Partisipasi Warga Negara dalam Mengatasi Ancaman guna Membangun Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Ancaman yang merongrong persatuan dan kesatuan bangsa, baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri harus dihadapi oleh seluruh komponen bangsa.
Upaya untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan TNI/Polri saja, tetapi seluruh warga negara Indonesia juga bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam mengatasi berbagai macam ancaman tersebut.
Bagaimana bentuk partisipasi warga negara yang diharapkan dalam mengatasi ancaman-ancaman terhadap persatuan dan kesatuan? Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tersirat sudah menentukan bentuk partisipasi warga negara melalui usaha bela negara. Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
berikut.
1. Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara; (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian sebagai kekuatan utama, Rakyat sebagai kekuatan pendukung. Selain itu, kewajiban bela negara juga diatur dalam undang-undang organik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 68 menyatakan bahwa Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) menjelaskan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan memerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.
Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1), ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara yang meliputi beberapa kegiatan berikut.
1. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
2. Pelatihan dasar kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasardasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
3. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksana dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.
4. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi
Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam Olimpiade Olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Ancaman yang merongrong persatuan dan kesatuan bangsa, baik yang datang dari dalam negeri maupun luar negeri harus dihadapi oleh seluruh komponen bangsa.
Upaya untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan TNI/Polri saja, tetapi seluruh warga negara Indonesia juga bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam mengatasi berbagai macam ancaman tersebut.
Bagaimana bentuk partisipasi warga negara yang diharapkan dalam mengatasi ancaman-ancaman terhadap persatuan dan kesatuan? Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tersirat sudah menentukan bentuk partisipasi warga negara melalui usaha bela negara. Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
berikut.
1. Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara; (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian sebagai kekuatan utama, Rakyat sebagai kekuatan pendukung. Selain itu, kewajiban bela negara juga diatur dalam undang-undang organik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 68 menyatakan bahwa Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) menjelaskan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan memerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.
Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1), ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara yang meliputi beberapa kegiatan berikut.
1. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.
2. Pelatihan dasar kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasardasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.
3. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksana dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.
4. Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi
Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam Olimpiade Olahraga. Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara. Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.