31. Berdasarkan pasal 11 UUD 1945, mengadakan perjanjian dengan negara lain merupakan kekuasaan....
a. presiden sebagai kepala negara
b. presiden sebagai kepala pemerintahan
c. DPR sebagai lembaga legislatif
d. menteri luar negeri sebagai pembantu presiden
e. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif
32. Dalam menyelesaikan masalah penyerahan seseorang yang dituduh melakukan tindakan pidana atau sudah dijatuhi hukuman oleh suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan diri ke negara lain untuk dikembalikan ke negara asal, maka Indonesia perlu memperluas perjanjian ....
a. multilateral
b. bilateral
c. regional
d. ekstradisi
e. ekstrateritorial
33. Nama negara dan nama pemimpin negara yang memprakarsai berdirinya organisasi Gerakan Non Blok (GNB) adalah sebagai berikut, kecuali….
a. Yugoslavia dipimpin oleh Josep Broztito
b. Indonesia dipimpin oleh Ir. Sukarno
c. Malaysia dipimpin oleh Tun Abdul Razak
d. Mesir dipimpin oleh Gamal Abdul Naser
e. India dipimpin oleh Pandit Jawaharal Nehru
34. Seorang diplomat berusaha melindungi harta benda, pribadi atau kepentingan-kepentingan warga negaranya yang tinggal di negara di mana ia ditugaskan, berarti telah melakukan tugas….
a. persahabatan
b. representasi
c. negosiasi
d. observasi
e. proteksi
35. Organisasi internasional yang merupakan forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik adalah ….
a. APEC
b. AFTA
c. NAFTA
d. FRA
e. G-20
II. Uraikan !
1. Asas-asas apa saja yang perlu diperhatikan dalam hubungan internasional? Sebutkan dan jelaskan!
2. Jelaskan prosedur atau tahapan pembuatan Perjanjian Internasional menurut Hukum Positif Indonesia (UU RI No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional)!
3. Bedakan susunan tingkatan perangkat perwakilan diplomatik dengan perangkat perwakilan konsuler!
4. Sebutkan sumber-sumber hukum internasional yang tercantum dalam Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38!
5. Sebutkan cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai!
jawabannya
31. A
32. D
33. C
34. E
35. D
Uraian
1. Asas-asas hubungan internasional:
1. Asas Teritorial: Asas yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya untuk melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan: Asas yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk semua warga negaranya di manapun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
3. Asas Kepentingan Umum: Asas yang didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional:
1. Penjajakan: tahap awal pembuatan perjanjian internasional.
2. Perundingan (negotiation): tahap dilakukannya pembahasan isi perjanjian dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
3. Perumusan naskah perjanjian : tahap di mana rancangan suatu perjanjian internasional dirumuskan.
4. Penerimaan naskah perjanjian (adoption of the text): merupakan tindakan untuk menyetujui garis-garis besar isi perjanjian.
5. Penandatanganan (signature): merupakan tahap melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati.
6. Pengesahan naskah perjanjian (authentication of the text): perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional.
3. Perangkat Perwakilan Diplomatik:
1. Duta Besar berkuasa penuh
2. Duta
3. Menteri Residen
4. Kuasa usaha
5. Atase-atase: 1. Atase pertahanan 2. Atase teknis
Perangkat Perwakilan Konsuler:
1. Konsul jendral
2. Konsul
3. Wakil konsul
4. Agen konsul
4. Sumber-sumber hukum internasional:
1. Perjanjian internasional (traktat = treaty)
2. Kebiasaan-kebiasaan internasional (international custom)
3. Keputusan pengadilan atau yurisprudensi (judicual decission)
4. Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka (doktrin)
5. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
5. Penyelesaian sengketa internasional secara damai:
1. Arbitrase
2. Penyelesaian Yudisial (judicial settlement)
3. Negosiasi
4. Jasa-jasa baik (good offices)
5. Mediasi
6. Konsiliasi
7. Penyelidikan (inquiry)
a. presiden sebagai kepala negara
b. presiden sebagai kepala pemerintahan
c. DPR sebagai lembaga legislatif
d. menteri luar negeri sebagai pembantu presiden
e. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif
32. Dalam menyelesaikan masalah penyerahan seseorang yang dituduh melakukan tindakan pidana atau sudah dijatuhi hukuman oleh suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan diri ke negara lain untuk dikembalikan ke negara asal, maka Indonesia perlu memperluas perjanjian ....
