1.
Alur Peminjaman/ Pengembalian Arsip:
a.
Peminjaman mengajukan permohonan peminjaman kepada
Unit yang mau dipinjam arsipnya baik secara lisan atau tertulis
b.
Setelah mendapat persetujuan dari unit terkait,
dapat menghubungi petugas pengelola arsip/ arsiparis yang diberikan kewenangan
untuk mengelola arsip
c.
Pemohon mengisi buku peminjaman dengan mengisi kolom
yang tersedia dengan mencantumkan nama, tanggal peminjaman dan tanda tangan
d.
Arsip dapat dipinjam dalam jangka waktu paling lama
5 (lima) hari kerja. Apabila ingin dipinjam lebih lama dapat dilakukan
perpanjangan dengan menghubungi petugas pengelola arsip/ arsiparis
e.
Setelah jangka waktu peminjaman berakhir, pemphon
harus mengembalikan arsip yang dipinjam secara utuh adan lengkap petugas
pengelola arsip/ arsiparis dengan mengisi buku telah disediakan dan membubuhkan
tanda tangan dan tanggal pengembalian