Penyimpangan Nilai-nilai Pancasila dalam Kasus Pelanggaran HAM



a. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Terdapat peristiwa-peristiwa yang dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, diantaranya sebagai berikut.
1) Pembunuhan massal terhadap 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada tanggal 12 Desember 1946
2) Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 5 Desember 1947.
3) Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
4) Peristiwa Talangsari pada tanggal 7 Februari 1989. Dalam kasus ini 27 orang tewas. Sekitar 173 orang ditangkap, namun yang sampai ke pengadilan 23 orang.
5) Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 orang tewas.
6) Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan lima orang korban meninggal.
Sebagai bangsa Indonesia, tentu saja kita sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dicontohkan di atas. Tindakan itu melanggar nilai-nilai kemanusian sebagaimana sudah digariskan dalam Pancasila. Tidak hanya itu, penculikan juga tidak dibenarkan oleh ajaran agama apapun, serta dapat merusak persatuan, kedamaian dan keadilan yang menjadi hak setiap manusia.

b. Kasus Pelanggaran Hak Asasi di Dunia Internasional
Kasus pelanggaran HAM internasional dapat dibedakan menjadi empat kategori.

1) Kejahatan genosida (The crime of genocide)
Kejahatan genosida merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan cara 􀁐􀁈􀁐􀁅􀁘􀁑􀁘􀁋􀀃􀁄􀁑􀁊􀁊􀁒􀁗􀁄􀀃􀁎􀁈􀁏􀁒􀁐􀁓􀁒􀁎􀀏􀀃􀁐􀁈􀁑􀁊􀁄􀁎􀁌􀁅􀁄􀁗􀁎􀁄􀁑􀀃􀁓􀁈􀁑􀁇􀁈􀁕􀁌􀁗􀁄􀁄􀁑􀀃􀂿􀁖􀁌􀁎􀀃􀁄��􀁄􀁘􀀃􀁐􀁈􀁑􀁗􀁄􀁏􀀃
yang berat terhadap anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan
􀁎􀁈􀁏􀁒􀁐􀁓􀁒􀁎􀀃 􀁜􀁄􀁑􀁊􀀃 􀁄􀁎􀁄􀁑􀀃 􀁐􀁈􀁑􀁊􀁄􀁎􀁌􀁅􀁄􀁗􀁎􀁄􀁑􀀃 􀀃 􀁎􀁈􀁐􀁘􀁖􀁑􀁄􀁋􀁄􀁑􀀃 􀁖􀁈􀁆􀁄􀁕􀁄􀀃 􀂿􀁖􀁌􀁎􀀃 􀁅􀁄􀁌􀁎􀀃 􀁖􀁈􀁏􀁘􀁕􀁘􀁋􀀃
atau sebagiannya, dan memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kepada kelompok yang lain.
Dalam sejarah penegakan HAM, di dunia ini pernah terjadi beberapa peristiwa yang tergolong ke dalam kejahatan genosida, diantaranya pembantaian My Lai pada 16 Maret 1968 di Vietnam serta Pembantaian Shabra dan Shatila pada September 1982, di Beirut, Lebanon.

2) Kejahatan melawan kemanusian (The Crime againts humanity)
Kejahatan kemanusian, yaitu satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistemik, yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil. Kejahatan kemanusian berbentuk pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional dan sebagainya. Contoh kasus kejahatan melawan kemanusia yang pernah terjadi di dunia ini, diantaranya pembantaian rakyat Uganda dan pembantaian rakyat Kamboja

3) Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression)
Invasi atau agresi ialah suatu tindakan bentuk penyerangan dengan menggunakan kekuatan militer yang dilakukan oleh suatu negara atau bangsa terhadap nagara atau bangsa lainnya, dengan dasar untuk mencaplok wilayah yang dikuasai negara yang diinvasi, memerangi kejahatan internasional, dan sebagainya. Akan tetapi, hal tersebut dilakukan dengan tidak menggunakan dasar hukum yang kuat serta melegalkan tindakan tersebut.Contoh dari tindakan invasi tersebut diantaranya invasi Irak ke Iran dan nvasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak.

4) Kejahatan perang (The War crimes)
Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang.
Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang.