Indonesia
adalah negara hukum. Segala tindakan dan kegiatan negara haruslah berdasarkan
hukum yang dijunjung tinggi. Konsep Negara hukum Indonesia dituangkan dalam
konstitusi Negara, yaitu UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum dasar Negara yang
menempati posisi sebagai hukum tertinggi dalam tertib hukum Indonesia. Di bawah
UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum/peraturan perundang-undangan yang
bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945. Perkembangan
negara hukum di era modern ini dipengaruhi oleh konsep Eropa Continental yang
disebut Rechtstaat dan Anglo Saxon yang disebut Rule Of Law.
Prinsip
pokok Negara hukum Indonesia:
-
Supremasi
hukum
-
Persamaan
dalam hukum
-
Asas
Legalitas
-
Pembatasan
kekuasaan