Stategi Pelayanan Bimbingan
Kejuruan
Program Layanan Konseling adalah
berupa pengenalan diri oleh peserta didik beserta peluang dan tantangan yang
ditemukannya dalam lingkungan, sehingga peserta didik mandiri mengambil
keputusan penting perjalanan hidupnya (belajar, pribadi, sosial dan karir)
dalam rangka mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan bahagia serta
peduli kepada kemaslahatan umum, melalui pedidikan.
Fokus layanan bimbingan dan
konseling adalah menumbuh-kembangkan kompetensi kemandirian peserta didik
sebagai nilai inti karakter. Program layanan bimbingan dan konseling disusun
berdasarkan hasil analisis needs assesmen kebutuhan dan perkembangan peserta
didik serta potensi lingkungan yang mendukung pelaksanaan program bimbingan dan
konseling.
Layanan bimbingan dan konseling
dilaksanakan menggunakan teknik/ strategi secara individual, kelompok, dan
klasikal dengan menggunakan instrument dan media yang relevan.
Layanan bimbingan dan konseling
yang berorientasi pengembangan dan pemeliharaan karakter, dan melayani seluruh
peserta didik, dengan kerangka program kerja yang meliputi layanan dasar,
layanan responsif, layanan perencanaan individual, dukungan sistem dan
kolaboratif. Rancangan program bimbingan dan konseling senantiasa berdasarkan
hasil analisis kebutuhan peserta didik dan upaya pencapaian tujuan pendidikan
nasional.
Fungsi Bimbingan dan
Konseling adalah:
1.
Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan
konseling membantu konseli agar memiliki pemahaman terhadap dirinya
(potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama).
Berdasarkan pemahaman ini, konseli diharapkan mampu mengembangkan potensi
dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara
dinamis dan konstruktif.
2.
Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan
dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang
mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh
konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli
tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan
dirinya. Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan orientasi,
informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan
kepada para konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak
diharapkan, diantaranya: bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan
obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex)
3.
Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan
konseling yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor
senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang
memfasilitasi perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah
lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi
atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara
sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu konseli mencapai
tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini
adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan
karyawisata.
4.
Fungsi Penyembuhan, yaitu fungsi bimbingan dan
konseling yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya
pemberian bantuan kepada konseli yang telah mengalami masalah, baik menyangkut
aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan
adalah konseling, dan remedial teaching.
5.
Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dan
konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau
program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan
minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan
fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun
di luar lembaga pendidikan.
6.
Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para
pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru
untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan,
minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang
memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam
memperlakukan konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi
Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan
pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
7.
Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dan
konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan
lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
8.
Fungsi Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan
konseling untuk membantu konseli sehingga dapat memperbaiki kekeliruan dalam
berfikir, berperasaan dan bertindak (berkehendak). Konselor melakukan
intervensi (memberikan perlakuan) terhadap konseli supaya memiliki pola
berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan yang tepat sehingga dapat
mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak yang produktif dan normatif.
9.
Fungsi Fasilitasi, memberikan kemudahan kepada
konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi,
selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseli.
10. Fungsi
Pemeliharaan, yaitu
fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri
dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi
ini memfasilitasi konseli agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan
menyebabkan penurunan produktivitas diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan
melalui program-program yang menarik, rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai
dengan minat konseli
Asas
Bimbingan dan Konseling adalah:
Keterlaksanaan
dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh
diwujudkannya asas-asas berikut:
1.
Asas
Kerahasiaan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan
keterangan tentang konseli yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau
keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam
hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data
dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2.
Asas
kesukarelaan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan
konseli mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya.
Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan
kesukarelaan tersebut.
3.
Asas
keterbukaan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran
pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam
memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi
dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru
pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli. Keterbukaan ini amat
terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada
diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat
terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak
berpura-pura.
4.
Asas
kegiatan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli yang menjadi sasaran
pelayanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan
pelayanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong
konseli untuk aktif dalam setiap pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling
yang diperuntukan baginya.
5.
Asas
kemandirian, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan
konseling, yakni: konseli sebagai sasaran pelayanan bimbingan dan konseling
diharapkan menjadi konseli-konseli yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan
menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan
serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan
segenap pelayanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi
berkembangnya kemandirian konseli.
6.
Asas
Kekinian, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran pelayanan
bimbingan dan konseling ialah permasalahan konseli dalam kondisinya sekarang.
Pelayanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun”
dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang
diperbuat sekarang.
7.
Asas
Kedinamisan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi pelayanan terhadap
sasaran pelayanan yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton,
dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap
perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.
Asas
Keterpaduan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai pelayanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing
maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja
sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan
pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap
pelayanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
9.
Asas
Keharmonisan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap pelayanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan
dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan
peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku.
Bukanlah pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat
dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai
dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, pelayanan dan kegiatan bimbingan
dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan konseli memahami,
menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10. Asas
Keahlian, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pelayanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional.
Dalam hal ini, para pelaksana pelayanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling.
Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan
jenis-jenis pelayanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode
etik bimbingan dan konseling.
11. Asas
Alih Tangan Kasus, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu
menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas
suatu permasalahan konseli mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang
lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua,
guru-guru lain, atau ahli lain; dan demikian pula guru pembimbing dapat
mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.