7 PASAL KODE ETIK WARTAWAN INDONESIA



7 PASAL KODE ETIK WARTAWAN INDONESIA :
1.      Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Contoh kasus :
TV One Melakukan Kebohongan Publik
          Makelar Kasus yang sedang menjadi sorotan media ini, sesuai dengan teori media ”Agenda Setting” yaitu media membentuk persepsi atau pengetahuan publik tentang apa yang dianggap penting. Dengan ungkapan lain, apa yang dianggap penting oleh media, maka dianggap penting juga oleh publik. Ada hubungan positif antara tingkat penonjolan yang dilakukan media terhadap suatu persoalan (issue) dan perhatian yang diberikan publik terhadap yang ditonjolkan media.
           Stasiun televisi Aburizal Bakrie, TVOne digugat kredibilitasnya. Program Apa Kabar Indonesia Pagi tanggal 18 Maret 2010 yang menghadirkan narasumber seorang markus (makelar kasus) pajak, Andreas Ronaldi, diduga adalah markus palsu. TVOne menghadirkan Andreas Ronaldi, pria yang mengaku markus di Mabes Polri. Pada waktu itu, Andreas mengenakan topeng dan menggunakan nama samaran Roni. Selain itu, suaranya pun diubah sedemikian rupa sehingga tak tampak suara aslinya. Andreas mengaku ia telah menjadi markus selama 12 tahun di lingkungan Mabes Polri. Mabes Polri kemudian menangkap seorang yang diklaim sebagai narasumber program acara Apa Kabar Indonesia Pagi tersebut pada tanggal 7 April 2010, dengan landasan dugaan rekayasa berita.
           Andreas adalah seorang karyawan lepas pada sebuah perusahaan media hiburan.
Terkait dengan pernyataan yang dikeluarkan Mabes Polri, TVOne menyatakan belum dapat memastikan apakah makelar kasus yang dimaksud adalah narasumber yang pernah tampil di program Apa Kabar Indonesia Pagi tanggal 18 Maret lalu. Tetapi, juru bicara TVOne, sekaligus General Manajer Divisi Pemberitaan, Totok Suryanto menyatakan bahwa tidak pernah ada rekayasa yang di lakukan dalam setiap pemberitaan.
          Andreas Ronaldi mengaku menjadi oknum markus di Mabes Polri berdasarkan permintaan dari pihak pembawa acara televisi swasta yang berinisial IR dengan imbalan 1,5 juta rupiah. Andreas juga mengatakan bahwa keterangan yang ia berikan itu hanya untuk mengumpan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana. . Presenter TV One Indy Rahmawati, diduga tokoh yang paling berperan di balik kasus rekayasa narasumber tersebut.Perekayasaan narasumber ini jelas dilakukan karena faktor persaingan antar media televisi, yaitu untuk memperoleh rating yang tinggi.
Sumber :
2.      Wartawan Indonesia menempuh cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
Contoh kasus :
Kasus Wawancara Fiktif
Kasus wawancara fiktif terjadi di Surabaya. Seorang wartawan harian di Surabaya menurunkan berita hasil wawancaranya dengan seorang isteri Nurdin M Top. Untuk meyakinkan kepada publiknya, sang wartawan sampai mendeskripsikan bagaimana wawancara itu terjadi. Karena berasal dari sumber yang katanya terpercaya, hasil wawancara tersebut tentu saja menjadi perhatian masyarakat luas. Tetapi, belakangan terungkap, ternyata wawancara tersebut palsu alias fiktif karena tidak pernah dilakukan sama sekali. Isteri Nurdin M Top kala itu sedang sakit tenggorokkan sehingga untuk berbicara saja sulit, apalagi memberikan keterangan panjang lebar seperti laporan wawancara tersebut. Wartawan dari harian ini memang tidak pernah bersua dengan isteri orang yang disangka teroris itu dan tidak pernah ada wawancara sama sekali.
Wartawan dalam kasus di atas melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 4. Pasal 2 bernunyi: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 4 berbunyi: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Wartawan tersebut tidak menggunakan cara yang professional dalam menjalankan tugasnya. Ia tidak menyebarkan berita yang faktual dan tidak menggunakan narasumber yang jelas, bahkan narasumber yang digunakan dalah narasumber fiktif. Wawancara dan berita yang dipublikasikannya merupakan kebohongan. Tentu ini merugikan konsumen media. Pembaca mengkonsumsi media untuk memperoleh kebenaran, bukan kebohongan. Kredibilitas harian tempat wartawan tersebut bekerja juga sudah tentu menjadi diragukan.

