Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan
dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia.
Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara
Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus
mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu
dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan
dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
a. Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan
dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang
ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut.
1) Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. 3) Sehat jasmani dan rohani.
4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
6) Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak
menjadi berkewarganegaraan ganda.
7) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8) Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan
kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau
dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan
jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
Sumber : buku k13 kurtilas Pendidikan
kewarganegaraan kelas X