BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Mengamati perkembangan era globalisasi
saat ini, memiliki dampak yang sistematik pada tingkat pertumbuhan ekonomi
masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi memicu pada tuntutan pembangunan di
segala lini dan peluang kerja.
Menyikapi permasalahan di atas, maka
peningkatan kualitas sektor pendidikan juga merupakan salah satu faktor utama
dalam menyambut dan melaksanakan perkembangan era globalisasi. Dalam upayanya
menciptakan iklim pendidikan yang berkualitas, tentunya tidak terlepas dari
kebutuhan dan teknologi. Pertimbangan peningkatan kualitas pendidikan dan
kebutuhan operasional pendidikan menjadi salah satu indikator pembentuk
kualitas lulusan peserta didik di tingkat satuan pendidikan.
Peningkatan kebutuhan biaya pendidikan
oleh siswa merupakan salah satu bentuk permasalahan yang menjadi perhatian
penting pihak Instansi Pemerintah, Lembaga Pendidikan dan masyarakat. Demikian
pula SMK .............................. Surabaya sebagai lembaga yang mempunyai
peran menyiapkan tenaga kerja, tentunya SMK ..............................
Surabaya tidak menginginkan biaya operasional pendidikan yang bersumber dari
siswa dan masyarakat menjadi permasalahan bagi siswa yang berdampak pada
meningkatnya Angka Putus Sekolah.
Dengan meninjau kembali pertumbuhan
ekonomi, meningkatnya kebutuhan biaya operasional sekolah dan kekhawatiran
terhadap meningkatnya Angka Putus Sekolah sebagai akibat meningkatnya kebutuhan
ekonomi masyarakat, maka melalui proposal ini kami selaku SMK ..............................
Surabaya melakukan upayanya dalam mengajukan Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM)
kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membantu siswa-siswa yang tidak
mampu secara ekonomi dalam membiayai pendidikannya sehingga dapat melanjutkan
pendidikan dengan baik dan pada akhirnya dapat menekan Angka Putus Sekolah dan
meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) SMK.
B.
LANDASAN HUKUM
Perihal mekanisme pengajuan
dan penyaluran Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) telah dituangkan dalam
peraturan dan landasan hukum sebagai berikut :
1.
Amandemen
UUD 1945 Pasal 31 ayat (1);
2.
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 9);
3.
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 68 dan 69);
4.
Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
6.
Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dirubah beberapa kali terakhir
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014;
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
9.
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang
Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
10.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
11.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
12.
Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan;
13.
Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017;
14.
Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Sekretariat,
Bidang, Sub Bidang, dan Seksi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
15.
Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran
Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring
dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
16.
Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur.
C.
MAKSUD DAN TUJUAN
Bantuan Khusus Siswa Miskin
(BKSM) di maksudkan untuk membantu peserta didik dalam memenuhi biaya
pendidikannya, yang untuk selanjutnya diuraikan sebagai berikut :
1)
Menampung
lulusan SMK/MTs/SMPLB atau yang sederajat agar melanjutkan pendidikan pada
jenjang yang lebih tinggi;
2)
Mencegah
siswa jenjang SMA/SMK putus sekolah;
3)
Membantu
siswa miskin untuk memenuhi kebutuhan personal dalam kegiatan memperoleh
layanan pendidikan;
4)
Meningkatkan
Angka Partisipasi Kasar (APK) SMK;
5)
Meningkatkan
kualitas pembelajaran di SMK .............................. Surabaya;
6)
Mendukung
biaya pendidikan bagi siswa-siswi kurang mampu/miskin untuk kegiatan belajar
mengajar SMK .............................. Surabaya;
7)
Tersedianya
kesempatan belajar bagi siswa-siswi dari keluarga kurang mampu/miskin;
8)
Meningkatkan
indeks Pembangunan Manusia di Provinsi Jawa Timur.