Dasar Penetapan Kalender
Pendidikan
SMK SURABAYA dalam menyusun dan menetapkan kalender
pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan sistem ganda
(pembelajaran di sekolah dan pembelajaran di dunia kerja), pembelajaran
berbasis kompetensi, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat
.
1.
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu
untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang
mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran
efektif dan hari libur.
2.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu
dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan
pendidikan. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli
setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
3.
Minggu efektif belajar adalah jumlah
minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Waktu
pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal,
ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
4.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan
untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan
yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda
antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur
umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
5.
Kalender pendidikan ditetapkan oleh sekolah
dan mengacu pada Kalender Pendidikan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur.
6.
Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Menteri Agama dalam hal yang
terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Organisasi
penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
Pemerintah
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk
satuan-satuan pendidikan. Kalender
pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan
pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar
Isi dengan memperhatikan ketentuan dari Pemerintah/pemerintah daerah.