Mulai tahun 2016, penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) akan menggunakan Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan. penerbitan NUPTK menjadi tugas
dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan
berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama.
Guru dan Tenaga Kependidikan yang berhak mendapatkan NUPTK adalah sebagai berikut;
1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
3. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas
Sesuai dengan surat edaran Dirjen GTK Kemendikbud bernomor 14652/B.B2/PR/2015, syarat penerbitan NUPTK tahun 2016 adalah belum.memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK. Secara terperinci, dokumen tersebut bisa diunduh di sini.
[ SekolahDasar.Net | Rabu, 06 Januari 2016 ]
Guru dan Tenaga Kependidikan yang berhak mendapatkan NUPTK adalah sebagai berikut;
1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
3. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas
Sesuai dengan surat edaran Dirjen GTK Kemendikbud bernomor 14652/B.B2/PR/2015, syarat penerbitan NUPTK tahun 2016 adalah belum.memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK. Secara terperinci, dokumen tersebut bisa diunduh di sini.
[ SekolahDasar.Net | Rabu, 06 Januari 2016 ]