Dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum Perjanjian
Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun
multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut.
a. Perundingan (negotiation)
Perundingan tentang suatu perjanjian internasional dilakukan oleh
seorang pejabat negara yang memiliki kuasa penuh (full powers). Namun tidak menutup kemungkinan pula bagi dia untuk senantiasa
berhubungan dengan pemerintahnya untuk meminta nasehat atau sumbangan
pemikiran. Selain pejabat tersebut, proses perundingan juga dapat dilakukan
oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
Dalam proses perundingan, ada pula pembicaraan yang dilakukan di tempat
lain, seperti di kamar-kamar hotel, ruang makan dan di tempat lain di samping pembicaraan
dalam sidang umum yang resmi. Perundingan yang dilakukan di luar sidang resmi
disebut perundingan informal. Di antara juru runding, ada pula yang bertugas khusus
sebagai pelapor. Tugasnya adalah melaporkan hasil rumusan atau naskah
perjanjian yang telah disepakati bersama.
b. Penandatanganan (signature)
Setelah rencana perjanjian dalam bentuk rumusan atau naskah
disetujui maka dokumen itu siap untuk ditandatangani. Namun, sebelum
penandatanganan, biasanya diawali dengan proses penerimaan naskah. Setelah
adanya proses penerimaan naskah maka tahap selanjutnya adalah proses
penandatanganan. Proses ini merupakan tindakan pengesahan terhadap bunyi naskah
yang sifatnya formil. Dalam suatu konferensi, biasanya ada prosedur pengesahan
naskah. Prosedur ini ada yang dilakukan dengan penandatanganan, penandatanganan
ad referendum (sementara) atau dengan pembubuhan paraf.
Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri atau
kepala pemerintahan. Untuk perundingan yang bersifat multilateral,
penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 dari peserta yang
hadir memberikan suaranya, kecuali jika ditentukan lain. Apakah perjanjian ini
telah mengikat bagi para peserta? Daya mengikat suatu perjanjian tergantung
kepada bunyi atau isi ketentuan yang ada dalam naskah itu. Ada yang mengatakan
bahwa setelah penandatanganan dilakukan maka perjanjian iu secara langsung
mengikat atau menimbulkan akibat hukum. Perjanjian lain baru mengikat peserta
atau negara
c. Pengesahan
lembaga kenegaraan yang dianggap mewakili seluruh rakyat atau
secara sah
��
resmi negara untuk terikat pada ketentuan traktat. Pengesahan
suatu perjanjian
PPKN 211
biasanya dilakukan oleh kepala negara dan lembaga perwakilan
rakyat.
Pertama, penandatanganan naskah
perjanjian oleh badan eksekutif, kemudian disampaikan kepada badan
legislatif
untuk meminta persetujuan. Kedua,
ditentukan dalam perjanjian.
d. Pengumuman (declaration)
peserta, tahap berikutnya adalah perlu adanya pendaftaran dan
pengumuman di organisasi internasional (PBB). Keharusan ini sesuai dengan bunyi
Pasal 102 Ayat (1) Bab XVI Piagam PBB yang menetapkan bahwa Setiap traktat atau perjanjian internasional
yang diadakan oleh anggota-anggota PBB sesegera mungkin harus didaftarkan pada
Sekretariat PBB dan diumumkan.
Suatu perjanjian internasional berlaku pada saat peristiwa berikut
ini.
a. Mulai berlaku sejak tanggal
ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara-negara perunding.
b. Jika tidak ada ketentuan
atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat
dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
c. Bila persetujuan suatu
negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka
perjanjian mulai berlaku bagi negara tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan
lain.
d. Ketentuan-ketentuan
perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu
negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya,
persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul dan
perlu sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks
perjanjian itu.
Kemudian, persetujuan suatu negara untuk mengikatkan diri pada
suatu perjanjian dapat diberikan seperti berikut ini.
a. Penandatanganan, yaitu jika
suatu perjanjian menyebutkan secara jelas dan tegas bahwa perjanjian itu mulai
mengikat sejak ditandatangani. Hal ini berarti dengan ditandatanganinya
perjanjian tersebut, telah mengikat dan sekaligus menimbulkan hak dan kewajiban
bagi para peserta.
b.
apabila telah dilakuan pengesahan Jadi, penandatanganan itu hanya
sebagai persetujuan yang dilakukan oleh kuasa penuh atas penerimaan isi naskah
perjanjian.
c. Pernyataan turut serta (accesion) atau menerima (acceptance), yaitu jika suatu negara yang semula tidak ikut aktif dalam
perundingan, tetapi ingin ikut serta
dalam suatu perjanjian multilateral. Sebagai akibat hukum dari tindakan tersebut
adalah secara otomatis negara tersebut menjadi terikat oleh perjanjian, baik
selruhnya maupun hanya sebagian saja.