Semua warga negara berkewajiban untuk mewujudkan sikap positif terhadap sistem pemerintahan Indonesia. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi aturan dasar dan menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Sikap positif terhadap sistem pemerintahan akan mewujudkan dan memperkuat pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Bentuk peran serta masyarakat dalam mewujudkan sistem pemerintahan salah satunya dengan keikutsertaan rakyat sebagai pemilih dalam kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum. Penyelenggaraan pemilihan umum setiap lima tahun sekali merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Melalui pemilu, rakyat menentukan sendiri wakil-wakilnya yang dapat menyampaikan aspirasinya kelak. Wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat semestinya tidak melupakan asal muasalnya, bahwa tugas mereka adalah memperjuangkan aspirasi rakyat. Selain itu juga rakyat memilih langsung presiden dan wakil presiden, kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hak-hak politik rakyat telah dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sepenuhnya diberikan kepada warga negara sesuai dengan perundang-undangan. Rakyat berhak untuk memilih dan dipilih menjadi calon wakil rakyat, calon Presiden dan Wakil Presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota partai politik dan mengikuti kegiatan-kegiatan politik.
Dalam hal pencalonan kepala daerah dalam pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan dari kelompok masyarakat untuk diperbolehkan munculnya calon independen diluar yang diajukan partai politik untuk mengajukan diri dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Rakyat juga diberikan kesempatan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memberikan masukan terhadap jalannya pemerintahan agar terwujud pemerintahan yang baik (good governance). Rakyat mempunyai hak membentuk organisasi masyarakat yang akan mengawasi lembaga-lembaga negara agar terus menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sikap positif rakyat dalam pelaksanaan sistem pemerintahan :
1) Menjadi pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum
2) Mendukung setiap kebijakan demokratis yang dijalankan pemerintahan.
3) Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4) Berpartisipasi aktif dalam proses demokratisasi yang dijalankan pemerintahan.
5) Memberikan kritik, saran, dan masukan yang bersifat membangun terhadap kebijakan pemerintahan yang kurang berorientasi banyak pada rakyat.
6) Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara yang baik, dengan jalan memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri.
Sikap positif terhadap sistem pemerintahan secara lebih khusus dapat diwujudkan oleh kalian di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
Sumber : Buku k13 PPKn kelas VIII
Bentuk peran serta masyarakat dalam mewujudkan sistem pemerintahan salah satunya dengan keikutsertaan rakyat sebagai pemilih dalam kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum. Penyelenggaraan pemilihan umum setiap lima tahun sekali merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Melalui pemilu, rakyat menentukan sendiri wakil-wakilnya yang dapat menyampaikan aspirasinya kelak. Wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat semestinya tidak melupakan asal muasalnya, bahwa tugas mereka adalah memperjuangkan aspirasi rakyat. Selain itu juga rakyat memilih langsung presiden dan wakil presiden, kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hak-hak politik rakyat telah dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sepenuhnya diberikan kepada warga negara sesuai dengan perundang-undangan. Rakyat berhak untuk memilih dan dipilih menjadi calon wakil rakyat, calon Presiden dan Wakil Presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota partai politik dan mengikuti kegiatan-kegiatan politik.
Dalam hal pencalonan kepala daerah dalam pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan dari kelompok masyarakat untuk diperbolehkan munculnya calon independen diluar yang diajukan partai politik untuk mengajukan diri dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Rakyat juga diberikan kesempatan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memberikan masukan terhadap jalannya pemerintahan agar terwujud pemerintahan yang baik (good governance). Rakyat mempunyai hak membentuk organisasi masyarakat yang akan mengawasi lembaga-lembaga negara agar terus menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sikap positif rakyat dalam pelaksanaan sistem pemerintahan :
1) Menjadi pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum
2) Mendukung setiap kebijakan demokratis yang dijalankan pemerintahan.
3) Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
4) Berpartisipasi aktif dalam proses demokratisasi yang dijalankan pemerintahan.
5) Memberikan kritik, saran, dan masukan yang bersifat membangun terhadap kebijakan pemerintahan yang kurang berorientasi banyak pada rakyat.
6) Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara yang baik, dengan jalan memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri.
Sikap positif terhadap sistem pemerintahan secara lebih khusus dapat diwujudkan oleh kalian di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.
Sumber : Buku k13 PPKn kelas VIII