Sumber :

3.      Wartawan Indonesia menghormati azas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.
Contoh kasus :
Pengusaha Gunawan Yusuf mendesak Majalah Tempo meminta maaf
Pengusaha Gunawan Yusuf yang juga pemilik Sugar Group melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, mendesak Majalah Tempo untuk meminta maaf sesuai keputusan Dewan Pers yang menilai Tempo telah melanggar kode etik jurnalisitik.
Permintaan maaf itu kata Hotman harus dilakukan dalam bentuk iklan permohonan maaf sebanyak lima halaman, sesuai pemberitaan Majalah Tempo, serta dibuat di satu Koran nasional.
Menurut Hotman Paris, ini untuk kali pertama Dewan Pers berani menjatuhkan hukuman berat dengan cara menerapkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Keputusan dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi itu ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan pada 19 September 2012.
Bersarkan penilaian Dewan Pers, jelas pengacara kondang ini, berita-berita dimaksud termuat di Majalah Tempo edisi 26 Maret – 1 April 2012 sebagaimana diadukan kliennya berjudul; Rochadi, Korban Sengketa Makindo (hal 32), Terjepit Sengketa Raja Gula (hal 44-48), Gugatan Dua Saudara (hal 58-50), dan Taipan Nyentrik di ST Regis (hal 50) telah melanggar Pasal 3 KEJ.
Pasal 3 KEJ tersebut berbunyi; Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Atas dasar pasal tersebut jelas Horman, Dewan Pers merekomendasikan Majalah Tempo wajib memuat hak jawab pengadu dan meminta maaf kepada pengadu serta pembaca. Majalah Tempo juga harus berkomitmen untuk menaati KEJ dalam pemberitaan selanjutnya tentang pengadu.
“Apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan secara konsekuen kami akan tempuh upaya pidana dan perdata kepada PT Tempo Inti Media tbk selaku pemilik Majalah Tempo,” tegas Hotman di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, gugatan pidana yang akan dilakukan terkait pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Sedangkan gugatan perdata ditujukan agar Majalah Tempo memberikan ganti rugi secara materil kepada Gunawan Jusuf selaku pengusaha.
Gugatan juga terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena pemberitaan Majalah Tempo tersebut juga dimuat di media online.
Dipaparkan Hotman, dalam Majalah Tempo edisi 26 Maret-1 April 2012 termuat tulisan sebanyak lima halaman yang isinya tak sesuai fakta hukum. Yang jadi perhatian, kata Hotman terutama berita berjudul Terjepit Sengketa Raja Gula dimana disitu tertulis kalimat;Jurus berkelit menghindari utang dengan menggunakan data keimigrasian ternyata bukan sekali digunakan Gunawan Jusuf.
“Tempo memvonis bahwa seolah-olah Gunawan banyak utang. Padahal tak ada bukti di pengadilan Gunawan Jusuf punya utang. Dan, seolah-olah Gunawan dengan menggunakan data keimigrasian untuk menghindari utang,” kata Hotman.
Berita diatas sudah jelas bahwa majalah tempo melakukan pelanggaran kode etik di pasal 3 KEJ.

Sumber :

4.      Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila.
Contoh kasus :
Kasus wawancara fiktif terjadi di Surabaya.
Seorang wartawan harian di Surabaya menurunkan berita hasil wawancaranya dengan seorang isteri Nurdin M Top. Untuk meyakinkan kepada publiknya, sang wartawan sampai mendeskripsikan bagaimana wawancara itu terjadi. Karena berasal dari sumber yang katanya terpercaya, hasil wawancara tersebut tentu saja menjadi perhatian masyarakat luas. Tetapi, belakangan terungkap, ternyata wawancara tersebut palsu alias fiktif karena tidak pernah dilakukan sama sekali. Isteri Nurdin M Top kala itu sedang sakit tenggorokkan sehingga untuk berbicara saja sulit, apalagi memberikan keterangan panjang lebar seperti laporan wawancara tersebut. Wartawan dari harian ini memang tidak pernah bersua dengan isteri orang yang disangka teroris itu dan tidak pernah ada wawancara sama sekali.

Wartawan dalam kasus di atas melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 4. Pasal 2 bernunyi: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Pasal 4 berbunyi: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Wartawan tersebut tidak menggunakan cara yang professional dalam menjalankan tugasnya. Ia tidak menyebarkan berita yang faktual dan tidak menggunakan narasumber yang jelas, bahkan narasumber yang digunakan dalah narasumber fiktif. Wawancara dan berita yang dipublikasikannya merupakan kebohongan. Tentu ini merugikan konsumen media. Pembaca mengkonsumsi media untuk memperoleh kebenaran, bukan kebohongan. Kredibilitas harian tempat wartawan tersebut bekerja juga sudah tentu menjadi diragukan.

dalam hal ini dapat dijatuhkan sanksi yang dimana terdapat dalamPasal 57 .
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang: 
Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); yang isinya adalah :
Isi siaran dilarang: 
Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong.
Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan.

