KEPUTUSAN
KEPALA SMKSWASTA .................. SURABAYA
NOMOR :
TENTANG
PENETAPAN SISWA PENERIMA BANTUAN KHUSUS SISWA
MISKIN
PERIODE JANUARI s.d JUNI TAHUN 2018
KEPALA SMKSWASTA .................. SURABAYA
Menimbang
|
:
|
a.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam
meningkatkan ketersediaan layanan pendidikan, memperluas keterjangkauan
layanan pendidikan dan menjamin kepastian memperoleh layanan pendidikan,
serta peningkatan kualitas pendidikan.
b.
bahwa untuk mendukung program dan kegiatan
pelayanan kepada masyarakat secara tepat sasaran dan tepat guna khususnya
siswa SMA dan SMK di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, perlu
ditetapkan daftar penerima Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) beserta jumlah
uang yang disalurkan kepada penerima bantuan di Provinsi Jawa Timur;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
|
|
|
2.
|
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2017 tanggal 14 Desember
2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018;
|
|
|
3.
|
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
|
|
|
4.
|
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaiman telah diubah dengan Undang –
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
|
|
|
5.
6.
|
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 914/144/203.2/2017 tanggal 15
Desember 2017 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2018.
SK Gubernur Jawa Timur tentang Penetapan Lembaga Penerima Bantuan
Nomor 188/251/KPTS/013/2018 tanggal 4 Mei 2018
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Penerima Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM)
Periode I (Januari – Juni) Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp. 5.070.000,- (Lima Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kepada 13 anak,
untuk kegiatan Bantuan Khusus Siswa Miskin pada Peserta Didik di Lingkungan SMK SWASTA .................. SURABAYA;
KEDUA : Surat Keputusan
ini berlaku terhitung sejak
tanggal ditetapkan dan Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana
mestinya.
Tembusan :
Yth. 1. Bapak Kepala Dinas
Pendidikan Prov. Jatim;
2. Bapak Kepala Cabang
Dinas Pendidikan Prov. Jatim;
3. Bapak Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK