Perkembangan Proses Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966 (Masa Orde Lama)
Dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 telah membawa kepastian di negara Indonesia.
Negara kita kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang berkedudukan sebagai asas penyelenggaraan negara. Sejak berlakunya kembali UUD 1945, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kabinet yang dibentuk pada tanggal 9 Juli 1959 dinamakan Kabinet Kerja yang terdiri atas:
a) Kabinet Inti, yang terdiri atas seorang perdana menteri yang dijabat oleh Presiden dan 10 orang menteri
b) Menteri-menteri yaitu pejabat-pejabat negara yang karena jabatannya diangkat menjadi menteri. Pejabat tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara, Kepolisian Negara, Jaksa agung, Ketua Dewan Perancang Nasional dan Wakil Ketua Dewan pertimbangan Agung
c) Menteri-menteri muda sebanyak 60 orang
Pada periode ini muncul pemikiran di kalangan para pemimpin bangsa Indonesia, yang dipelopori Presiden Soekarno, yang memandang bahwa pelaksanaan demokrasi liberal pada periode yang lalu hasilnya sangat mengecewakan.
Sebagai akibat dari kekecewaan tersebut presiden Soekarno mencetuskan konsep demokrasi terpimpin. Pada mulanya ide demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Namun, lama kelamaan bergeser menjadi dipimpin oleh Presiden/ Pemimpin Besar Revolusi. Akhirnya segala sesuatunya didasarkan kepada kepemimpinan penguasa dalam hal ini pemerintah. Segala kebijakan didasarkan kepada kehendak pribadi dan tidak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintahan berlangsung otoriter dan terjadi pengkultusan individu Pelaksanaan pemerintahan pada periode ini, meskipun berdasarkan UUD 1945, banyak terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Berikut ini adalah beberapa penyimpangan selama pelaksanaan demokrasi terpimpin.
a. Membubarkan DPR hasil pemilu dan menggantikannya dengan membentuk DPR Gotong royong (DPRGR) yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
b. Membentuk MPR sementara yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
c. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS
d. Membentuk Front Nasional melalui penetapan Presiden No.13 Tahun 1959 yang anggotanya berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan organisasi sosial politik yang ada di Indonesia.
e. Terjadinya pemerasan terhadap Pancasila. Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa diperas menjadi tiga unsur yang disebut Trisila, kemudian Trisila ini diperas lagi menjadi satu unsur yang disebut Ekasila. Ekasila inilah yang dimaksud dengan Nasakom (nasionalis, agama dan komunisme).
Gagasan Nasakom inilah yang memberi peluang bangkitnya Partai Komunis Indonesia (PKI). Gagasan Nasakom ini begitu dijunjung tinggi oleh Presiden Soekarno, sampai-sampai dimasukkan dalam UU RI Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pemerintah Daerah. Semua unsur Nasakom termasuk di dalamnya PKI harus diperhatikan dalam penunjukan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jadi bila di suatu daerah hanya ada seorang tokoh PKI, ia harus diikutsertakan sebagai pimpinan DPRD apabila ia menjadi anggota DPRD di satu daerah. Hal inilah yang membuat PKI mendapatkan posisi yang strategis bahkan dominan, sehingga karena merasa mempunyai posisi yang kuat, PKI melakukan pemberontakan pada tanggal 30 September 1965 yang ditandai dengan dibantainya 7 orang perwira TNI Angkatan Darat.
Dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 telah membawa kepastian di negara Indonesia.
Negara kita kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang berkedudukan sebagai asas penyelenggaraan negara. Sejak berlakunya kembali UUD 1945, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kabinet yang dibentuk pada tanggal 9 Juli 1959 dinamakan Kabinet Kerja yang terdiri atas:
a) Kabinet Inti, yang terdiri atas seorang perdana menteri yang dijabat oleh Presiden dan 10 orang menteri
b) Menteri-menteri yaitu pejabat-pejabat negara yang karena jabatannya diangkat menjadi menteri. Pejabat tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara, Kepolisian Negara, Jaksa agung, Ketua Dewan Perancang Nasional dan Wakil Ketua Dewan pertimbangan Agung
c) Menteri-menteri muda sebanyak 60 orang
Pada periode ini muncul pemikiran di kalangan para pemimpin bangsa Indonesia, yang dipelopori Presiden Soekarno, yang memandang bahwa pelaksanaan demokrasi liberal pada periode yang lalu hasilnya sangat mengecewakan.
Sebagai akibat dari kekecewaan tersebut presiden Soekarno mencetuskan konsep demokrasi terpimpin. Pada mulanya ide demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Namun, lama kelamaan bergeser menjadi dipimpin oleh Presiden/ Pemimpin Besar Revolusi. Akhirnya segala sesuatunya didasarkan kepada kepemimpinan penguasa dalam hal ini pemerintah. Segala kebijakan didasarkan kepada kehendak pribadi dan tidak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintahan berlangsung otoriter dan terjadi pengkultusan individu Pelaksanaan pemerintahan pada periode ini, meskipun berdasarkan UUD 1945, banyak terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Berikut ini adalah beberapa penyimpangan selama pelaksanaan demokrasi terpimpin.
a. Membubarkan DPR hasil pemilu dan menggantikannya dengan membentuk DPR Gotong royong (DPRGR) yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
b. Membentuk MPR sementara yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
c. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS
d. Membentuk Front Nasional melalui penetapan Presiden No.13 Tahun 1959 yang anggotanya berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan organisasi sosial politik yang ada di Indonesia.
e. Terjadinya pemerasan terhadap Pancasila. Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa diperas menjadi tiga unsur yang disebut Trisila, kemudian Trisila ini diperas lagi menjadi satu unsur yang disebut Ekasila. Ekasila inilah yang dimaksud dengan Nasakom (nasionalis, agama dan komunisme).
Gagasan Nasakom inilah yang memberi peluang bangkitnya Partai Komunis Indonesia (PKI). Gagasan Nasakom ini begitu dijunjung tinggi oleh Presiden Soekarno, sampai-sampai dimasukkan dalam UU RI Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pemerintah Daerah. Semua unsur Nasakom termasuk di dalamnya PKI harus diperhatikan dalam penunjukan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jadi bila di suatu daerah hanya ada seorang tokoh PKI, ia harus diikutsertakan sebagai pimpinan DPRD apabila ia menjadi anggota DPRD di satu daerah. Hal inilah yang membuat PKI mendapatkan posisi yang strategis bahkan dominan, sehingga karena merasa mempunyai posisi yang kuat, PKI melakukan pemberontakan pada tanggal 30 September 1965 yang ditandai dengan dibantainya 7 orang perwira TNI Angkatan Darat.