Ikan lele saat ini telah menjadi primadona baru di masyarakat karena perkembangan teknologi budidaya lele yang relative mudah, harganya relative terjangkau, mudah dipelihara serta variasi olahan yang relative beragam. Ikan lele merupakan salah satu komoditas ikan air tawar yang memiliki kandungan gizi baik serta cita rasa ynag khas. Ikan lele mempunyai sifat unggul seperti pertumbuhan cepat dan lebih tahan terhadap penyakit. Dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan yang mempunyai kepadatan tinggi serta kondisi air minim.
Jenis ikan lele yang biasa dibudidayaka adalah lele lokal, lele dumbo, lele sangkuriang dan lele phyton.
Disajikan contoh tahapan kegiatan budidaya pembesaran ikan konsumsi, dengan memberikan gambaran kepada peserta didik tahapan kegiatan budidaya ikan konsumsi pada kolam/bak terpal, mulai dari tahapan perencanaan sampai panen dan pelaporan hasil budidaya.
Tanyakan pada peserta didik hal berikut:
1. Mengapa perlu sebuah perencanaan?
2. Mengapa perlu jadwal kegiatan?
3. Apa yang terjadi jika pelaksanaan budidaya tidak sesui jadwal yang telah ditentukan.
4. Apa alat yang diperlukan ketika akan melakukan kegiatan budidaya pembesaran ikan konsumsi.
5. Peserta didik melihat berbagai gambar alat yang diperlukan
6. Peserta didik menuliskan nama alat, fungsi dan cara menggunakannya.
Bahan dan alat yang tepat pada kegiatan budidaya ikan lele menentukan keberhasilan budidaya. Bahan dan alat yang digunakan merupakan bahan yang aman dan memperhatikan persyaratan keamanan pangan. Hal ini perlu diperhatikan karena ikan yang dihasilkan akan dikonsumsi manusia.
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
Para pembudidaya ikan perlu memperhatikan cara budidaya ikan yang baik sesuai dengan KEP.02/MEN/2007. Cara budidaya ikan yang baik adalah memelihara ikan dan/ atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat ikan dan bahan kimia, serta bahan biologis.
Penggunaan pakan ikan sesuai dengan KEP.02/MEN/2007 tentang cara budidaya ikan yang baik. Penggunaan pakan ikan pada proses produksi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengandung nutrisi yang terdiri dari sumber kalori dan protein sesuai kebutuhan dari masing-masing jenis dan umur ikan;
b) meningkatkan pertumbuhan atau keindahan penampilan (eksotika) ikan secara optimal;
c) tidak mengandung zat beracun, bahan pencemaran yang berbahaya bagiikan dan/atau manusia, atau yang mengakibatkan penurunan produksi atau menyebabkan pencemaran/ kerusakan lingkungan;
d) tidak mengandung antibiotik dan hormon;
e) pakan telah terdaftar atau bersertifikat;
f) masih layak digunakan melalui proses uji mutu;
g) tidak mengalami perubahan fisik (tekstur, warna, dan bau);
h) kemasan, wadah, atau pembungkusnya tidak rusak;
i) menggunakan bahan baku, pelengkap pakan, dan imbuhan pakan yang memenuhi persyaratan.
2. Pemberian pakan tidak dicampur dengan antibiotik dan hormon.
3. Bahan baku pakan, pelengkap pakan, dan imbuhan pakan, tidak membahayakan ikan, manusia, dan lingkungan, serta harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
4. Bahan baku pakan, pelengkap pakan, dan imbuhan pakan, sebelum digunakan harus dilakukan pemeriksaan fisik dan laboratorium terhadap kandungan bahan asing, bahan kimia, mikro-organisme, dan zat beracun.
Keamanan pangan pada saat panen perlu diperhatikan. Berikut keamanan pangan pada saat panen:
1. Kegiatan pembudidayaan ikan diterapkan pada saat panen, penanganan, dan pendistribusian hasil.
2. Panen meliputi peralatan dan cara panen.
3. Peralatan panen harus menggunakan bahan yang tidak merusak fisik, tidak terbuat dari bahan yang beracun dan berbahaya serta berpotensi mencemari produk, tidak mudah korosif, dan mudah dibersihkan.
