KATA PENGANTAR permohonan ijazah


KATA PENGANTAR

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsadan negara”.
Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional “berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme,prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.
SMK .............. Nganjuk telah melaksanakan seluruh rangkaian penilaian untuk siswa kelas XII sampai dengan pelaksanaan ujian sekolah, ujian nasional dan diakhiri dengan pengumuman yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2018 pukul 11.00 wib diterimakan langsung pada orang tua peserta didik dan web sekolah dan Alhamdulillah siswa kelas XII sesuai kriteria kelulusan dinyatakan LULUS dari satuan pendidikan sebanyak = .... siswa.
Tahapan selanjutnya adalah menyampaikan laporan pelaksanaan kelulusan ujian sekolah/ujian nasional dan mohon penetapan siswa yang telah dinyatakan lulus kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur dan sekaligus permohonan Blangko Ijazah dan SHUN.
Demikian laporan kami, semoga penerbitan Ijazah dan SHUN segera bisa dilaksanakan dan diterimakan kepada semua siswa yang telah ditetapkan kelulusannya.


Nganjuk, 3 Mei 2018
Kepala SMK .............. Nganjuk

Ttd

.................................................
NIP. ........................................