B. URAIAN
1. Jelaskan 2 ciri sistem pemerintahan presidensial dengan sistem pemerintahan parlementer !
2. Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 pasal 5, yaitu menjamin adanya kebebasan Pers. Mengapa pemerintah masih harus mengendalikan kebebasan Pers ? Jelaskan dengan tepat !
3. Pewarganegaraan dapat diartikan sebagai cara atau upaya seseorang dalam memperoleh status sebagai warga negara suatu negara. Begitupun dengan status kewarganegaraan Republik Indonesia yang dapat juga diperoleh melalui proses pewarganegaraan.
Sebutkan 3 (tiga) syarat untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan!
4. Berikan 4 contoh sikap dalam melaksanakan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia !
5. Seorang wanita WNI menikah dengan pria warga Negara Australia. dari pernikahan tersebut lahirlah seorang anak di Australia yang tercatat memiliki kewarganegaraan yang sama dengan ayahnya. Kemudian si anak bermukim dan menetap di Indonesia. Dalam hal ini timbul permasalahan tentang status kewarganegaraan karena si anak ingin tetap memiliki kewarnagegaraan ayahnya. Berdasarkan ilustrasi terserbut, jelaskan status kewarganegaraan si anak tersebut dan apa yang harus dilakukan untuk memenuhi keinginan si anak, serta tentukan dasar hukumnya !.
pembahasan
No.
|
Kunci Jawaban
|
Skor
|
2
|
Pemerintah
masih harus mengendalikan kebebasan Pers karena pemerintah ingin Pers bisa
bekerja secara profesionalisme dengan memperhatikan kode etik jurnalisme
sehingga pers tidak memunculkan egois kerja secara berlebihan sehingga
penegakan kebebasan dengan profesionalisme pers menjadi seimbang
|
2
|
|
Total Skor
|
2
|
Kunci
Jawaban
|
Skor
|
|
3
|
(Disebutkan hanya 3)
1. Telah berusia 18 tahun atau sudah
kawin;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih;
6. Jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap; dan
8. Membayar uang pewarganegaraan ke
Kas Negara.
|
2
2
2
|
|
Total
Skor
|
6
|
No.
|
Kunci Jawaban
|
Skor
|
4
|
|
1
1
1
1
|
|
Total Skor
|
4
|
No.
|
Kunci Jawaban
|
Skor
|
5
|
-
Sebelum
berumur 18 tahun, si anak memiliki dua kewarganegaraan,
yaitu WNI mengikuti ibunya, dan WNA mengikuti ayahnya.
|
1
|
|
-
Pada saat anak berusia 18 tahun, maka dia dapat memilih kewarganegaraan
(Australia atau Indonesia), si anak harus mengajukan izin tinggal untuk
menetap di Indonesia.
|
2
|
|
-
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang
No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan
|
1
|
|
Total Skor
|
4
|