wna belajar ke lndonesia, atau wni belajar ke luar negeri

E-Layanan Pendidikan Dasar merupakan layanan yang dibuat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar guna memenuhi kebutuhan para peserta didik dalam pelayanan izin belajar dan penyetaraan ijazah. Layanan ini terdiri dari layanan Penyetaraan Ijazah, layanan Izin Belajar untuk Warga Negara Asing yang ingin belajar di dalam negeri dan layanan Penyaluran Siswa untuk warga negara Indonesia dari luar negeri atau siswa Satuan Pendidikan Kerjasama (dh. Internasional) di dalam negeri ingin belajar di sekolah nasional.

alamat web : http://dikdas.kemdiknas.go.id/ps/


Download File Petunjuk Penggunaan

  • 1. Mengisi formulir permohonan elektronik yang disediakan melalui aplikasi yang disediakan di Portal Kemdiknas.
  • 2. Unggah (Upload ) berkas-berkas (elektronik) lampiran permohonan hasil pemindaian (scanning) dokumen aslinya.
  • 3. Kirim (submit) isian permohonan apabila sudah dianggap lengkap.
  • 4. Cetak/simpan tanda terima permohonan.
  • 5. Menunjukkan dokumen asli dari berkas-berkas lampiran (elektronik) yang telah diunggah pada saat pengiriman permohonan dengan datang ke:

  • Sub-bag Kerja Sama, Bagian Hukum Dan Kepegawaian Sekretariat Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar
    Gedung E lantai 14 Kantor Kemdiknas Jl. Jenderal Sudirman Jakarta

  • 6. Memantau status pemrosesan permohonan melalui Portal Kemdiknas dengan memasukkan nomor pendaftaran dan ”password” sesuai yang tertera di Tanda Terima Permohonan sebagai kunci akses
  • 7. Apabila Surat Rekomendasi Ijin Belajar sudah dikeluarkan, dapat diambil secara langsung ke Bagian Tata Laksana dan Kepegawaian dan Salinan Elektroniknya dapat diunduh (di-download) melalui Portal Kemdiknas, selanjutnya pemohon dapat menghubungi biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri untuk mendapat surat ijin Belajar.
  • Persyaratan dokumen lampiran pada saat pengajuan permohonan melalui Portal

Persyaratan Dokumen Untuk Ijin Belajar Siswa WNA

Persyaratan dokumen lampiran pada saat pengajuan permohonan melalui Portal

Persyaratan Ijin Belajar Baru

  1. 1. Paspor Siswa (*)
  2. 2. Rapor Terakhir (*)
  3. 3. Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama belajar (*)
  4. 4. Surat jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor (*)
  5. 5. Surat keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia (*)
  6. 6. Paspor/KTP (orang Tua/sponsor) (*)
Keterangan : (*) Scan berwarna
Persyaratan nomor 3 dan 4 harus disertai tanda tangan diatas materai Rp.6000

Persyaratan Ijin Belajar Perpanjangan

  1. 1. Paspor Siswa(*)
  2. 2. Rapor Terakhir (*)
  3. 3. Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama belajar (*)
  4. 4. Surat jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor (*)
  5. 5. Surat keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia (*)
  6. 6. Paspor/KTP (bagi sponsor perorangan) (*)
  7. 7. KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara dari Kantor Imigrasi)
  8. 8. SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri dari Polri)
Keterangan : (*) Scan berwarna
Persyaratan nomor 3 dan 4 harus disertai tanda tangan diatas materai Rp.6000

Persyaratan dokumen pada saat menunjukkan dokumen asli di Sub-bag Kerja Sama
  1. Tanda Terima Permohonan (yang didapat dari Aplikasi ”web” Ijin Belajar Siswa WNA)
  2. Dokumen asli dari seluruh dokumen yang hasil pemindaiannya telah dikirim (secara elektronik) pada saat mengajukan permohonan melalui Aplikasi ”web” Ijin Belajar Siswa WNI