Bagian ini akan memberikan gambaran mengenai peranan lembaga
peradilandalam menjalankan kekuasaannya. Dengan mengetahui hal tersebut, kita
sebagai subjek hukum dapat mengawasi dan mengontrol kinerja lembaga-lembaga peradilan.
Berikut ini peran dari masing-masing lembaga peradilan.
1) Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh
pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan
dalam proses pemeriksaan, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan
perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan
perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu,
pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir
apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah
hukumnya. Pada saat ini, pengadilan tinggi juga berwenang untuk menyelesaikan
pada tingkat pertama dan terakhir sengketa hasil pemilihan kepala daerah
langsung (Pilkadal).
Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan
peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan
yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan
dalam pembinaan, organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan. Selain dalam
Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa
Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut.
a. Mengadili pada tingkat
kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di
semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
b. Menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
c. Kewenangan lainnya yang
diberikan undang-undang, seperti memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden
dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.
2. Lingkungan Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilakukan oleh
Pengadilan Agama. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2006,
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara
di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan,
waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.
3) Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian
sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang
timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata
dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah,
sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk
sengketa kepegawaian berdasrkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Lingkungan Peradilan Militer
Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan
dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihak-pihak berikut.
1) Anggota TNI
2) Seseorang yang menurut
undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI
3) Anggota jawatan atau
golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang
4) Seseorang yang tidak
termasuk ke dalam huruf 1, 2 dan 3, tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan
dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan
Perundang-undangan harus diadili oleh pengadilan militer.
5. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai
4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.