Penjelasan Isi dan Penulisan KTSP

 

A.           Penjelasan Isi dan Penulisan

Bagian Awal

Bagian awal Dokumen I KTSP terdiri dari sampul, lembar pengesahan, pengantar dan daftar isi.


1.    Sampul

Sampul luar Dokumen I berisi logo sekolah, judul, nama sekolah, tahun pelajaran, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), alamat sekolah lengkap dengan nomor telepon, email, web dan tahun penyusunan.

2.    Lembar Pengesahan

Lembar ini memuat rumusan kalimat penetapan oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah serta pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

3.     Kata Pengantar

Kata pengantar ditulis untuk mengantarkan pembaca memahami naskah dokumen KTSP dilengkapi ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam penyelesaian dokumen KTSP. Ucapan terimakasih disusun berdasarkan tingkat kontribusi dalam pengembangan KTSP.

4.    Daftar Isi

Daftar isi berisi judul-judul yang terdapat pada bagian awal dokumen mulai pengesahan sampai daftar tabel (jika ada), daftar gambar (jika ada), daftar lampiran, bagian isi mulai bab pertama sampai terakhir beserta sub babnya.

 

Bagian isi

Bab I Pendahuluan

 

1.1.   Latar Belakang

Bagian ini minimal memuat kondisi nyata sekolah dalam pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), kondisi yang diinginkan (ideal) dalam pencapaian SNP dan deskripsi potensi karakteristik satuan pendidikan. Paparan ini didasarkan pada hasil analisis baik analisis peraturan perundangan yang mengatur kurikulum, analisis kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan dan lingkungan.

1.2.    Dasar Hukum

Dasar hukum pengembangan Dokumen I minimal memuat perundangan yang terkait langsung dengan kurikulum. Cara penulisan disusun secara sistematis dengan urutan produk hukum dari yang tertinggi ditempatkan pada urutan pertama sampai yang terendah pada urutan terakhir.

1.3.    Tujuan

Menjabarkan pencapaian tujuan pengembangan KTSP secara terukur


dan Dokumen III.

1.4.    Pengembangan Kurikulum

Menjabarkan acuan konseptual kurikulum, prinsip pengembangan kurikulum, dan prosedur operasional kurikulum sesuai Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014.

 

Bab II. Visi, Misi dan Tujuan Pendidikan

2.1.         Visi Satuan Pendidikan:

a)     Dijadikan sebagai cita-cita   bersama   warga   satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;

b)     Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga satuan pendidikan   dan   segenap   pihak   yang berkepentingan;

c)     Dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga satuan pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;

d)     Diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;

e)     Disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan   dan segenap pihak yang berkepentingan;

f)      Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

g) Rumusan Visi ditulis dengan kalimat yang ringkas, mudah dipahami, dan bermakna luas.

 

2.2.      Misi Satuan Pendidikan

a)     Memberikan      arah      dalam      mewujudkan      visi satuan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;

b)     Merupakan   tujuan   yang   akan   dicapai   dalam   kurun waktu tertentu;

c)      Menjadi dasar program pokok satuan pendidikan;

d)     Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh satuan pendidikan;


program satuan pendidikan;

f)      Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatansatuan-satuan unit satuan pendidikan yang terlibat;

g)     Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;

h)   Disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;

i)      Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

 

2.3.         Tujuan Satuan Pendidikan

a)        Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);

b)        Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;

c)         Mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan dan Pemerintah;

d)        Mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;

e)        Disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan   dan segenap pihak yang berkepentingan.

 

Bab III. Struktur dan Muatan Kurikulum SMK

3.1.         Kerangka Dasar Kurikulum SMK

Berisi landasan yuridis Kurikulum SMK, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 464/D.D5/KR/2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1),


 

 

 

 

 

 

 

3.2.          Standar Kompetensi Lulusan SMK

 

Berisi uraian tentang standar kompetensi lulusan, mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK.

3.3.          Profil Lulusan SMK

Berisi uraian dan penjelasan tentang profil lulusan, sehingga setiap pihak yang berkentingan dengan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan fokus pada mutu lulusan. Profil lulusan adalah gambaran konkrit kompetensi dan karakteristik lulusan dari masing- masing satuan pendidikan. Acuan dalam menyusun profil lulusan masing-masing satuan pendidikan dijabarkan dari:

1)         Standar Kompetensi Lulusan

2)           Visi, misi, dan tujuan sekolah,

3)           Ciri khusus atau branding sekolah.

