A. Latar Belakang
Sekolah adalah garda terdepan
penyelenggaraan sistem pendidikan. Agar semua program
yang ada di sekolah berjalan
dengan baik, maka harus direncanakan dengan baik pula. Salah satu dokumen yang harus ada dalam sistem
perencanaan sekolah adalah
dokumen kurikulum, yang dikenal dengan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP
adalah dokumen yang menggambarkan legalitas
sebuah proses pembelajaran di sekolah, karena itu KTSP harus disahkan dan disetujui oleh pihak-pihak yang
berwenang. KTSP menggambarkan tujuan sekolah
yang akan dicapai, apa saja yang harus diajarkan kepada peserta didik dan bagaimana proses serta pengaturan
waktunya, serta bagaimana melakukan penilaian hasil pembelajaran dan evaluasinya. Di dalamnya juga diatur bagaimana peserta didik difasilitasi untuk mengembangkan kepribadian, minat dan bakatnya.
Hal Ini memberi gambaran
bahwa KTSP adalah
dokumen yang harus
dipersiapkan, disusun,
dikembangkan, dievaluasi, dan direvisi dengan prosedur yang benar. Dengan demikian proses pengembangannya menuntut
pengetahuan, keterampilan, serta pengalaman yang cukup dari para
pelakunya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah kedua
kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015, mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada tingkat sekolah jenjang pendidikan dasar dan
menengah, mengacu kepada Standar
Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian. Terkait dengan pembangunan
Pendidikan Menengah Kejuruan, masing- masing daerah
dan masing-masing SMK memerlukan kurikulum
yang sesuai dengan
karakteristik dan potensi daerah atau potensi SMK. Kurikulum tersebut
adalah Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) SMK. KTSP SMK perlu
dikembangkan dan diimplementasikan
secara dinamis kontekstual dan otentik untuk merespon kebutuhan peserta didik, masyarakat, pemerintah daerah, sekolah,
dan Dunia Usaha,
Dunia Industri dan dunia Kerja (DUDIKA). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
1. Pasal 36 ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua
jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan sekolah, potensi
daerah, dan peserta didik.
2. Pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun
sesuai dengan jenjang
pendidikan dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa;
(b) peningkatan akhlak
mulia;
(c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta
didik; (d) keragaman potensi
daerah dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
(f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni; (h)
agama; (i) dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan.
3. Pasal 38 Ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar
dan menengah dikembangkan sesuai
dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau sekolah dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan
atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan
provinsi untuk pendidikan menengah.
KTSP adalah dokumen sekolah yang khas,
sesuai dengan karakteristik serta kebutuhan masing-masing sekolah tanpa mengurangi bobot minimal muatan kurikulum
secara nasional. KTSP
disusun oleh tim pengembang yang disebut dengan
Tim Pengembang Kurikulum atau TPK, yang harus ada di masing-masing
sekolah. Mengingat pentingnya fungsi
KTSP dalam pengelolaan pembelajaran, maka dalam pelaksanaannya perlu dilakukan
pengembangan kurikulum yang terus-menerus sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
Buku Pedoman penyusunan KTSP ini
disusun sebagai pedoman seluruh pihak
yang berkepentingan dengan kurikulum dan pembelajaran di SMK, sebagai salah
satu upaya menjaga dan meningkatkan mutu SMK Jawa Timur.
B.
Pengertian KTSP
KTSP
adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing sekolah. KTSP SMK adalah keseluruhan program aktivitas pembelajaran baik terstruktur maupun tidak-terstruktur yang terdokumentasi dengan rapi, digunakan sebagai acuan
pelaksanaan pembelajaran di SMK untuk memberikan
berbagai pengalaman belajar bermakna dan berdampak besar bagi peserta didik dalam bekerja, melanjutkan pendidikan atau berwirausaha dan diatur
dilaksanakan oleh sekolah yang bersangkutan.
KTSP SMK sebagiai pedoman pembelajaran
adalah merupakan sekumpulan program pemberian pengalaman belajar yang
berdaya-guna bagi semua perserta didik,
sedangkan KTSP sebagai dokumen terdiri atas; visi, misi, tujuan, strategi pencapaian visi-misi, Profil Lulusan, SKL,
Struktur kurikulum, kalender pendidikan, Silabus, dan RPP yang dilengkapi dengan perangkat penilaian.
C.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis
pedoman pengembangan KTSP SMK :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 61 tahun 2014
tentang Kurikulum Tingkat Sekolah pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
3. Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020; Nomor 516 Tahun 2020; Nomor
HK.03.01/Menkes/363/2020; Nomor 440-882
Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021
dan tahun Akademik
2020/2021 di Masa Pandemi Corono
Virus Disease 2019 (Covid – 19).
4. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Nomor 02
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pembelajaran Pendidikan Vokasi dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease
(Covid – 19).
5. Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri
Dalam Negeri RI Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/8242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Pada Masa Pandemi Corona
irus Disease 2109 (Covid-19).
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 50 tahun 2020 tentang Praktek
Kerja Lapangan Bagi Peserta
Didik.
7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia No. 719/P/2020 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan
Dalam Kondisi
Khusus.
8. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Timur No. 420/3319/101.1/2021 tentang
Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2021/2022.
D.
Tujuan Penyusunan Pedoman KTSP SMK
Tujuan disusunnya pedoman KTSP SMK adalah
:
1.
Menjadi acuan
bagi Kepala Sekolah
dan tenaga pendidik
dalam menyusun dan mengelola KTSP secara
optimal di satuan pendidikan;
2.
Menjadi acuan Dinas Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
Kaipaten/Kota sesuai kewenangannya dalam melakukan koordinasi dan supervisi penyusunan dan pengelolaan kurikulum
di setiap satuan
pendidikan;
3.
Menjadi acuan bagi pemangku
kepentingan bidang pendidikan dalam membantu penyusunan kurikulum di satuan pendidikan.
E.
Ruang Lingkup
Pedoman Penyusunan KTSP SMK
Ruang
lingkup pedoman Penyusunan KTSP SMK ini mencakup dua kegiatan yaitu:
1.
Prosedur Pengembangan Dokumen KTSP oleh Satuan Pendidikan yang terdiri dari pengembangan dokumen
I, dokumen II (Silabus) dan dokumen III (RPP).
2.
Prosedur Pengesahan Dokumen I KTSP oleh Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Timur.
F.
Sasaran Pengguna
Pedoman Penyusunan KTSP SMK.
Pedoman ini disusun
untuk digunakan sebagai
pedoman pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi KTSP SMK di
lingkungan Provinsi Jawa Timur, dengan sasaran pengguna
:
1. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
2. Cabang Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah
Kabupaten/Kota ;
3. Pengawas SMK;
4. Kepala sekolah;
5. Wakil kepala
sekolah;
6. Tim Pengembang Kurikulum Sekolah
7. Guru, Ketua program/kompetensi keahlian;
8. Stakeholder terkait
(Dunia Usaha, Dunia Industri dan Dunia Kerja).