Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah peraturan perundangundangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Perda dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan, sehingga peraturan daerah dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lainnya.
Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut :
a. Rancangan Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunan adalah :
1) DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/ Walikota maka proses penyusunan adalah :
1) Bupati/Walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/ Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/ Kota.
Sumber : Buku k13 PPKn kelas VIII
Proses penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, sebagai berikut :
a. Rancangan Perda kabupaten/kota dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota Gubernur.
b. Apabila rancangan diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota maka proses penyusunan adalah :
1) DPRD Kabupaten/Kota mengajukan rancangan perda kepada Bupati/Walikota secara tertulis
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/Kota.
c. Apabila rancangan diusulkan oleh Bupati/ Walikota maka proses penyusunan adalah :
1) Bupati/Walikota mengajukan rancangan perda kepada DPRD Kabupaten/Kota secara tertulis
2) DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/ Walikota membahas rancangan perda Kabupaten/Kota.
3) Apabila rancangan perda memperoleh persetujuan bersama, maka disahkan oleh Bupati/Walikota menjadi Perda Kabupaten/ Kota.
Sumber : Buku k13 PPKn kelas VIII