Rangkuman Berkurban

1. Hewan yang sudah disembelih akan menjadi baik dan suci serta halal untuk dimakan.

2. Penyembelihan yang sah dalam ajaran Islam adalah penyembelihan yang memenuhi ketentuan-ketentuan syariah.

3. Ketentuan yang harus dipenuhi seorang penyembelih adalah:
a) beragama Islam,
b) menyembelih dengan sengaja,
c) baligh dan berakal, serta
d) membaca basmalah.

4. Ketentuan yang harus dipenuhi hewan yang akan disembelih adalah:
a) dalam keadaan masih hidup, dan
b) termasuk jenis hewan yang halal.

5. Alat penyembelih harus memenuhi ketentuan berikut.
a) Tajam dan dapat melukai, boleh terbuat dari besi, baja, bambu, atau apa saja yang tajam.
b) Tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi

6. Penyembelihan hewan ada dua macam, yaitu secara tradisional dan secara modern (mekanik).

7. Pelaksanaan akikah dan kurban hukumnya sunnah muakad.

8. Akikah sebaiknya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak.

9. Akikah untuk anak laki-laki dua ekor kambing/domba, dan untuk anak perempuan cukup satu ekor saja.

10. Waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 ªulhijjah) atau tiga hari Tasyriq (11,12, dan13 bulan ªulhijjah)

Sumber : buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti k 13 kelas IX