Tahap-Tahap Perjanjian Internasional



Dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut.

a. Perundingan (negotiation)
Perundingan tentang suatu perjanjian internasional dilakukan oleh seorang pejabat negara yang memiliki kuasa penuh (full powers). Namun tidak menutup kemungkinan pula bagi dia untuk senantiasa berhubungan dengan pemerintahnya untuk meminta nasehat atau sumbangan pemikiran. Selain pejabat tersebut, proses perundingan juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
Dalam proses perundingan, ada pula pembicaraan yang dilakukan di tempat lain, seperti di kamar-kamar hotel, ruang makan dan di tempat lain di samping pembicaraan dalam sidang umum yang resmi. Perundingan yang dilakukan di luar sidang resmi disebut perundingan informal. Di antara juru runding, ada pula yang bertugas khusus sebagai pelapor. Tugasnya adalah melaporkan hasil rumusan atau naskah perjanjian yang telah disepakati bersama.

b. Penandatanganan (signature)
Setelah rencana perjanjian dalam bentuk rumusan atau naskah disetujui maka dokumen itu siap untuk ditandatangani. Namun, sebelum penandatanganan, biasanya diawali dengan proses penerimaan naskah. Setelah adanya proses penerimaan naskah maka tahap selanjutnya adalah proses penandatanganan. Proses ini merupakan tindakan pengesahan terhadap bunyi naskah yang sifatnya formil. Dalam suatu konferensi, biasanya ada prosedur pengesahan naskah. Prosedur ini ada yang dilakukan dengan penandatanganan, penandatanganan ad referendum (sementara) atau dengan pembubuhan paraf.
Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 dari peserta yang hadir memberikan suaranya, kecuali jika ditentukan lain. Apakah perjanjian ini telah mengikat bagi para peserta? Daya mengikat suatu perjanjian tergantung kepada bunyi atau isi ketentuan yang ada dalam naskah itu. Ada yang mengatakan bahwa setelah penandatanganan dilakukan maka perjanjian iu secara langsung mengikat atau menimbulkan akibat hukum. Perjanjian lain baru mengikat peserta atau negara 􀁖􀁈􀁗􀁈􀁏􀁄􀁋􀀃􀁐􀁈􀁏􀁄􀁏􀁘􀁌􀀃􀁓􀁕􀁒􀁖􀁈􀁖􀀃􀁕􀁄􀁗􀁌􀂿􀁎􀁄􀁖􀁌􀀑

c. Pengesahan 􀀋􀁕􀁄􀁗􀁌􀂿􀁆􀁄􀁗􀁌􀁒􀁑􀀌
􀀳􀁈􀁑􀁊􀁈􀁖􀁄􀁋􀁄􀁑􀀒􀁕􀁄􀁗􀁌􀂿􀁎􀁄􀁖􀁌􀀃 􀁄􀁇􀁄􀁏􀁄􀁋􀀃 􀁖􀁘􀁄􀁗􀁘􀀃 􀁓􀁈􀁕􀁖􀁈􀁗􀁘􀁍􀁘􀁄􀁑􀀃 􀁄􀁗􀁄􀁘􀀃 􀁓􀁈􀁑􀁊􀁈􀁖􀁄􀁋􀁄􀁑􀀃 􀁒􀁏􀁈􀁋􀀃 􀁖􀁘􀁄􀁗􀁘􀀃
lembaga kenegaraan yang dianggap mewakili seluruh rakyat atau secara sah
􀁐􀁈􀁑􀁊􀁄􀁗􀁄􀁖􀁑􀁄􀁐􀁄􀁎􀁄􀁑􀀃􀁕􀁄􀁎􀁜􀁄􀁗􀀃􀁑􀁈􀁊􀁄􀁕􀁄􀀑􀀃􀀧􀁈􀁑􀁊􀁄􀁑􀀃􀁎􀁄􀁗􀁄􀀃􀁏􀁄􀁌􀁑􀀏􀀃􀁕􀁄􀁗􀁌􀂿􀁎􀁄􀁖􀁌􀀃􀁄􀁇􀁄��􀁄􀁋􀀃􀁓􀁈􀁕􀁑􀁜􀁄􀁗􀁄􀁄􀁑􀀃
resmi negara untuk terikat pada ketentuan traktat. Pengesahan suatu perjanjian
PPKN 211
biasanya dilakukan oleh kepala negara dan lembaga perwakilan rakyat.
􀀳􀁕􀁒􀁖􀁈􀁇􀁘􀁕􀀃 􀁕􀁄􀁗􀁌􀂿􀁎􀁄􀁖􀁌􀀃 􀁄􀁇􀁄􀀃 􀁇􀁘􀁄􀀃 􀁗􀁄􀁋􀁄􀁓􀀑􀀃 Pertama, penandatanganan naskah
perjanjian oleh badan eksekutif, kemudian disampaikan kepada badan legislatif
untuk meminta persetujuan. Kedua,􀀃􀁅􀁄􀁇􀁄􀁑􀀃􀁈􀁎􀁖􀁈􀁎􀁘􀁗􀁌􀁉􀀃􀁐􀁈􀁐􀁅􀁘􀁄􀁗􀀃􀁓􀁌􀁄􀁊􀁄􀁐􀀃􀁕􀁄􀁗􀁌􀂿􀁎􀁄􀁖􀁌􀀏􀀃
􀁅􀁄􀁊􀁌􀀃 􀁓􀁈􀁕􀁍􀁄􀁑􀁍􀁌􀁄􀁑􀀃 􀁅􀁌􀁏􀁄􀁗􀁈􀁕􀁄􀁏􀀃 􀁇􀁌􀁄􀁇􀁄􀁎􀁄􀁑􀀃 􀁓􀁈􀁕􀁗􀁘􀁎􀁄􀁕􀁄􀁑􀀃 􀁓􀁌􀁄􀁊􀁄􀁐􀀃 􀁕􀁄􀁗􀁌􀂿􀁎􀁄􀁖􀁌􀀑􀀃 􀀳􀁄􀁇􀁄􀀃 􀁓􀁈􀁕􀁍􀁄􀁑􀁍􀁌􀁄􀁑􀀃
􀁐􀁘􀁏􀁗􀁌􀁏􀁄􀁗􀁈􀁕􀁄􀁏􀀏􀀃 􀁓􀁌􀁄􀁊􀁄􀁐􀀃 􀁕􀁄􀁗􀁌􀂿􀁎􀁄􀁖􀁌􀀃 􀁇􀁌􀁖􀁈􀁕􀁄􀁋􀁎􀁄􀁑􀀃 􀁎􀁈􀁓􀁄􀁇􀁄􀀃 􀁑􀁈􀁊􀁄􀁕􀁄􀀃 􀁓􀁈􀁑􀁜􀁌􀁐􀁓􀁄􀁑􀀃 􀁜􀁄􀁑􀁊􀀃 􀁗􀁈􀁏􀁄􀁋􀀃
ditentukan dalam perjanjian.