Sumber :


5.      Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi.
Contoh kasus :
Saham PT Krakatau Steel; Dewan Pers: Ada Pelanggaran Kode Etik
Dewan Pers menilai, terjadi pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan permintaan hak istimewa untuk membeli saham penawaran umum perdana PT Krakatau Steel oleh wartawan. Pelanggaran itu berupa penyalahgunaan profesi serta pemanfaatan jaringan yang dimiliki sejumlah wartawan peliput di Bursa Efek Indonesia.
”Tindakan itu menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual beli saham untuk kepentingan pribadi. Ini bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik,” ujar Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Agus Sudibyo di Jakarta, Rabu (1/12).
Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Dalam situs Dewan Pers, tafsiran terhadap pasal ini, (a) menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum; (b) suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang memengaruhi independensi.
Agus menyatakan, Dewan Pers menghargai sikap profesional dan niat baik detik.com, Kompas, MetroTV, dan Seputar Indonesia dalam proses penyelesaian kasus ini. Dewan Pers mengimbau segenap pers Indonesia menegakkan kode etik jurnalistik dan profesionalisme media.
Harian Kompas pun menghormati putusan Dewan Pers yang menyatakan seorang wartawan Kompas berinisial RN terbukti melanggar kode etik jurnalistik. Pada hari yang sama, harian Kompas telah menindaklanjuti putusan Dewan Pers itu dengan memberhentikan wartawannya itu sebagai wartawan Kompas.
”Manajemen harian Kompas pun memberhentikan yang bersangkutan sebagai wartawan Kompas. Pemberhentian berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Dewan Pers,” kata Redaktur Pelaksana Harian Kompas Budiman Tanuredjo.
Dalam keputusannya, Dewan Pers sejauh ini belum menemukan bukti kuat adanya praktik pemerasan, yang dilakukan wartawan, terkait dengan kasus pemberitaan penawaran umum perdana saham PT Krakatau Steel. Keputusan ini dibuat Dewan Pers setelah melakukan pemeriksaan silang dan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.
Sumber:

6.      Wartawan Indonesia memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
Contoh kasus:
Tidak Paham Makna "Off the Record"

Menurut Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib menghormati ketentuan tentang off the record. Artinya, apabila narasumber sudah mengatakan bahan yang diberikan atau dikatakannya adalah off the record, wartawan tidak boleh menyiarkannya. Kalau wartawan tidak bersedia terikat dengan hal itu, sejak awal ia boleh membatalkan pertemuan dengan narasumber yang ingin menyatakan keterangan off the record.

Begitu pula off the record tidak berlaku bagi informasi yang sudah menjadi rahasia umum.

Satu lagi, terdapat tradisi jurnalis bahwa off the record tidak berlaku untuk opini. Dengan kata lain, off the record lebih diutamakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan data dan fakta. Tetapi, kalau wartawan sudah bertemu dengan narasumber yang menyatakan keterangannya off the record, ia terikat dengan kesepakatan ini. Apabila keterangan off the record disiarkan juga, maka seluruh berita tersebut menjadi tangggung jawab wartawan atau pers yang bersangkutan. Dalam hal ini narasumber dibebaskan dari segala beban tangung jawab karena pada prinsipnya keterangan off the record harus dipandang tidak pernah dikeluarkan oleh narasumber untuk disiarkan. Pemberitaan sesuatu yang off the record sepenuhnya menjadi tangung jawab pers yang menyiarkannya.

Tetapi, justru inilah yang tidak dilakukan oleh wartawan satu harian di Yogyakarta. Seorang narasumber dari kantor Telekomunikasi setempat mengungkapkan bahwa ada pungutan tidak resmi oleh Asosiasi Warung Telepon di Yogyakarta antara Rp5 juta - Rp25 juta. Keterangan tersebut dengan jelas dan tegas dinyatakan sebagai off the record. Tetapi, ternyata oleh wartawan surat kabar ini keterangan tersebut tetap disiarkan. Ini jelas merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, yakni menyiarkan berita yang sebenarnya off the record.

