A.
Penjelasan Isi dan Penulisan
Bagian Awal
Bagian awal Dokumen I KTSP terdiri dari sampul, lembar pengesahan, pengantar dan daftar isi.
1. Sampul
Sampul luar Dokumen I berisi logo sekolah, judul, nama
sekolah, tahun pelajaran, Nomor Pokok
Sekolah Nasional (NPSN), alamat sekolah lengkap dengan nomor telepon,
email, web dan tahun penyusunan.
2. Lembar
Pengesahan
Lembar ini memuat rumusan kalimat penetapan oleh Kepala
Sekolah dan Komite Sekolah serta
pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
3. Kata
Pengantar
Kata pengantar ditulis untuk mengantarkan pembaca memahami
naskah dokumen KTSP dilengkapi ucapan
terima kasih kepada
pihak-pihak yang berkontribusi dalam penyelesaian dokumen
KTSP. Ucapan terimakasih disusun berdasarkan tingkat
kontribusi dalam pengembangan KTSP.
4. Daftar Isi
Daftar isi berisi judul-judul yang terdapat pada bagian
awal dokumen mulai pengesahan sampai
daftar tabel (jika ada), daftar gambar (jika ada), daftar lampiran,
bagian isi mulai bab pertama sampai terakhir
beserta sub babnya.
Bagian isi
Bab I Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Bagian ini minimal memuat kondisi nyata sekolah dalam
pencapaian 8 Standar Nasional
Pendidikan (SNP), kondisi yang diinginkan (ideal)
dalam pencapaian SNP dan
deskripsi potensi karakteristik satuan pendidikan. Paparan ini didasarkan pada hasil analisis baik analisis peraturan perundangan
yang mengatur kurikulum, analisis kebutuhan peserta didik,
satuan pendidikan dan lingkungan.
1.2. Dasar Hukum
Dasar hukum pengembangan Dokumen I minimal
memuat perundangan yang terkait langsung dengan kurikulum.
Cara penulisan disusun secara sistematis dengan
urutan produk hukum dari yang tertinggi ditempatkan pada urutan pertama
sampai yang terendah
pada urutan terakhir.
1.3. Tujuan
Menjabarkan pencapaian tujuan
pengembangan KTSP secara
terukur
dan Dokumen III.
1.4. Pengembangan Kurikulum
Menjabarkan acuan konseptual kurikulum, prinsip pengembangan kurikulum, dan prosedur operasional kurikulum sesuai
Permendikbud Nomor 61 Tahun
2014.
Bab II. Visi, Misi dan Tujuan Pendidikan
2.1.
Visi Satuan Pendidikan:
a) Dijadikan sebagai cita-cita
bersama
warga
satuan
pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan
datang;
b) Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan
pada warga satuan
pendidikan dan segenap
pihak
yang
berkepentingan;
c) Dirumuskan berdasar masukan
dari berbagai warga satuan pendidikan dan pihak-pihak yang
berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
d) Diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan
komite sekolah/madrasah;
e) Disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan
dan segenap pihak yang berkepentingan;
f) Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di
masyarakat.
g) Rumusan Visi ditulis dengan
kalimat yang ringkas,
mudah dipahami, dan bermakna luas.
2.2.
Misi Satuan
Pendidikan
a) Memberikan arah dalam mewujudkan visi satuan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
b) Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
c) Menjadi dasar program pokok satuan pendidikan;
d) Menekankan pada kualitas layanan
peserta didik dan mutu lulusan
yang diharapkan oleh satuan pendidikan;
program satuan pendidikan;
f) Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatansatuan-satuan unit satuan pendidikan yang terlibat;
g) Dirumuskan berdasarkan masukan
dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh
rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
h) Disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;
i) Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di
masyarakat.
2.3.
Tujuan Satuan Pendidikan
a)
Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah
(empat tahunan);
b)
Mengacu
pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan
kebutuhan masyarakat;
c)
Mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan dan Pemerintah;
d)
Mengakomodasi masukan
dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh
rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
e)
Disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan.
Bab III. Struktur dan Muatan Kurikulum SMK
3.1.
Kerangka Dasar
Kurikulum SMK
Berisi landasan yuridis
Kurikulum SMK, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018
tanggal 7 Juni 2018 tentang Struktur Kurikulum
Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK), dan
Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 464/D.D5/KR/2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran
Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang
Keahlian (C1),
3.2.
Standar Kompetensi Lulusan
SMK
Berisi uraian tentang standar kompetensi lulusan, mengacu
kepada Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 34
tahun 2018 tentang Standar Nasional
Pendidikan SMK/MAK.
3.3.
Profil Lulusan
SMK
Berisi uraian dan penjelasan tentang profil lulusan,
sehingga setiap pihak yang berkentingan dengan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan fokus pada mutu lulusan. Profil lulusan
adalah gambaran konkrit kompetensi
dan karakteristik lulusan dari masing- masing satuan pendidikan. Acuan dalam menyusun
profil lulusan masing-masing satuan pendidikan dijabarkan dari:
1)
Standar Kompetensi Lulusan
2)
Visi, misi, dan tujuan
sekolah,
3)
Ciri khusus atau branding
sekolah.
3.4.
Beban Belajar
di SMK
Berisi uraian dan penjelasan tentang beban belajar di SMK.
Yang merupakan keseluruhan kegiatan
yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester dan satu tahun
pelajaran.
a. Beban belajar di Sekolah Menengah Kejuruan dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas X, XI, XII,
dan XIII disesuaikan dengan struktur kurikulumnya, misalnya
48 jam pelajaran. Durasi setiap satu jam pelajaran adalah
45 menit.
b.
Beban belajar di Kelas
X dan XI dalam satu semester 18 minggu.
c. Beban belajar di
kelas XII dan XIII pada semester ganjil 18 minggu.
d. Beban belajar di kelas XII dan XIII pada semester genap
paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
Setiap sekolah SMK boleh menambah
jam belajar per minggu berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar
peserta didik dan/atau kebutuhan
akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.
Beban belajar
harus mengacu kepada
struktur kurikulum Satuan
dan Muatan Peminatan Kejuruan. Muatan Kewilayahan juga
harus memperhatikan adanya muatan lokal sesuai kondisi
daerah.
Beban belajar dalam
satu minggu didistribusikan dalam bentuk Jadwal
Pelajaran dan harus sama jumlah jam pelajarannya seperti yang tercantum dalam struktur
kurikulum.
Khusus pada kondisi pandemi covid-19 saat ini, dalam mengatur jam belajar sekolah
menyesuaikan dengan kondisi
di masing-masing daerahnya
dengan selalu memperhatikan peraturan yang berlaku.
3.5.
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Pada KTSP
Berisi penjelasan tentang
Gerakan PPK, yang menempatkan nilai karakter
sebagai dimensi terdalam pendidikan yang berbudaya dan beradap.
Agar gerakan PPK di SMK berjalan secara terarah dan
terukur, maka desain PPK harus secara eksplisit digariskan di dalam KTSP. Mengintegrasikan
PPK di sekolah dimulai dengan mengkaji nilai-nilai yang akan dikembangkan di sekolah, merumuskan kembali visi,
misi, dan tujuan sekolah, melakukan
kajian kegiatan intrakurikuer, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya sekolah, mengatur
strategi bagaimana nilai-nilai PPK
tersebut dibelajarkan kepada peserta didik secara
langsung maupun tidak langsung, serta bagaimana melakukan penilaiannya. Semua hal tersebut
dimasukkan ke dalam KTSP agar menjadi pedoman
dan pegangan seluruh
warga sekolah dalam menfasilitasi peserta
didik menjadi manusia
Indonesia seutuhnya.
Sebagai gambaran, PPK di sekolah dapat dilakukan dengan
berbagai strategi, antara
lain:
a. Implementasi PPK berbasis kelas
Pengintegrasian PPK dalam kurikulum mengandung arti bahwa pendidik mengintegrasikan nilai-nilai
utama PPK ke dalam proses pembelajaran
dalam setiap mata pelajaran.
Pembelajaran yang mengintegrasikan nilai-nilai utama karakter dimaksudkan untuk menumbuhkan dan menguatkan pengetahuan, menanamkan kesadaran, dan mempraktikkan nilai-nilai utama PPK. Pendidik
dapat memanfaatkan secara optimal materi yang sudah tersedia di dalam
kurikulum secara kontekstual dengan penguatan nilai-nilai
utama PPK.
b. Implentasi PPK berbasis budaya
sekolah
Penguatan Pendidikan Karakter berbasis budaya sekolah
merupakan sebuah kegiatan
untuk menciptakan iklim dan lingkungan sekolah
yang mendukung praksis Pendidikan Karakter mengatasi ruang- ruang kelas dan melibatkan seluruh sistem,
struktur, dan pelaku pendidikan di sekolah.
Penguatan Pendidikan Karakter berbasis budaya sekolah
berfokus pada pembiasaan dan pembentukan budaya yang merepresentasikan nilainilai utama Pendidikan Karakter yang menjadi
prioritas sekolah. Pembiasaan ini diintegrasikan dalam keseluruhan
kegiatan di sekolah yang tercermin dari suasana dan lingkungan sekolah
yang kondusif.
Salah satu budaya penting yang harus dibangun di sekolah
budaya literasi, melalui Gerakan
Literasi Sekolah. Mengingat pentingnya literasi
dalam peningkatan kualitas kemanusiaan, gerakan literasi sekolah wajib dilakukan di SMK, dengan berbagai tahapannya.
c. Implemenasti PPK berbasis Kegiatan
Ekstrakkurikuler
Penguatan nilai-nilai utama PPK sangat dimungkinkan
dilaksanakan melalui kegiatan
ekstrakurikuler. Kegiatan ini tersebut bertujuan untuk mengembangkan kepribadian dan bakat peserta
didik, sesuai dengan
minat dan kemampuannya masing-masing.
Ada dua jenis kegiatan ekstrakurikuler, yakni
ekstrakurikuler wajib (pendidikan kepramukaan) dan pilihan
(sesuai dengan kegiatan yang dikembangkan oleh masing-masing sekolah).
Semua kegiatan ekstrakurikuler harus memuat dan menegaskan nilai-nilai karakter yang dikembangan dalam setiap bentuk kegiatan yang dilakukan. Meskipun secara implisit
kegiatan ekstra kuirkuler sudah mengandung nilai-nilai karakter,
namun tetap harus
diungkap secara eksplisit
serta direfleksikan dan ditegaskan kembali di akhir kegiatan.
3.6.
Gerakan Literasi
Sekolah (GLS) :
Berisi penjelasan tentang Gerakan litersi sekolah sebagai upaya yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh
kepala sekolah untuk membiasakan semua warga sekolah melakukan
kegiatan
Sebagai gambaran, Komponen literasi dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a Literasi Dini [Early Literacy (Clay, 2001)],
yaitu kemampuan untuk
menyimak, memahami bahasa lisan, dan berkomunikasi melalui gambar dan lisan yang dibentuk oleh
pengalamannya berinteraksi dengan
lingkungan sosialnya di rumah. Pengalaman peserta didik dalam berkomunikasi dengan bahasa ibu menjadi pondasi
perkembangan literasi dasar.
b
Literasi Dasar
(Basic Literacy), yaitu
kemampuan untuk
mendengarkan, berbicara, membaca, menulis, dan menghitung (counting) berkaitan dengan kemampuan analisis
untuk memperhitungkan (calculating), mempersepsikan informasi
(perceiving), mengomunikasikan, serta menggambarkan informasi (drawing) berdasarkan pemahaman dan pengambilan kesimpulan pribadi.
c Literasi Perpustakaan (Library Literacy),
antara lain, memberikan pemahaman cara membedakan bacaan fiksi dan nonfiksi, memanfaatkan koleksi referensi dan periodikal, memahami
Dewey Decimal System sebagai klasifikasi pengetahuan yang memudahkan dalam menggunakan perpustakaan, memahami penggunaan katalog
dan pengindeksan, hingga memiliki pengetahuan dalam memahami informasi
ketika sedang menyelesaikan sebuah tulisan, penelitian, pekerjaan, atau mengatasi
masalah.
d Literasi Media (Media Literacy), yaitu kemampuan
untuk mengetahui berbagai
bentuk media yang berbeda, seperti media cetak, media
elektronik (media radio,
media televisi), media digital (media
internet), dan memahami
tujuan penggunaannya.
e Literasi Teknologi (Technology Literacy), yaitu kemampuan memahami kelengkapan yang mengikuti
teknologi seperti peranti keras
(hardware), peranti lunak (software), serta etika dan etiket dalam memanfaatkan teknologi. Literasi
Visual (Visual Literacy),
adalah pemahaman tingkat lanjut antara literasi media dan literasi teknologi, yang mengembangkan kemampuan
dan kebutuhan
situasi dan kondisi
satuan pendidikan.
3.7.
Program Muatan Lokal
Berisi penjelasan dan uraian tentang
muatan lokal dan teknis pelaksanaannya di satuan pendidikan. Muatan lokal merupakan
bahan kajian atau mata
pelajaran pada sekolah yang berisi muatan dan
proses pembelajaran tentang
potensi dan keunikan
lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman
peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan
di daerah tempat tinggalnya.
Muatan lokal diajarkan
dengan tujuan membekali peserta didik dengan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk:
a. mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual
di daerahnya; dan
b. melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan
daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang
pembangunan nasional.
Muatan lokal yang dipilih
dan diajarkan harus terdokumentasikan dalam bentuk kompetensi dasar, silabus dan RPP. Kompetesi dasar muatan lokal
dicantumkan di dalam dokumen 1 (satu) KTSP,
sedangkan silabus di dokumen 2 (dua) dan RPP di dokumen 3 (tiga). Penyelenggaraan muatan lokal harus mengacu kepada Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2014 Tentang
Muatan Lokal Kurikulum 2013 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 tahun 2014 tentang mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai
Muatan Lokal Wajib di Sekolah
dan Madrasah.
3.8.
Program Penguatan Kompetensi
Berisi penjelasan dan uraian tentang penguatan kompetensi
yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Penguatan kompetensi adalah sebuah
langkah untuk melakukan penyesuaian kompetensi antara yang ada di dalam kurikulum dengan yang dibutuhkan oleh Dunia Usaha,
Dunia
Industri dan Dunia
Kerja (DUDIKA). Langkah
ini
sinkronisasi KTSP. Sehingga KTSP tidak
lagi berorientasi kepada Supply Driven, tetapi berorientasi kepada
Demand Driven.
Penguatan kompetensi bisa dilakukan melalui beberapa
kegiatan , antara Magang Guru di
Industri, Guru Tamu dari Industri, Teaching Factory, Kelas Industri dan kegiatan yang sejenis.
Pelaksanaan penguatan kompetensi di satuan pendidikan
dijelaskan dan diuraikan, yang meliputi
jenis kegiatannya beserta
teknis pelaksanannya.
3.9.
Kegiatan Pengembangan Diri (Ekstrakurikuler)
Berisi penjelasan dan uraian tentang kegiatan pengembangan
diri di satuan pendidikan. Secara umum, pengembangan diri di satuan pendidikan mempunyai
tujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat,
kondisi dan perkembangan peserta
didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah.
Secara khusus, pengembangan diri bertujuan menunjang
menfasilitasi peserta didik dalam mengembangkan (1) bakat, (2) minat, (3) kreativitas, (4) kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, (5) kemampuan kehidupan
keagamaan, (6) kemampuan
sosial, (7) kemampuan
belajar, (8) wawasan
dan perencanaan karir, (9) Kemampuan
pemecahan masalah, dan ( 10) kemandirian.
Pelaksanaan kegiatan pengembangan diri (ekstrakurikuler) i
di satuan pendidikan dijelaskan dan
diuraikan, yang meliputi jenis kegiatannya beserta
teknis pelaksanannya.
3.10.
Pelaksanaan Bimbingan Konseling
Berisi penjelasan dan uraian pelaksanaan bimbingan dan
konseling di satuan pendidikan. Bimbingan dan konseling
sebagai layanan profesional pada satuan pendidikan dilakukan oleh tenaga pendidik profesional yaitu Guru Bimbingan
dan Konseling atau Konselor. Konselor
adalah seseorang yang berkualifikasi akademik
Sarjana Pendidikan (S-1) dalam
bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan
dan Konseling. Sarjana
Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan
dan konseling yang
dihasilkan Lembaga
Pendidikan Tinggi Kependidikan (LPTK) dapat
ditugasi sebagai Guru Bimbingan dan Konseling untuk menyelenggarakan
layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan.
3.11.
Mekanisme Penilaian
Berisi penjelasan dan uraian tentang mekanisme penilaian di
satuan pendidikan. Sebagai
sebuah tahapan penting
dalam proses pembelajaran, penilaian yang dilakukan di sekolah harus direncanakan dengan
baik. Oleh karena itu untuk menjamin agar mekanisme penilaian
di SMK berjalan dengan baik, seyogyanya hal tersebut dicantumkan di KTSP. Mekanisme penilaian yang perlu di atur dalam KTSP antara lain jenis-jenis ulangan,
tes, atau ujian yang akan dilakukan di satuan pendidikan, mekanisme penjaminan kualitas
intrumen penilaian, mekanisme pengolahan dan pemanfaatan hasil penilaian
serta sistem pelaporan penilaian.
3.12.
Kriteria Ketuntasan Belajar
Berisi penjelasan dan uraian tentang
Kriteria ketuntasan belajar.
Sistem penilaian yang digunakan dan standar minimal ketuntasan belajar dijelaskan dan diuraikan,
bagaimana cara menentukan kriteria ketuntasan belajar,
standar minimalnya .
3.13.
Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Berisi penjelasan dan uraian tentang Praktek Kerja Lapangan
(PKL). Pelaksanaan Praktek
Kerja Lapangan mengacu
kepada Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 50 tahun
2020 tentang Praktek
Kerja Lapangan Bagi Peserta
Didik.
3.14.
Kenaikan Kelas
Berisi penjelasan dan uraian syarat kenaikan
kelas yang mengacu
pada ketentuan penilaian yang berlaku di satuan
pendidikan.
Kriteria kenaikan
kelas harus dicantumkan dengan jelas di dalam KTSP sebagai dasar pengambilan keputusan
kenaikan kelas.
3.15.
Kelulusan
Berisi penjelasan dan uraian tentang
kriteria kelulusan dari satuan pendidikan. Kriteria Kelulusan
menyesuaikan ketentuan yang berlaku dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Badan Standar Nasional Pendidikan dan
satuan pendidikan, misalnya Surat Edaran Mendikbud No. 1 tahun 2021.
3.16.
Mutasi Peserta
Didik
Berisi uraian
atau ketentuan yang mengatur mekanisme, prosedur mutasi masuk dan/atau keluar bagi peserta
didik.
Bab IV. Kalender Pendidikan
Berisi penjelasan
dan ketentuan yang mengatur
tentang kegiatan-kegiatan berikut:
1. Permulaan awal tahun
pelajaran
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran
pada setiap satuan pendidikan.
2. Pengaturan waktu pembelajaran efektif
Waktu pembelajaran efektif
adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk
muatan lokal, ditambah
jumlah jam untuk kegiatan ekstrakurikuler.
3. Pengaturan waktu libur
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak
diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal
pada satuan pendidikan. Waktu libur dapat berbentuk
jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari
libur khusus.
4. Pengaturan waktu penilaian
Waktu
penilaian adalah waktu yang ditetapkan untuk proses penilaian, baik penilaian oleh guru, oleh satuan
pendidikan maupun oleh pemerintah.
5. Tabel jadwal kegiatan sekolah
Bab V. Supervisi pembelajaran
Berisi penjelasan dan uraian tentang :
1. Perencanaan supervisi pembelajaran
2. Pelaksanaan kegiatan supervisi
3. Laporan kegiatan supervisi individual
Bab VI. Penutup
B.
Bagian Akhir
Bagian akhir dokumen I KTSP adalah
lampiran dokumen-dokumen pendukung
seperti:
1. SK. Kepala Sekolah tentang
Pembetukan Tim Pengembang Kurikulum
2. SK Kepala
Sekolah tentang Kalender
Akademik Sekolah
3. SK.Kepala Sekolah tentang Pembetukan Tim pelaksana Supervisi pembelajaran
4. Rapor mutu tahun terakhir
5. Instrumen hasil verifikasi dan validasi Pengawas
Pembina
6. Dokumen lain yang relevan
(dokumen penunjang).