Banyak orang berpendapat bahwa berbisnis property sudah dipastikan pelakunya akan menjadi kaya raya, sehingga akhir-akhir ini banyak sekali pebisnis lintas sektoral yang berniat bahkan sudah terjun ke bisnis property, terutama sebagai developer properti .
Pemahaman ini tidak salah tetapi tidak sepenuhnya benar, karena sesungguhnya tidak ada bisnis yang tidak beresiko kerugian karena itulah kodrat alam.
Tidak ada yang bisa menjamin kesuksesan sepenuhnya. Apalagi bisnis sebagai developer property yang sangat kompleks pelaksanaannya.
Contoh gampang yang bisa kita cermati adalah banyaknya proyek perumahan yang minta di- take over dengan berbagai alasan. Yang pasti jika proyek itu tidak bermasalah maka proyek tersebut tidak akan minta dijual.
Kegagalan bisa jadi disebabkan salah perhitungan pada tahap akuisisi lahan, mungkin saja karena membeli tanah dengan harga yang lebih tinggi dari competitor sehingga harga jual produk kalah bersaing.
Terlalu bernafsu menjadi developer sehingga melupakan aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam meng-akuisisi lahan.
Ujung-ujungnya ya si developer tidak bisa menjual padahal proyek masih membutuhkan dana untuk pematangan lahan dan pembuatan fasum fasos. Karena tidak bisa menjual akhirnya proyek yang sudah dimulai tidak bisa dilanjutkan.
Penyebab kegagalan lainnya dalam mengembangkan proyek property adalah ketidakhati-hatian terhadap legalitas tanah . Seperti kita ketahui bisnis developer property atau bisnis property secara umum dan aspek-aspeknya diatur oleh negara melalui undang-undang, seperti UUPA, UU Hak Tanggungan, UU Perumahan dan Kawasan Permukiman dan peraturan-peraturan yang bersinggungan dengan dunia property lainnya.
Sehingga ketika anda bermasalah dengan tanah maka anda akan berhadapan dengan undang-undang atau peraturan-peraturan tersebut.
Jika terdapat permasalahan tentang legalitas bisa dipastikan tanah berada dalam kondisi sengketa dan status quo sehingga segala pekerjaan atas lahan yang bersangkutan harus dihentikan, sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Jadi bisa disimpulkan bahwa ada dua hal penting yang perlu diperhatikan pada saat ingin terjun sebagai pebisnis property terutama sebagai developer , pertama anda harus sangat hati-hati mengenai legalitas.
Jika tanah sudah sertifikat harus diperiksa sertifikat tersebut terlebih dahulu ke kantor pertanahan setempat. Ingat.. jangan ada pembayaran terhadap pemilik lahan sebelum sertifikat tanah tersebut dinyatakan bersih.
Tetapi jika tanah tersebut belum sertifikat atau yang sering dikenal sebagai tanah girik maka pengecekannya cukup ke kantor desa.
Hal yang penting selanjutnya adalah harga tanah. Harga tanah berkaitan dengan kesanggupan produk kita bersaing dengan kompetitor.
Jika kita mengakuisisi lahan dengan harga yang lebih tinggi dibanding pesaing maka harga jual produk kita menjadi lebih tinggi juga. Hal ini mengakibatkan penjualan proyek lamban atau
proyek berhenti sama sekali…