Apakah tanah girik itu aman untuk diakuisisi?
Untuk diketahui bahwa tanah, dalam bentuk legalitas apapun aman untuk dibeli. Apakah kondisi alas haknya dalam bentuk girik, petok D, kikitir, Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), eigendom verponding atau kondisi lainnya.
Yang paling penting untuk diketahui adalah keaslian masing-masing alas hak tersebut. Jika tanahnya girik, lihat surat giriknya apakah asli atau tidak. Kemudian yang harus dilihat lagi adalah surat keterangan riwayat tanahnya.
Surat keterangan riwayat tanah ini harus menceritakan riwayat girik sejak dahulu. Jika sudah ada peralihan dalam bentuk girik maka harus ada bukti peralihannya. Riwayat kepemilikan tidak boleh terputus.
Jika giriknya hilang harus ada keterangan dari lurah/kepala desa tentang kehilangan girik tersebut.
Apakah tanah girik bisa diperjual belikan?
Bisa.
Untuk melakukan jual beli atas tanah girik bisa dilakukan di camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pengganti atai langsung saja ke PPAT setempat. Kekuatan hukumnya sama.
Jika jual beli tanah girik antara pribadi dan pribadi (penjual dan pembeli orang pribadi), maka juel beli bisa langsung dengan Akta Jual Beli (AJB).
Tetapi apabila pembeli dalam bentuk perseroan terbatas, maka jual beli tanah girik harus dengan menggunakan Surat Keterangan Peralihan Hak (SPH) yang dibuat di bawah tangan dan diketahui oleh kepala kantor pertanahan setempat.
Bisa juga dengan menggunakan Akta Pengoperan Hak (APH) yang dibuat di hadapan notaris. Kekuatan hukumnya sama.
Atas perbuatan hukum tersebut (AJB, SPH, APH) maka para pihak dikenakan pajak-pajak. Penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 2,5% dan pembeli dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%, dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang besarnya sudah ditentukan oleh pemerintah.