 

3.4.          Beban Belajar di SMK

Berisi uraian dan penjelasan tentang beban belajar di SMK. Yang merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester dan satu tahun pelajaran.

a.     Beban belajar di Sekolah Menengah Kejuruan dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas X, XI, XII, dan XIII disesuaikan dengan struktur kurikulumnya, misalnya

48 jam pelajaran. Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 menit.

b.     Beban belajar di Kelas X dan XI dalam satu semester 18 minggu.

c.      Beban belajar di kelas XII dan XIII pada semester ganjil 18 minggu.

d.     Beban belajar di kelas XII dan XIII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.

Setiap sekolah SMK boleh menambah jam belajar per minggu berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.

Beban belajar harus mengacu kepada struktur kurikulum Satuan


dan Muatan Peminatan Kejuruan. Muatan Kewilayahan juga harus memperhatikan adanya muatan lokal sesuai kondisi daerah.

Beban belajar dalam satu minggu didistribusikan dalam bentuk Jadwal Pelajaran dan harus sama jumlah jam pelajarannya seperti yang tercantum dalam struktur kurikulum.

Khusus pada kondisi pandemi covid-19 saat ini, dalam mengatur jam belajar sekolah menyesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerahnya dengan selalu memperhatikan peraturan yang berlaku.

 

3.5.          Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Pada KTSP

Berisi penjelasan tentang Gerakan PPK, yang menempatkan nilai karakter sebagai dimensi terdalam pendidikan yang berbudaya dan beradap.

Agar gerakan PPK di SMK berjalan secara terarah dan terukur, maka desain PPK harus secara eksplisit digariskan di dalam KTSP. Mengintegrasikan PPK di sekolah dimulai dengan mengkaji nilai-nilai yang akan dikembangkan di sekolah, merumuskan kembali visi, misi, dan tujuan sekolah, melakukan kajian kegiatan intrakurikuer, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya sekolah, mengatur strategi bagaimana nilai-nilai PPK tersebut dibelajarkan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung, serta bagaimana melakukan penilaiannya. Semua hal tersebut dimasukkan ke dalam KTSP agar menjadi pedoman dan pegangan seluruh warga sekolah dalam menfasilitasi peserta didik menjadi manusia Indonesia seutuhnya.

Sebagai gambaran, PPK di sekolah dapat dilakukan dengan berbagai strategi, antara lain:

a.  Implementasi PPK berbasis kelas

Pengintegrasian PPK dalam kurikulum mengandung arti bahwa pendidik mengintegrasikan nilai-nilai utama PPK ke dalam proses pembelajaran dalam setiap mata pelajaran. Pembelajaran yang mengintegrasikan nilai-nilai utama karakter dimaksudkan untuk menumbuhkan dan menguatkan pengetahuan, menanamkan kesadaran, dan mempraktikkan nilai-nilai utama PPK. Pendidik dapat memanfaatkan secara optimal materi yang sudah tersedia di dalam kurikulum secara kontekstual dengan penguatan nilai-nilai

utama PPK.


b.  Implentasi PPK berbasis budaya sekolah

Penguatan Pendidikan Karakter berbasis budaya sekolah merupakan sebuah kegiatan untuk menciptakan iklim dan lingkungan sekolah yang mendukung praksis Pendidikan Karakter mengatasi ruang- ruang kelas dan melibatkan seluruh sistem, struktur, dan pelaku pendidikan di sekolah.

Penguatan Pendidikan Karakter berbasis budaya sekolah berfokus pada pembiasaan dan pembentukan budaya yang merepresentasikan nilainilai utama Pendidikan Karakter yang menjadi prioritas sekolah. Pembiasaan ini diintegrasikan dalam keseluruhan kegiatan di sekolah yang tercermin dari suasana dan lingkungan sekolah yang kondusif.

Salah satu budaya penting yang harus dibangun di sekolah budaya literasi, melalui Gerakan Literasi Sekolah. Mengingat pentingnya literasi dalam peningkatan kualitas kemanusiaan, gerakan literasi sekolah wajib dilakukan di SMK, dengan berbagai tahapannya.

c.   Implemenasti PPK berbasis Kegiatan Ekstrakkurikuler

Penguatan nilai-nilai utama PPK sangat dimungkinkan dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ini tersebut bertujuan untuk mengembangkan kepribadian dan bakat peserta didik, sesuai dengan minat dan kemampuannya masing-masing.

Ada dua jenis kegiatan ekstrakurikuler, yakni ekstrakurikuler wajib (pendidikan kepramukaan) dan pilihan (sesuai dengan kegiatan yang dikembangkan oleh masing-masing sekolah).

Semua kegiatan ekstrakurikuler harus memuat dan menegaskan nilai-nilai karakter yang dikembangan dalam setiap bentuk kegiatan yang dilakukan. Meskipun secara implisit kegiatan ekstra kuirkuler sudah mengandung nilai-nilai karakter, namun tetap harus diungkap secara eksplisit serta direfleksikan dan ditegaskan kembali di akhir kegiatan.

