Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal
25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang. Adanya
ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk
mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini
penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas wilayah
Indonesia di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat
gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara
asing.
Istilah nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan
kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di
antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia dan
Benua Australia.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1) kesatuan politik; 2)
kesatuan hukum; 3) kesatuan sosialbudaya; serta 4) kesatuan pertahanan dan
keamanan.
Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan
pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Berkaitan dengan wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13
Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda.
Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekitar, di
antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik
Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar
dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan
bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah
kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur
dari garis-garis yang menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara
Republik Indonesia akan ditentukan dengan undang-undang” (Sekretariat Jenderal
MPR RI, 2012:177-178).
Sebelumnya, pengakuan masyarakat internasional mengenai batas laut
teritorial hanya sepanjang 3 mil laut terhitung dari garis pantai pasang surut terendah.
Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu PRP/1960 tentang
Perairan Indonesia.
Berdasarkan dari Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut
konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui
dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982.
Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dengan
menerbitkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional
mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Berkat pandangan visioner dalam Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa
Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km2, termasuk
sumber daya alam yang dikandungnya. Sebagai Warga Negara Indonesia, kalian
harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan harus merasa bangga, karena
negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah negara
kita adalah 5.180.053 km2, yang terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570
km2 dan wlayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yang seluas itu,
tersebar 13.466 pulau yang terbentang antara Sabang dan Merauke. Pulau-pulau
tersebut bukanlah wilayahwilayah yang terpisah, tetapi membentuk suatu kesatuan
yang utuh dan bulat sebagaimana diuraikan di atas.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas daripada
wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi
kehidupan bangsa dan negara. Wilayah lautan Indonesia sangat luas dengan
kekayaan laut yang melimpah ruah (ikan-ikan, rumput laut, kerang, udang, dan
sebagainya) ada dan terkandung di dalam wilayah laut kita. Hal ini merupakan
sebuah kebanggaan bagi bangsa kita dan juga kesatuan wilayah Nusantara. Laut
bukan lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai pemersatu Info Kewarganegaraan bangsa Indonesia. Prinsip
ini kemudian ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 4/ dapat sekaligus sebagai modal dalam melaksanakan pembangunan.
Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh
PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi
Hukum Laut PBB.
maka wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut
dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu
lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis
teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut
yang terletak antara garis dan garis batas teritorial di sebut laut teritorial.
Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan
dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan
titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak
kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban
menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan
laut.
b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari
150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan
kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen
tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua
negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara
tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing- masing negara. Di dalam
garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan
sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur
pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini
dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke
arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini,
Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di
dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta
pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum
Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif.
Jika ada dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan
garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua
negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.
Bagaimana dengan wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan Indonesia
juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya
kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau
kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini
tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat
maupun daerah.
Potensi wilayah daratan Indonesia tidak kalah besarnya dengan wilayah
lautan. Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai, hamparan ribuan
hektar area hutan, persawahan dan perkebunan. Selain itu, di atas daratan
Indonesia banyak berdiri kokoh gedung-gedung lembaga pemerintahan, pusat
perbelanjaan, pemukiman-pemukiman penduduk. Di bawah daratan Indonesia juga
terkandung kekayaan alam yang melimpah berupa bahan tambang, seperti emas, batu
bara, perak, tembaga dan sebagainya. Hal-hal yang disebutkan tadi merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemajuan negara kita tercinta yang harus selalu
kita syukuri.
Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan
atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di
atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia. Berdasarkan
Konvensi Chicago tahun 1944 tentang penerbangan sipil internasional dijelaskan
bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara
yang ada di atas wilayah negaranya. Negara kita mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh
wilayah udara yang berada di atas wilayah daratan dan lautan.
Republik Indonesia juga masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu
wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara
kita yang dalam kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan
wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah
kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
Sumber : buku k13 kurtilas Pendidikan
kewarganegaraan kelas X