Pasal
3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan
potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional
tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah
satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program
kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum.
Kegiatan
ekstrakurikuler mengarahkan kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda,
seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan
kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta
didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama
dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 disebutkan
bahwa kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas ekstrakurikuler wajib dan ekstra
kurikuler pilihan.
Kegiatan
ekstrakurikuler wajib berbentuk pendidikan kepramukaan, merupakan kegiatan
ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib
diikuti oleh seluruh peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan merupakan
kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh sekolah
sesuai bakat dan minat peserta didik. Pengembangan berbagai bentuk kegiatan
ekstrakurikuler pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip partisipasi aktif
dan menyenangkan serta mengakomodir kegiatan seni dan olahraga tradisional.
Dengan
memperhatikan kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik serta sumber daya
yang diperlukan untuk penyelenggaraannya, maka SMK Surabaya menetapkan kegiatan ekstrakurikuler antara lain:
1)
Ekstrakurikuler wajib
JENIS
|
TUJUAN
|
RUANG LINGKUP
|
PELAKSANAAN
|
Pramuka
|
Untuk membentuk setiap pramuka agar menjadi
pribadi yang beriman, bertaqwa, memiliki akhlak yang mulia, mempunyai jiwa
patriotik, taat terhadap hukum dan disiplin.
|
Pendidikan non formal dan pelatihan
pramuka tingkat penegak yang meliputi pengembangan, pengabdian masyarakat dan
orang tua serta permainan yang berorientasi pendidikan
(wajib untuk kelas X dan XI)
|
Sekali
seminggu
|
Madrasah Diniyah
|
Memberikan bekal kemampuan dasar belajar untukmengembangkan
kehidupan sebagai :Warga muslim yang beriman, bertaqwa dan beramal saleh
serta berakhlak mulia;
|
Pendidikan non formal yang bersifat
kediniyaan (keagamaan) meliputi tajwid (cara membaca AL Qur’an), Ta’lim
Muta’alim (adab dalam menuntut ilmu) dan Fiqih (hukum Syariat Islam)
(wajib untuk semua tingkat)
|
Setiap hari
sebelum jam reguler
|
2)
Ekstrakurikuler pilihan : Banjari, Samroh, Futsal,
Fotografi, dilakukan oleh peserta didik semua tingkat berdasarkan pilihan
JENIS
|
TUJUAN
|
RUANG
LINGKUP
|
PELAKSANAAN
|
Banjari
|
Melestarikan budaya tradisonal
|
Musik
Lagu
Keagamaan
|
Sekali
seminggu
|
Samroh
|
Sekali
seminggu
|
||
Futsal
|
Menumbuhkan
karakter sportif, sehat jasmani maupun Rohani
|
Latihan fisik dan teknik
Perlombaan atau kompetisi
|
Sekali
seminggu
|
Fotografi
|
Meningkatkan
Kompetensi dan minat siswa dalam bidang fotografi
|
Ketrampilan penggunaan dan pemeliharaan
kamera
Teknik-teknik Fotogafi indoor atau outdoor
|
Sekali
seminggu
|