah
dikirim (secara elektronik) pada saat mengajukan permohonan melalui
Aplikasi ”web” Ijin Belajar Siswa WNI