 

3.6.          Gerakan Literasi Sekolah (GLS) :

Berisi penjelasan tentang Gerakan litersi sekolah sebagai upaya yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh kepala sekolah untuk membiasakan semua warga sekolah melakukan kegiatan


 

Sebagai gambaran, Komponen literasi dapat dijelaskan sebagai berikut:

a       Literasi Dini [Early Literacy (Clay, 2001)], yaitu kemampuan untuk menyimak, memahami bahasa lisan, dan berkomunikasi melalui gambar dan lisan yang dibentuk oleh pengalamannya berinteraksi dengan lingkungan sosialnya di rumah. Pengalaman peserta didik dalam berkomunikasi dengan bahasa ibu menjadi pondasi perkembangan literasi dasar.

b       Literasi Dasar   (Basic   Literacy),   yaitu   kemampuan   untuk

mendengarkan, berbicara, membaca, menulis, dan menghitung (counting) berkaitan dengan kemampuan analisis untuk memperhitungkan (calculating), mempersepsikan informasi (perceiving), mengomunikasikan, serta menggambarkan informasi (drawing) berdasarkan pemahaman dan pengambilan kesimpulan pribadi.

c       Literasi Perpustakaan (Library Literacy), antara lain, memberikan pemahaman cara membedakan bacaan fiksi dan nonfiksi, memanfaatkan koleksi referensi dan periodikal, memahami Dewey Decimal System sebagai klasifikasi pengetahuan yang memudahkan dalam menggunakan perpustakaan, memahami penggunaan katalog dan pengindeksan, hingga memiliki pengetahuan dalam memahami informasi ketika sedang menyelesaikan sebuah tulisan, penelitian, pekerjaan, atau mengatasi masalah.

d       Literasi Media (Media Literacy), yaitu kemampuan untuk mengetahui berbagai bentuk media yang berbeda, seperti media cetak, media elektronik (media radio, media televisi), media digital (media internet), dan memahami tujuan penggunaannya.

e       Literasi Teknologi (Technology Literacy), yaitu kemampuan memahami kelengkapan yang mengikuti teknologi seperti peranti keras (hardware), peranti lunak (software), serta etika dan etiket dalam memanfaatkan teknologi. Literasi Visual (Visual Literacy), adalah pemahaman tingkat lanjut antara literasi media dan literasi teknologi, yang mengembangkan kemampuan dan kebutuhan


situasi dan kondisi satuan pendidikan.

 

3.7.          Program Muatan Lokal

Berisi penjelasan dan uraian tentang muatan lokal dan teknis pelaksanaannya di satuan pendidikan. Muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada sekolah yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya.

Muatan lokal diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk:

a.     mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya; dan

b.     melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

Muatan lokal yang dipilih dan diajarkan harus terdokumentasikan dalam bentuk kompetensi dasar, silabus dan RPP. Kompetesi dasar muatan lokal dicantumkan di dalam dokumen 1 (satu) KTSP, sedangkan silabus di dokumen 2 (dua) dan RPP di dokumen 3 (tiga). Penyelenggaraan muatan lokal harus mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2014 Tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 tahun 2014 tentang mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah dan Madrasah.

 

3.8.          Program Penguatan Kompetensi

Berisi penjelasan dan uraian tentang penguatan kompetensi yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Penguatan kompetensi adalah sebuah langkah untuk melakukan penyesuaian kompetensi antara yang ada di dalam kurikulum dengan yang dibutuhkan oleh Dunia Usaha,   Dunia Industri dan   Dunia Kerja (DUDIKA). Langkah ini


sinkronisasi KTSP. Sehingga KTSP tidak lagi berorientasi kepada Supply Driven, tetapi berorientasi kepada Demand Driven.

Penguatan kompetensi bisa dilakukan melalui beberapa kegiatan , antara Magang Guru di Industri, Guru Tamu dari Industri, Teaching Factory, Kelas Industri dan kegiatan yang sejenis.

Pelaksanaan penguatan kompetensi di satuan pendidikan dijelaskan dan diuraikan, yang meliputi jenis kegiatannya beserta teknis pelaksanannya.

 

3.9.          Kegiatan Pengembangan Diri (Ekstrakurikuler)

Berisi penjelasan dan uraian tentang kegiatan pengembangan diri di satuan pendidikan. Secara umum, pengembangan diri di satuan pendidikan mempunyai tujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah.

