EKSTRA KURIKULER

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pengembangan potensi peserta didik sebagaimana dimaksud dalam tujuan pendidikan nasional tersebut dapat diwujudkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang merupakan salah satu kegiatan dalam program kurikuler. Kegiatan ekstrakurikuler adalah program kurikuler yang alokasi waktunya tidak ditetapkan dalam kurikulum.
Kegiatan ekstrakurikuler mengarahkan kebutuhan perkembangan peserta didik yang berbeda, seperti perbedaan sense akan nilai moral dan sikap, kemampuan, dan kreativitas. Melalui partisipasinya dalam kegiatan ekstrakurikuler peserta didik dapat belajar dan mengembangkan kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dengan orang lain, serta menemukan dan mengembangkan potensinya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 disebutkan bahwa kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas ekstrakurikuler wajib dan ekstra kurikuler pilihan.
Kegiatan ekstrakurikuler wajib berbentuk pendidikan kepramukaan, merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh sekolah sesuai bakat dan minat peserta didik. Pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan dengan mengacu pada prinsip partisipasi aktif dan menyenangkan serta mengakomodir kegiatan seni dan olahraga tradisional.
Dengan memperhatikan kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik serta sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya, maka SMK Surabaya menetapkan kegiatan ekstrakurikuler antara lain:
1)         Ekstrakurikuler wajib
JENIS
TUJUAN
RUANG LINGKUP
PELAKSANAAN
Pramuka
Untuk membentuk setiap pramuka agar menjadi pribadi yang beriman, bertaqwa, memiliki akhlak yang mulia, mempunyai jiwa patriotik, taat terhadap hukum dan disiplin.
Pendidikan non formal dan pelatihan pramuka tingkat penegak yang meliputi pengembangan, pengabdian masyarakat dan orang tua serta permainan yang berorientasi pendidikan
(wajib untuk kelas X dan XI)
Sekali seminggu
Madrasah Diniyah
Memberikan  bekal  kemampuan  dasar belajar  untukmengembangkan kehidupan sebagai :Warga muslim yang beriman, bertaqwa dan beramal saleh serta berakhlak mulia;
Pendidikan non formal yang bersifat kediniyaan (keagamaan) meliputi tajwid (cara membaca AL Qur’an), Ta’lim Muta’alim (adab dalam menuntut ilmu) dan Fiqih (hukum Syariat Islam)
(wajib untuk semua tingkat)
Setiap hari sebelum jam reguler

2)         Ekstrakurikuler pilihan : Banjari, Samroh, Futsal, Fotografi, dilakukan oleh peserta didik semua tingkat berdasarkan pilihan
JENIS
TUJUAN
RUANG LINGKUP
PELAKSANAAN
Banjari
Melestarikan budaya tradisonal
Musik
Lagu
Keagamaan
Sekali seminggu
Samroh
Sekali seminggu
Futsal
Menumbuhkan karakter sportif, sehat jasmani maupun Rohani
Latihan fisik dan teknik
Perlombaan atau kompetisi
Sekali seminggu
Fotografi
Meningkatkan Kompetensi dan minat siswa dalam bidang fotografi
Ketrampilan penggunaan dan pemeliharaan kamera
Teknik-teknik Fotogafi indoor atau outdoor
Sekali seminggu