Akibatnya, narasumber yang tadinya begitu percaya kepada wartawan, merasa dikhianati. Apalagi kemudian dari segi yuridis atau hukum narasumber tersebut dituduh mencemarkan nama baik. Di tingkat Pengadilan Negeri ia kalah. Alasannya, menurut hakim, yang boleh mengatakan off the record hanyalah pejabat tertentu! Orang pada posisi setingkat narasumber itu, seorang yang cuma memiliki jabatan kepala, tidak boleh atau tidak berhak mengeluarkan pernyataan off the record, kata hakim. (Pendapat demikian, dilihat dari sudut pandang Kode Etik Jurnalistik, tentulah sangat keliru).

Pada tingkat Pengadilan Tinggi, narasumber tersebut dibebaskan. Tetapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menghukum narasumber dengan dua bulan penjara. Pengajuan "Peninjauan Kembali" oleh narasumber ditolak dengan alasan tidak memenuhi alasan formal. (Sebagai bentuk kekecewaan, narasumber sempat mengiris nadi tangannya untuk bunuh diri, tetapi jiwanya dapat diselamatkan).

Ketidakpahaman terhadap makna off the record juga terjadi pada wartawan satu terbitan pers di Surabaya. Suatu saat ada briefing dari seorang petinggi Tentara Nasional Indonesia tentang berbagai hal yang dinilai sensitif bagi perkembangan pertahanan dan keamanan negara. Perwira tinggi itu sebelum memulai keterangannya sudah mengatakan bahan-bahan yang diberikannya bersifat off the record. Apa yang kemudian terjadi? Salah seorang wartawan yang hadir di sana memberitakan seluruh isi briefing tersebut dengan lengkap. Malahan di bagian akhir laporannya diberitakan bahwa keterangan itu bersifat off the record.

Ini pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Pelanggaran semacam ini menurunkan kredibilitas pers, sebab jika hal seperti ini sering terjadi maka narasumber tidak akan lagi percaya kepada pers.
Sumber:
http://www.lpds.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=17:pelanggaran-pelanggaran-kode-etik-jurnalistik&catid=4:kajian-media&Itemid=23

7.      Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani hak jawab.
Contoh kasus:
Berita Ina Si Nononk selama ini mengabarkan bahwa dia seorang anak SD atau SMP. Namun fakta baru menunjukkan bahwa sebenarnya Ina Si Nononk ternyata sudah menikah.
Dalam status di akun Facebook (FB) miliknya, Ina Si Nononk sebenarnya bernama Dinda Meilandary. Menggunakan akun dengan nama aslinya, Dinda mengungkapkan bahwa di telah menikah bahkan sudah punya anak.
Dinda Meilandary mengunggah beberapa foto dirinya bersama seorang laki-laki dan anak pada akun FB miliknya.
Selain itu Dinda mengunggah foto dirinya sendiri dan kali ini dia benar terlihat jauh lebih dewasa dan cantik. Dari wajah ini Dinda jauh dari wajah yang ada di foto Ina Si Nononk. Tidak ada kesan bahwa Dinda anak SD.
Selama itu akui Dinda bahwa akun FB miliknya dibajak orang dan mengambil foto-fotonya. Kemudian foto-foto tersebut diunggah pada akun FB Ina Si Nononk yang mengaku warga Cilamaya, Karawang Jawa Barat. Polisi pun dikabarkan telah mengusut ke salah satu sekolah SMP di Karawang tapi hasilnya tidak ada.
Siapa yang telah membajak akun Dinda Meilandary dan membuat akun FB Ina Si Nononk sampai hari ini masih misteri. Namun dari status yang diunggah Dinda, tampaknya dia tahu siap yang mengunggah foto-foto syur itu ke akun Ina Si Nonong.
“Demi Allah yg upload foto itu bukan dinda. Dan demi Allah sebelum bangsat itu ngerasain apa yg dinda rasain jangan harap umur nya panjang,” ancam Dinda.
Sejak 17 Februari 2016 lalu status ini sudah diunggah Dinda pada akun Facebooknya. Dan sekitar tanggal 2 Maret foto-foto syur tampil di akun Ina Si Nononk.
Dan akhirnyamedia memberitakan bahwa Dinda sudah menikah dan bukan anak kecil lagi.
Sumber :





HUKUM DAN ETIKA MEDIA MASSA
7 PASAL KODE ETIK WARTAWAN INDONESIA




OLEH :
RAHEL CLAUDEA CELLONA          (1443010299)
IKA KURNIAWATI                            (1443010232)
ADILLA RESTY RAHMANIAR         (1443010264)
RANI DWI SAFITRI                           (1443010255)
SEPTIYAN AJI PAMUNGKAS           (1443010265)


UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAWA TIMUR
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI
SURABAYA
2016