d. Pengumuman (declaration)
􀀶􀁈􀁗􀁈􀁏􀁄􀁋􀀃􀁖􀁘􀁄􀁗􀁘􀀃􀁓􀁈􀁕􀁍􀁄􀁑􀁍􀁌􀁄􀁑􀀃􀁇􀁌􀁖􀁄􀁋􀁎􀁄􀁑􀀃􀁐􀁈􀁏􀁄􀁏􀁘􀁌􀀃􀁓􀁕􀁒􀁖􀁈􀁖􀀃􀁕􀁄􀁗􀁌􀂿􀁎􀁄􀁖􀁌􀀃􀁒􀁏􀁈􀁋􀀃􀁖􀁈􀁗􀁌􀁄􀁓􀀃􀁑􀁈􀁊􀁄􀁕􀁄􀀃
peserta, tahap berikutnya adalah perlu adanya pendaftaran dan pengumuman di organisasi internasional (PBB). Keharusan ini sesuai dengan bunyi Pasal 102 Ayat (1) Bab XVI Piagam PBB yang menetapkan bahwa Setiap traktat atau perjanjian internasional yang diadakan oleh anggota-anggota PBB sesegera mungkin harus didaftarkan pada Sekretariat PBB dan diumumkan.
Suatu perjanjian internasional berlaku pada saat peristiwa berikut ini.
a. Mulai berlaku sejak tanggal ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara-negara perunding.
b. Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
c. Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
d. Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul dan perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
Kemudian, persetujuan suatu negara untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian dapat diberikan seperti berikut ini.
a. Penandatanganan, yaitu jika suatu perjanjian menyebutkan secara jelas dan tegas bahwa perjanjian itu mulai mengikat sejak ditandatangani. Hal ini berarti dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, telah mengikat dan sekaligus menimbulkan hak dan kewajiban bagi para peserta.
b. 􀀵􀁄􀁗􀁌􀂿􀁎􀁄􀁖􀁌􀀏􀀃 􀁜􀁄􀁌􀁗􀁘􀀃 􀁍􀁌􀁎􀁄􀀃 􀁓􀁈􀁕􀁍􀁄􀁑􀁍􀁌􀁄􀁑􀀃 􀁌􀁗􀁘􀀃 􀁐􀁈􀁑􀁈􀁑􀁗􀁘􀁎􀁄􀁑􀀃 􀁏􀁄􀁌􀁑􀀏􀀃 􀁜􀁄􀁑􀁊􀀃 􀁅􀁄􀁕􀁘􀀃 􀁐􀁈􀁑􀁊􀁌􀁎􀁄􀁗􀀃
apabila telah dilakuan pengesahan 􀀋􀁕􀁄􀁗􀁌􀂿􀁎􀁄􀁖􀁌􀀌􀀑 Jadi, penandatanganan itu hanya sebagai persetujuan yang dilakukan oleh kuasa penuh atas penerimaan isi naskah perjanjian.
c. Pernyataan turut serta (accesion) atau menerima (acceptance), yaitu jika suatu negara yang semula tidak ikut aktif dalam perundingan, tetapi ingin ikut  serta dalam suatu perjanjian multilateral. Sebagai akibat hukum dari tindakan tersebut adalah secara otomatis negara tersebut menjadi terikat oleh perjanjian, baik selruhnya maupun hanya sebagian saja.