Untuk melihat keindahan dalam seni musik, maka
diperlukan suatu aktivitas kreativitas, salah satunya adalah dengan melakukan
analisis.
Analisis musik tidak berarti menjelaskan
komposisi karya seseorang, akan tetapi analisis musik lebih cenderung ke
prinsip-prinsip yang universal, atau setidaknya mencari rumusan-rumusan konsep
menyeluruh untuk menjelaskan makna, gramatika, dan mekanisme karya musik serta
menemukan nilai estetis musik.
Kita tahu bahwa fenomenologi adanya produk karya
musik baik musik tradisi, klasik, modern maupun kontemmporer didalamnya tidak
dapat terlepas dari sebuah kreasi penataan unsur-unsur musik beserta
elemen-elemennya.
Musik tercipta dan dibangun oleh keterpaduan
substansi unsur-unsur irama, melodi, harmoni, bentuk/struktur yang dibungkus
oleh kualitas musik yaitu unsur ekspresi yang meliputi tempo, dinamika, timbre
dan kekuatan volume atau intensitas suara.
Karl Seashore seorang ahli psikologi musik
berpendapat bahwa musik memiliki makna sebagai pesona jiwa yang merupakan alat
yang dapat membuat seseorang gembira, sedih, semangat, galau, sesal, penuh
harapan, riang, tenang, damai, bahkan dapat membawa kita seolah-olah mengangkat
pikiran serta ingatan kita melambung tinggi, sehingga emosi kita melampaui diri
kita sendiri, seolah-olah gelombang-gelombang di laut lepas.
Musik adalah sebagai pengungkapan gagasan
melalui bunyi atau suara, yang unsur dasarnya berupa irama, melodi, dan
harmoni, dengan pendukung lainnya berupa bentuk gagasan, sifat, dan warna bunyi
(timbre). Namun dalam penyajiannya sering masih berpadu dengan unsur-unsur
lainnya seperti bahasa, gerak atau warna. (Soeharto,1992:86)
Cara-cara yang dapat ditempuh untuk mendekati musik
dalam kajian bidang analisis musik (Dieter Mack, 2001:100-103)
1. Adanya budaya musik yang hampir tidak
memiliki suatu kesadaran kognitif tentang aspek-aspek dalam dan luar musiknya
sendiri, walaupun setiap jenis musik memiliki unsur internal, yaitu gramatikanya
dan teksnya, dan unsur eksternal, yaitu konteksnya;
2. Kecenderungan yang sama dapat ditemukan
adanya perubahan fundamental, ketika memulai menjelaskan musik berdasarkan
logika rasional, dan melalui yang dikatakan aturan-aturan alamiah dalam bidang ilmu
“musikologi”;
3. Teori musik terkait dengan studi komposisi
yang dipandang sebagai disiplin ilmu dengan nilai akademis yang sejajar dengan
musikologi atau etnomusikologi. Studi ini sebagai disiplin akademis dengan
tuntutan keilmiahan;
4. Kecenderungan diwarnai dengan kesalahpahaman
tentang keuniversalan struktur-struktur dalam musik, sebagai pola dasar
ideologi.
Sebagai langkah selanjutnya dalam melakukan
analisis musik, perlu adanya pengenalan secara dalam terhadap bentuk nama not
dan tanda diam musik, aspek dan unsur musikal, karena dalam karya musik terdapat
berbagai simbol dan tanda-tanda untuk dapat diketahui.