No Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap
tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan
Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang
diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun yang lalu.
23A Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara
diatur dengan undang-undang
23B Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang
23C Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undangundang
23D Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang
Dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat disimpulkan sebagai
berikut.
a. Mekanisme penyusunan
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas dan
transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini dikarenakan APBN
merupakan salah satu unsur penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan
ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah, pembahasannya
dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
b. APBN merupakan gambaran
utuh tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang
ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
c. Pemerintah tidak boleh
memaksakan berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan
membebani rakyat tanpa disetujui terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri
melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat.Berkaitan dengan pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa, diharapkan DPR memperjuangkan kepentingan
dan aspirasi rakyat dan agar kepentingan dan aspirasi menjadi pedoman dalam
pengambilan keputusan.
d. Peredaran dan nilai mata
uang harus berada di dalam kontrol pemerintah.
e. Permasalahan keuangan
negara tidak hanya diatur dalam undang-undang dasar saja, tetapi diatur pula
dalam peraturan perundang-undangan yang derajatnya dibawah undang-undang dasar.
Misalnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagainya.
f. Negara mempunyai bank
sentral yang mempunyai tugas dan kewenangan tertentu yang ditetapkan oleh
undang-undang.
Kemudian apa saja yang menjadi sumber keuangan negara? Sumber
keuangan Negara Republik Indonesia meliputi: pajak, retribusi, keuntungan
BUMN/BUMD, dan dan sita, pencetakan uang, pinjaman, sumbangan hadiah dab hibah.