Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 mengatur tentang hak asasi manusia yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 13 November 1998. Ketetapan ini terdiri dari pembukaan, 10 bab, 44 pasal yang mengatur bagaimana hak asasi manusia harus dilindungi dan ditegakkan. Hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah :
1) Hak untuk hidup
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) Hak keadilan
4) Hak kemerdekaan
5) Hak atas kebebasan informasi
6) Hak keamanan
7) Hak kesejahteraan
8) Kewajiban
9) Perlindungan dan pemajuan

Sumber : Buku k13 PPKn kelas VIII