Jika Harga tanah kavling merasa cocok dihati, maka tanyakan hal berikutnya

Cara Cek Sertifikat Saat Membeli Tanah Kavling - Saat melakukan transaksi yang sangat besar seperti transaksi jual beli motor, rumah dan tanah haruslah berhati-hati dalam melakukannya, inisebagai antipasi jialau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, seperti membeli tanah misalnya bagian pokok yag harus kita perhatikan adalah sertifikat tanah sebagai identitas tanah tersebut.

Membeli tanah kavling merupakan salah satu bentuk Investasi yang cukup baik setelah Emas. Banyak orang yang memiliki uang lebih menginvestasikan uang mereka dengan membeli Tanah Kavling, atau bisa juga membeli Tanah Kavling melalui Kredit Rumah (KPR) , kelak tanah tersebut bisa dibangun sebagai Rumah atau sebagainya, bisa juga di jual kembali.

Akan tetapi ada beberapa hal yang perlu di perhatikan saat pertama kali membeli Tanah Kavling untuk meminimalisir resiko yang terjadi, salah satunya kadang terjadi permasalahan Hak Milik (Sengketa). Saya akan coba paparkan secara singkat kepada anda yang hendak membeli Tanah Kavling.

Dalam membeli Tanah Kavling pertama tentu kita akan memperhatikan Biaya atau Harga jual Tanah tersebut. Tanyakan kepada pengembang atau perorangan secara jelas, syukur-syukur harga yang ditawarkan bisa di tawar lebih murah lagi. Jika Harga tanah kavling merasa cocok dihati, maka tanyakan hal berikutnya...

Hal berikutnya berkenaan dengan Hak Atas Tanah Kavling tersebut. Dalam status tanah dibuktikan dengan adanya Setifikat tanah, sertifikat tanah ada 2 macam Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak Milik (SHM) untuk itu pastikan tanya sejelas jelasnya, usahakan kepada anda untuk bisa membujuk pengembang agar anda mendapatkan SHM untuk mencegah hal yang tidak diinginkan kemudian, jika memang statusnya HGB maka mintalah untuk di rubah menjadi SHM. Biasanya ada biaya peningkatan sebesar 2%.