Sebagaimana kita ketahui, bahwa kemerdekaan yang diproklamirkan oleh
Bangsa Indonesia tidak diraih dengan mudah. Pengorbanan nyawa, harta, tenaga,
dan sebagainya mewarnai setiap perjuangan merebut kemerdekaan. Mengingat begitu
besarnya pengorbanan yang telah diberikan oleh para pahlawan bangsa, sudah
menjadi kewajiban kita yang hidup pada masa sekarang untuk mempertahankan
kemerdekaan dengan berbagai macam cara. Upaya mempertahankan kemerdekaan ini,
telah dipikirkan oleh para pendiri negara kita. Mereka sudah memikirkan masa depan
kemerdekaan bangsa Indonesia. Para pendiri negara melalui sidang Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) telah mencantumkan
upaya mempertahankan kemerdekaan ke dalam Undang Undang Dasar 1945 Bab XII
tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Para tokoh pendiri negara berkeyakinan
bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau
sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, hal itu harus diatur dalam
Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan UUD NRI
Tahun 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal
tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai
berikut.
1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung.
3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi,
dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang
menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.
5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara
Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata
lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan
POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap
pertahanan dan keamanan negara.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran
bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem
pertahanan dan kemanan rakyat semesta ini hakikatnya merupakan segala upaya
menjaga pertahanan dan keamanan negara meliputi seluruh rakyat Indonesia,
segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh
wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata
lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan
kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan
kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan
yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan
keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga
negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun negara Indonesia telah mencapai
tingkat kemajuan yang cukup tinggi, kelak model tersebut tetap menjadi pilihan
strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek
pertahanan negara sesuai dengan perannya masing-masing.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan
sebagai berikut.
a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara
diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan
bagi upaya pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan
secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan
kondisi geografis sebagai negara kepulauan.
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan
bangsa Indonesia merupakan sebuah sistem yang disesuaikan dengan kondisi bangsa
Indonesia. Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit oleh
dua benua dan dua samudera) disatu sisi memberikan keuntungan, tapi di sisi
yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer
dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional. Selain itu, kondisi
wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem
pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan
kondisi seperti itu, kesimpulannya adalah bahwa sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
Sumber : buku k13 kurtilas Pendidikan
kewarganegaraan kelas X