a. multilateral
b. bilateral
c. regional
d. ekstradisi
e. ekstrateritorial
33. Nama negara dan nama pemimpin negara yang memprakarsai berdirinya organisasi Gerakan Non Blok (GNB) adalah sebagai berikut, kecuali….
a. Yugoslavia dipimpin oleh Josep Broztito
b. Indonesia dipimpin oleh Ir. Sukarno
c. Malaysia dipimpin oleh Tun Abdul Razak
d. Mesir dipimpin oleh Gamal Abdul Naser
e. India dipimpin oleh Pandit Jawaharal Nehru
34. Seorang diplomat berusaha melindungi harta benda, pribadi atau kepentingan-kepentingan warga negaranya yang tinggal di negara di mana ia ditugaskan, berarti telah melakukan tugas….
a. persahabatan
b. representasi
c. negosiasi
d. observasi
e. proteksi
35. Organisasi internasional yang merupakan forum dialog tentang isu-isu keamanan di wilayah Asia Pasifik adalah ….
a. APEC
b. AFTA
c. NAFTA
d. FRA
e. G-20
II. Uraikan !
1. Asas-asas apa saja yang perlu diperhatikan dalam hubungan internasional? Sebutkan dan jelaskan!
2. Jelaskan prosedur atau tahapan pembuatan Perjanjian Internasional menurut Hukum Positif Indonesia (UU RI No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional)!
3. Bedakan susunan tingkatan perangkat perwakilan diplomatik dengan perangkat perwakilan konsuler!
4. Sebutkan sumber-sumber hukum internasional yang tercantum dalam Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38!
5. Sebutkan cara-cara penyelesaian sengketa internasional secara damai!
jawabannya
31. A
32. D
33. C
34. E
35. D
Uraian
1. Asas-asas hubungan internasional:
1. Asas Teritorial: Asas yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya untuk melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya.
2. Asas Kebangsaan: Asas yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk semua warga negaranya di manapun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.
3. Asas Kepentingan Umum: Asas yang didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Tahap-tahap pembuatan perjanjian internasional:
1. Penjajakan: tahap awal pembuatan perjanjian internasional.
2. Perundingan (negotiation): tahap dilakukannya pembahasan isi perjanjian dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
3. Perumusan naskah perjanjian : tahap di mana rancangan suatu perjanjian internasional dirumuskan.
4. Penerimaan naskah perjanjian (adoption of the text): merupakan tindakan untuk menyetujui garis-garis besar isi perjanjian.
5. Penandatanganan (signature): merupakan tahap melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati.
6. Pengesahan naskah perjanjian (authentication of the text): perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional.
3. Perangkat Perwakilan Diplomatik:
1. Duta Besar berkuasa penuh
2. Duta
3. Menteri Residen
4. Kuasa usaha
5. Atase-atase: 1. Atase pertahanan 2. Atase teknis
Perangkat Perwakilan Konsuler:
1. Konsul jendral
2. Konsul
3. Wakil konsul
4. Agen konsul
4. Sumber-sumber hukum internasional:
1. Perjanjian internasional (traktat = treaty)
2. Kebiasaan-kebiasaan internasional (international custom)
3. Keputusan pengadilan atau yurisprudensi (judicual decission)
4. Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka (doktrin)
5. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab
5. Penyelesaian sengketa internasional secara damai:
1. Arbitrase
2. Penyelesaian Yudisial (judicial settlement)
3. Negosiasi
4. Jasa-jasa baik (good offices)
5. Mediasi
6. Konsiliasi
7. Penyelidikan (inquiry)