Jakarta: Membuat sertifikat rumah saat ini lebih mudah dan murah. Hanya saja tetap harus bersabar. Meski tetap memakan waktu, namun perlu sebab sertifikat tanah memberikan kekuatan secara hukum atas aset lahan yang kita punya.
Ada dua jalur yang bisa Anda pilih salah satunya untuk mengurus sertifikat tanah. Pengajuan individu dengan bantuan notaris dan mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Jika pengajuannya dilakukan sendiri, maka ada biaya administrasi yang harus dibayarkan sesuai dengan luas lahan. Sementara dengan program PTSL yang dikoordinasi pemerintah biayanya gratis."
Sementara itu, ada dua jenis tanah yang bisa diproses untuk sertifikat yaitu tanah negara dan tanah adat atau tanah perorangan. Untuk tanah negara maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat tanah, Akta Jual Beli atau Akta Hibah
- Tanda batas tanah yang terpasang
- Bukti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sementara persyaratan untuk tanah girik hampir sama dengan tanah negara, namun menambahkan surat riwayat tanah, leter C atau girik, dan surat pernyataan tidak ada sengketa. Setelah persayaratan tersebut dipenuhi, maka akan akan petugas dari BPN yang memberikan penyuluhan di wilayah desa atau keluarahan.
Petugas kemudian menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, apakah tanah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh). Lalu petugas akan mengukur batas-batas kepemilikan lahan. Setelah itu, maka akan dilakukan sidang panitia A untuk meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan.
Pengumuman dan pengesahan dikerjakan selama 14 hari. Kemudian sertifkat akan diberikan oleh petugas secara langsung.
LHE/medcom.id