PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS
PENDIDIKAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 NGANJUK
Jl.
Dr.Soetomo 61C Telp. (0358) 321483 Faks. (0358)329358 Nganjuk
Website: www.smkn1nganjuk.sch.id • E-Mail:
smknegeri1nganjuk@gmail.com
NGANJUK Kode Pos : 64411
K E P U T U S A N
KEPALA SMK NEGERI 1 NGANJUK
Nomor : 420/100.A/101.6.15.15/2017
T E N T A N G
KRITERIA KELULUSAN PESERTA
DIDIK
TAHUN PELAJARAN 2016 / 2017
Menimbang : a. Bahwa
salah satu fungsi penilaian adalah sebagai pertanggungjawaban lembaga
pendidikan
kepada masyarakat dan pemerintah;
b.
Bahwa untuk menentukan kelulusan
peserta didik dari sekolah/satuan pendidikan
perlu ditetapkan kriteria kelulusan.
Mengingat : 1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56700);
3.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Inti dan
Kompetensi dasar untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2017 tentang Penilaian Pemerintah
melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang
sederajad dan SMA/MA/SMK atau yang sederajad;
Memperhatikan: 1. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Tentang Prosedur
Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017;
2. Pedoman Penyelenggaraan Ujian
Nasional Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2016 / 2017 Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Kurikulum SMK Negeri 1 Nganjuk
Tahun Pelajaran 2016 / 2017;
4. Hasil rapat dewan guru dengan komite sekolah
tanggal 10 Pebruari 2017 tentang penentuan Kriteria Kelulusan Peserta Didik
kelas XII SMK Negeri 1 Nganjuk Tahun Pelajaran 2016 / 2017.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 1 NGANJUK TENTANG KRITERIA KELULUSAN
PESERTA DIDIK KELAS XII TAHUN PELAJARAN 2016 / 2017.
Pertama : Menetapkan
Kriteria Kelulusan peserta didik kelas XII SMK Negeri 1 Nganjuk Tahun Pelajaran
2016 / 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua : Segala
biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Ketiga : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian
hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di :
Nganjuk
Pada
tanggal : 10 Pebruari 2017
Kepala
SMK Negeri 1 Nganjuk
Drs. KOESTIYO HADI, MMPd.
Pembina Tk I
NIP. 19581109 198203 1 014
Tembusan :
Disampaikan kepada Yth. :
1. Kepala Bidang SMK dan Perti Propinsi Jawa Timur
2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi
Jawa Timur Wilayah Kabupaten Nganjuk
3. Kepala Seksi Pendidikan Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan
Propinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Nganjuk
4. Panitia Ujian Sekolah untuk dilaksanakan
5. Pertinggal.
Lampiran : Keputusan Kepala SMK N 1 Nganjuk
Nomor : 420/100.A/101.6.15.15/2017
Tanggal : 10 Pebruari 2017
KRITERIA
KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN PELAJARAN
2016 / 2017
Peserta didik
kelas XII Tahun
Pelajaran 2016 / 2017 dinyatakan
lulus dari
SMK Negeri 1 Nganjuk apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
A. Persyaratan
Peserta Ujian :
1.
Terdaftar secara resmi
dalam daftar nominatif calon peserta ujian nasional tahun pelajaran
2016
/ 2017;
2.
Memiliki rapor lengkap
penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan
sampai dengan semester 1 tahun terakhir (semester 1 s.d 5);
3.
Memiliki ijazah atau
surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang
setingkat lebih rendah.
B. Kelulusan Ujian Sekolah :
1. Mengikuti
ujian sekolah untuk semua mata pelajaran yang diujikan pada ujian sekolah;
2. Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah
apabila peserta didik telah memenuhi Nilai Sekolah (NS);
3. Nilai Sekolah yang dimaksud pada poin 2) diperoleh dari gabungan
antara nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai semester
5 dengan pembobotan 30 % untuk nilai ujian sekolah dan 70 % untuk nilai
rata-rata rapor;
4. Nilai Ujian Sekolah merupakan gabungan dari
nilai ujian teori dan ujian praktik dengan pembobotan 40 % nilai ujian teori
dan 60 % nilai ujian praktik;
5. Nilai Sekolah untuk semua mata pelajaran
minimal 75,0 (tujuh puluh lima koma nol);
6. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah :
a) Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian
Kejuruan dan nilai Ujian Sekolah Paket Keahlian Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai
Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Sekolah Paket
Keahlian Kejuruan;
b) Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah
70.
C. Kelulusan dari Satuan
Pendidikan :
Kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan rapat dewan
guru dengan menggunakan
kriteria sebagai berikut :
1.
Telah menyelesaikan seluruh program
pembelajaran mulai
kelas X sampai kelas XII. Kriteria telah menyelesaian seluruh program
pembelajaran oleh peserta didik adalah memiliki rapor lengkap mulai semester 1
(satu) sampai dengan semester 6 (enam) dengan nilai minimal batas lulus (KKM=70)
yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan;
2.
Memperoleh nilai sikap /
perilaku
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
3.
Mengikuti ujian sekolah semua mata
pelajaran yang diujikan baik teori maupun praktik dan lulus ujian sekolah;
4.
Telah mengikuti ujian nasional
secara keseluruhan;
5.
Peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan apabila telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan
oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai sekolah;
6.
Nilai Sekolah yang dimaksud pada poin
5) diperoleh dari gabungan
antara nilai ujian sekolah dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai semester
5 dengan pembobotan 30 % untuk nilai ujian sekolah dan 70 % untuk nilai
rata-rata rapor;
7.
Pembulatan Nilai Sekolah yang
merupakan gabungan nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah dinyatakan
dalam rentang 0 sampai dengan 100 tanpa decimal (sngka dibelakang koma);
8.
Peserta didik yang telah mengikuti
Ujian Nasional akan mendapatkan SHUN;
9.
Peserta didik yang dinyatakan lulus
dari satuan pendidikan akan mendapatkan Ijazah, SHUN, Transkrip Nilai, dan
Rapor;
10.
Sekolah memberi predikat bagi peserta
didik yang lulus dari satuan pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut ;
a.
Nilai Sekolah (85 < N ≤ 100) = Sangat
Baik
b.
Nilai Sekolah ( 70 < N ≤ 85 ) = Baik
c.
Nilai Sekolah ( 55 < N ≤ 70 ) =
Cukup
d.
Nilai Sekolah ( 0 < N ≤ 55 )
= Kurang
11.
Predikat kelulusan dicantumkan pada
transkrip nilai.
D. Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah sekolah /
satuan pendidikan menerima hasil Ujian Nasional peserta didik yang
bersangkutan.
Nganjuk: 10 Pebruari 2017
Menyetujui
Ketua Komite Sekolah Kepala SMK Negeri 1 Nganjuk
MATORI ADAM Drs.
KOESTIYO HADI, MMPd.
Pembina Tk
I
NIP. 19581109 198203 1 014
Mengetahui
KEPALA CABANG DINAS PENDIDIKAN
WILAYAH KABUPATEN NGANJUK,
ADI PRAYITNO, S.Pd., M.M.
Pembina Tingkat I
NIP. 19700506 199802 1 005