NOTULEN RAPAT
PENENTUAN KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN
PENDIDIKAN
TAHUN PELAJARAN
Tanggal :
Sekolah : SMK
Pimpinan
Rapat :
......................... selaku pimpinan rapat penentuan
kriteria kelulusan Peserta Didik kelas XII tahun pelajaran 2014-2015 semua
studi keahlian dalam menempuh pendidikan di SMK .............. dengan disetujui
peserta rapat, menetapkan bahwa
Pertama : Peserta Didik kelas XII SMK .................... tahun
pelajaran ............... dinyatakan LULUS
dengan kreteria sebagai berikut :
1.
Menyelesaikan seluruh
program pembe;ajaran sekolah untuk semua mata pelajaran dari semester 1 sampai
dengan semester 6.
2.
Memperoleh nilai minimal
baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas :
a.
Kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia
b.
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian
c.
Kelompok mata pelajaran
estetika, dan
d.
Kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga dan kesehatan
3.
Lulus Ujian Sekolah dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.
Nilai kelulusan Ujian
Sekolah merupakan gabungan antara nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 6
dengan pembobotan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% untuk nilai
rata-rata rapor
b.
Memiliki rata-rata nilai
sekolah (NS) dari seluruh mata pelajaran yang diujikan menjacapi rata-rata 55
(lima puluh lima) dan nilai sekolah setiap mata pelajaran paling rendah 40
(empat puluh)
c.
Memiliki nilai Kompetensi
keahlian kejuruan paling rendah 70 (tujuh puluh) yang merupakan gabungan
anatara nilai ujian praktik keahlian kejuruan dan nilai ujian teori kejuruan
dengan pembobotan 70% untuk nilai ujian praktik keahlian kejuruan dan 30% untuk
nilai ujian teori keahlian kejuruan.
4.
Tidak terlibat Kriminal
5.
Tidak sebagai
pengguna/pengedar narkoba
6.
Telah melaksanakan Praktik
kerja Industri sesuai jadwal yang ditentukan
Kedua a. Siswa
yang dinyatakan tidak lulus dari satuan pendidikan berhak mengikuti proses
belajar mengajar di kelas XII pada tahun pelajaran 2015-2016
b.
Siswa yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan berhak mendapat Ijazah,
rapor lengkap dari semester 1 sampai semester 6 bersampul.
Ketiga 1. Setiap
peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapat SHUN
2.
Siswa yang mendapatkan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dengan kategori kurang
dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima) berhak mengikuti UN perbaikan yang
akan dilaksanakan pada tahun 2016.
Demikian hasil dari rapat tentang kriteria
kelulusan SMK .........tahun pelajaran .............., yang dilanjutkan dengan surat
keputusan Kepala Sekolah.
Mengetahui
Pimpinan Rapat
|
|
Surabaya, 15 Maret 2015
Notulen rapat
|