Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan
nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa
Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang
satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara
sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
1) Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak
terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan Nusantara menjadi landasan visional
dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2) Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan
perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
3) Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di
segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau
daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi
selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan
masyarakat. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang demi tercapainya tujuan
nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan
semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan
penghayatan Wawasan Nusantara.
Sumber : buku k13 kurtilas Pendidikan
kewarganegaraan kelas X