4. Cara panen dilakukan dengan cepat dan cermat.
Sumber : buku k13 prakarya dan kewirausahaan kelas VIII
Jenis ikan lele yang biasa dibudidayaka adalah lele lokal, lele dumbo, lele sangkuriang dan lele phyton.
Disajikan contoh tahapan kegiatan budidaya pembesaran ikan konsumsi, dengan memberikan gambaran kepada peserta didik tahapan kegiatan budidaya ikan konsumsi pada kolam/bak terpal, mulai dari tahapan perencanaan sampai panen dan pelaporan hasil budidaya.
Tanyakan pada peserta didik hal berikut:
1. Mengapa perlu sebuah perencanaan?
2. Mengapa perlu jadwal kegiatan?
3. Apa yang terjadi jika pelaksanaan budidaya tidak sesui jadwal yang telah ditentukan.
4. Apa alat yang diperlukan ketika akan melakukan kegiatan budidaya pembesaran ikan konsumsi.
5. Peserta didik melihat berbagai gambar alat yang diperlukan
6. Peserta didik menuliskan nama alat, fungsi dan cara menggunakannya.
Bahan dan alat yang tepat pada kegiatan budidaya ikan lele menentukan keberhasilan budidaya. Bahan dan alat yang digunakan merupakan bahan yang aman dan memperhatikan persyaratan keamanan pangan. Hal ini perlu diperhatikan karena ikan yang dihasilkan akan dikonsumsi manusia.
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.
Para pembudidaya ikan perlu memperhatikan cara budidaya ikan yang baik sesuai dengan KEP.02/MEN/2007. Cara budidaya ikan yang baik adalah memelihara ikan dan/ atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, obat ikan dan bahan kimia, serta bahan biologis.
Penggunaan pakan ikan sesuai dengan KEP.02/MEN/2007 tentang cara budidaya ikan yang baik. Penggunaan pakan ikan pada proses produksi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengandung nutrisi yang terdiri dari sumber kalori dan protein sesuai kebutuhan dari masing-masing jenis dan umur ikan;
b) meningkatkan pertumbuhan atau keindahan penampilan (eksotika) ikan secara optimal;
c) tidak mengandung zat beracun, bahan pencemaran yang berbahaya bagiikan dan/atau manusia, atau yang mengakibatkan penurunan produksi atau menyebabkan pencemaran/ kerusakan lingkungan;
d) tidak mengandung antibiotik dan hormon;
e) pakan telah terdaftar atau bersertifikat;
f) masih layak digunakan melalui proses uji mutu;
g) tidak mengalami perubahan fisik (tekstur, warna, dan bau);
h) kemasan, wadah, atau pembungkusnya tidak rusak;
i) menggunakan bahan baku, pelengkap pakan, dan imbuhan pakan yang memenuhi persyaratan.
2. Pemberian pakan tidak dicampur dengan antibiotik dan hormon.
3. Bahan baku pakan, pelengkap pakan, dan imbuhan pakan, tidak membahayakan ikan, manusia, dan lingkungan, serta harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
4. Bahan baku pakan, pelengkap pakan, dan imbuhan pakan, sebelum digunakan harus dilakukan pemeriksaan fisik dan laboratorium terhadap kandungan bahan asing, bahan kimia, mikro-organisme, dan zat beracun.
Keamanan pangan pada saat panen perlu diperhatikan. Berikut keamanan pangan pada saat panen:
1. Kegiatan pembudidayaan ikan diterapkan pada saat panen, penanganan, dan pendistribusian hasil.
2. Panen meliputi peralatan dan cara panen.
3. Peralatan panen harus menggunakan bahan yang tidak merusak fisik, tidak terbuat dari bahan yang beracun dan berbahaya serta berpotensi mencemari produk, tidak mudah korosif, dan mudah dibersihkan.
4. Cara panen dilakukan dengan cepat dan cermat.
Sumber : buku k13 prakarya dan kewirausahaan kelas VIII