Secara khusus, pengembangan diri bertujuan menunjang menfasilitasi peserta didik dalam mengembangkan (1) bakat, (2) minat, (3) kreativitas, (4) kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, (5) kemampuan kehidupan keagamaan, (6) kemampuan sosial, (7) kemampuan belajar, (8) wawasan dan perencanaan karir, (9) Kemampuan pemecahan masalah, dan ( 10) kemandirian.

Pelaksanaan kegiatan pengembangan diri (ekstrakurikuler) i di satuan pendidikan dijelaskan dan diuraikan, yang meliputi jenis kegiatannya beserta teknis pelaksanannya.

 

3.10.       Pelaksanaan Bimbingan Konseling

Berisi penjelasan dan uraian pelaksanaan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan. Bimbingan dan konseling sebagai layanan profesional pada satuan pendidikan dilakukan oleh tenaga pendidik profesional yaitu Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor. Konselor adalah seseorang yang berkualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling. Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling yang

dihasilkan Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan (LPTK) dapat


ditugasi sebagai Guru Bimbingan dan Konseling untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan.

 

3.11.       Mekanisme Penilaian

Berisi penjelasan dan uraian tentang mekanisme penilaian di satuan pendidikan. Sebagai sebuah tahapan penting dalam proses pembelajaran, penilaian yang dilakukan di sekolah harus direncanakan dengan baik. Oleh karena itu untuk menjamin agar mekanisme penilaian di SMK berjalan dengan baik, seyogyanya hal tersebut dicantumkan di KTSP. Mekanisme penilaian yang perlu di atur dalam KTSP antara lain jenis-jenis ulangan, tes, atau ujian yang akan dilakukan di satuan pendidikan, mekanisme penjaminan kualitas intrumen penilaian, mekanisme pengolahan dan pemanfaatan hasil penilaian serta sistem pelaporan penilaian.

 

3.12.       Kriteria Ketuntasan Belajar

Berisi penjelasan dan uraian tentang Kriteria ketuntasan belajar. Sistem penilaian yang digunakan dan standar minimal ketuntasan belajar dijelaskan dan diuraikan, bagaimana cara menentukan kriteria ketuntasan belajar, standar minimalnya .

 

3.13.       Praktek Kerja Lapangan (PKL)

Berisi penjelasan dan uraian tentang Praktek Kerja Lapangan (PKL). Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 50 tahun 2020 tentang Praktek Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik.

 

3.14.       Kenaikan Kelas

Berisi penjelasan dan uraian syarat kenaikan kelas yang mengacu pada ketentuan penilaian yang berlaku di satuan pendidikan.

Kriteria kenaikan kelas harus dicantumkan dengan jelas di dalam KTSP sebagai dasar pengambilan keputusan kenaikan kelas.


3.15.       Kelulusan

Berisi penjelasan dan uraian tentang kriteria kelulusan dari satuan pendidikan. Kriteria Kelulusan menyesuaikan ketentuan yang berlaku dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Badan Standar Nasional Pendidikan dan satuan pendidikan, misalnya Surat Edaran Mendikbud No. 1 tahun 2021.

 

3.16.       Mutasi Peserta Didik

Berisi uraian atau ketentuan yang mengatur mekanisme, prosedur mutasi masuk dan/atau keluar bagi peserta didik.

 

Bab IV. Kalender Pendidikan

Berisi penjelasan dan ketentuan yang mengatur tentang kegiatan-kegiatan berikut:

1.     Permulaan awal tahun pelajaran

Permulaan    tahun    pelajaran    adalah    waktu                   dimulainya              kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

2.     Pengaturan waktu pembelajaran efektif

Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan ekstrakurikuler.

3.     Pengaturan waktu libur

Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

4.     Pengaturan waktu penilaian

Waktu penilaian adalah waktu yang ditetapkan untuk proses penilaian, baik penilaian oleh guru, oleh satuan pendidikan maupun oleh pemerintah.

5.     Tabel jadwal kegiatan sekolah


 

 

 

 

Bab V. Supervisi pembelajaran

Berisi penjelasan dan uraian tentang :

1.     Perencanaan supervisi pembelajaran

2.     Pelaksanaan kegiatan supervisi

3.     Laporan kegiatan supervisi individual

 

Bab VI. Penutup

 

 

 

B.           Bagian Akhir

Bagian akhir dokumen I KTSP adalah lampiran dokumen-dokumen pendukung seperti:

1.     SK. Kepala Sekolah tentang Pembetukan Tim Pengembang Kurikulum

2.     SK Kepala Sekolah tentang Kalender Akademik Sekolah

3.     SK.Kepala    Sekolah    tentang   Pembetukan    Tim                  pelaksana Supervisi pembelajaran

4.     Rapor mutu tahun terakhir

5.     Instrumen hasil verifikasi dan validasi Pengawas Pembina

6.     Dokumen lain yang relevan (dokumen penunjang).